Kerinci, Merdekapost.com - UPTD Samsat Kerinci bersama Polres Kerinci, Jasa Raharja, dan Bidang Pendapatan Daerah setempat menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak serta kendaraan berplat non-BH. Operasi penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama tiga hari pelaksanaan razia di dua titik strategis — Simpang Depati Parbo (Simpang Maradai) dan depan Pos Lantas Kota Sungai Penuh — sebanyak 82 kendaraan terjaring karena menunggak pajak atau menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) non-daerah.
Baca Juga: Wabup Murison Dampingi HBA Sambangi Mantan Bupati Kerinci H Murasman
Dari jumlah tersebut, 53 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, sementara 29 kendaraan lainnya diberikan teguran serta edukasi untuk melakukan pengalihan ke plat daerah setempat.
Menariknya, dalam operasi ini kendaraan dinas juga tak luput dari pemeriksaan petugas.
Kasi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga stabilitas PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Pelaksanaan razia ini berlangsung selama tiga hari di dua titik strategis. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar taat pajak,” ujar Soharjoni.
Baca Juga: Satgas TMMD-126 Kodim Kerinci Bantu Pasang Kayu lokasi RTLH
Ia menambahkan, bagi kendaraan yang terjaring dan memiliki tunggakan, diperbolehkan membayar pajak langsung melalui mobil layanan Samsat keliling yang disiapkan di lokasi razia.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas. Kesadaran masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tutupnya.(adz)