SAROLANGUN - Penangkapan dua kurir narkotika yang membawa 53 ribu butir ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat Etomidate atau dikenal sebagai vape narkoba memasuki babak baru.
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sarolangun dan akan segera disidangkan.
Melansir laman SIPP PN Sarolangun, perkara ini terdaftar pada Jumat (4/9/2026) kemarin dengan nomor perkara 206/Pid.Sus/2026/PN Srl untuk terdakwa Supriadi dan 205/Pid.Sus/2026/PN Srl untuk terdakwa Bambang Supriyanto.
Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (16/9/2026) mendatang.
Kronologi Penangkapan
Sebagai informasi, perkara ini diungkap setelah penyetopan mobil SUV yang melaju dari Bengkalis, Riau menuju Madura, Jawa Timur, di sebuah SPBU di Kabupaten Sarolangun pada Kamis (11/6/2026).
Sejak pagi hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghadang kendaraan yang dicurigai di sebuah SPBU.
Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 53.000 butir pil ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat Etomidate atau dikenal sebagai vape narkoba.
Dua pria yakni Supriadi dan Bambang Supriyanto yang berada di dalam mobil Toyota Raize warna silver dengan nomor polisi B 16** ROF turut diamankan.
"Benar, untuk keberhasilan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, itu terjadi pada hari Kamis (11/06/2026) sekira pada pukul 07.30 WIB.
"Penangkapan tersebut dilakukan di area sebuah SPBU Bernai, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi," kata Kasatresnarkoba AKP Fatkur Rohman kepada Tribunjambi.com, Sabtu (13/6/2026).
AKP Fatkur Rohman menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi mengenai sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika dan melintas di wilayah Sarolangun.
"Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
"Kemudian infromasi itu kami kembangkan, dan selanjutnya Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun mulai dari jam 5 subuh bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan," jelas AKP Fatkur Rohman.(aDZ) suMBER: TribunJambi)
