Progres Baru 70 Persen, Addendum Tinggal 60 Hari, Pasar Beringin Jaya Dikebut

 

Sungai Penuh – Pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, PT Cimendang Sakti Kontrakindo, diminta memanfaatkan secara maksimal tambahan waktu 75 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaan senilai sekitar Rp48 miliar tersebut.

Tambahan waktu itu diberikan setelah pekerjaan belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada pertengahan Agustus 2026. Melalui addendum, pelaksana memperoleh waktu tambahan hingga akhir Oktober 2026.

Kepastian mengenai tambahan waktu tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PUPR, Edia Putra, saat melakukan pengecekan pembangunan Pasar Beringin Jaya bersama Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Edia menjelaskan, progres pekerjaan hingga berakhirnya masa SPMK baru mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, pihak pelaksana diberikan kesempatan tambahan selama 75 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

“Mengingat pekerjaan baru sekitar 70 persen hingga batas akhir SPMK, maka kami memberikan tambahan waktu 75 hari kerja atau sampai akhir Oktober,” kata Edia Putra.

Namun, tambahan waktu tersebut bukan berarti pelaksana dapat bekerja tanpa konsekuensi. Edia menegaskan, apabila pekerjaan belum selesai setelah berakhirnya masa addendum dan kontrak masih dilanjutkan sesuai ketentuan, pelaksana dapat dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda, kata dia, diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta per hari, sesuai ketentuan dalam kontrak.

Wali Kota Minta Tambah Pekerja dan Jam Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin meminta PT Cimendang Sakti Kontrakindo benar-benar memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan. Menurutnya, percepatan pekerjaan diperlukan agar rehabilitasi pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Alfin meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan mengoptimalkan jam kerja, termasuk dengan menerapkan sistem kerja dua shift apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan keselamatan serta pelaksanaan pekerjaan.

“Kami meminta kepada pelaksana agar memanfaatkan sisa waktu addendum sebaik mungkin. Tambah pekerja dan optimalkan jam kerja, sehingga sisa waktu ini dapat digunakan untuk mengejar pekerjaan dan menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Alfin.

Menurutnya, pemerintah daerah berharap rehabilitasi Pasar Beringin Jaya dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah diberikan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan segera memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.

Kontraktor Sanggupi Tambah Pekerja

Menanggapi permintaan tersebut, Manajer Pelaksana Proyek, Asep, menyatakan pihaknya siap melakukan penambahan tenaga kerja untuk mempercepat progres pekerjaan.

“Untuk mempercepat pekerjaan, akan kami tambah pekerja agar penyelesaiannya bisa tepat waktu hingga akhir Oktober. Kami optimistis pekerjaan dapat selesai dengan baik sesuai batas akhir addendum,” kata Asep.

Dengan waktu tambahan 75 hari kerja pekerjaan berjalan, Progres baru 70 persen, addendum tinggal 60 hari, Pasar Beringin Jaya dikebut. Pehatian publik selanjutnya tertuju pada kemampuan kontraktor mengejar sisa pekerjaan sekitar 30 persen dalam waktu yang tersedia.

Pemerintah daerah pun diharapkan terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait agar percepatan pekerjaan tetap berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, keselamatan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adz/source: WartaSatu)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs