KERINCI — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi akan menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada 2-3 September 2026.Pesan Tur Lokal
Kegiatan Razia ini di ketahui setelah beredarnya jadwal dan lokasinya di media sosial baik Facebook maupun group WhatsApp.
Surat daftar lokasi kegiatan itu tercatat dibuat di Kerinci pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala UPTB PPD Samsat Kerinci dan Sungai Penuh Indra Gunawan, S.Sos., M.Si., MH, serta Kasi Pendataan, Penyuluhan, Penagihan Pajak Daerah dan Penerimaan Lainnya Soharoni, S.Sos., M.Si.
Razia Pajak Kendaraan di Kerinci dan Sungai Penuh
![]() |
| Lokasi Razia Pajak Kendaraan di Kerinci dan Sungai Penuh |
Berdasarkan surat daftar lokasi kegiatan yang dikeluarkan UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kerinci dan Sungai Penuh, kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Berikut lokasi razia pajak kendaraan
Pada Rabu, 2 September 2026, razia akan menyasar sejumlah titik, yakni:
Perbatasan Semurup–Siulak.
Bedeng Delapan, Kayu Aro Barat.
Simpang Jembatan Danau Kerinci.
Sasaran operasional pada hari tersebut adalah kendaraan bermotor roda empat (R/4) dan roda dua (R/2).
Selanjutnya pada Kamis, 3 September 2026, razia dijadwalkan berlangsung di:
Kawasan Perkantoran Bukit Tengah.
Perbatasan Kerinci–Sumbar, Puncak.
Batas Kota Kumun–Tigapauh.
Kegiatan tersebut juga menyasar kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.
Evaluasi dilakukan 4 September
Setelah pelaksanaan razia, pada Jumat, 4 September 2026, agenda dilanjutkan dengan evaluasi hasil kegiatan razia.
Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Polres Kerinci/Sungai Penuh, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dokumen tersebut juga mencantumkan catatan bahwa lokasi kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan situasi, kondisi, dan cuaca di lapangan.(*)

