![]() |
| Hj. Helneti Mesra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, PAW Alm. H Dahkir Yahya dari Partai Nasdem.(Ist) |
SUNGAI PENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh masa jabatan 2024–2029.
Helneti Mesra, menggantikan almarhum Dahkir Yahya dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang meninggal dunia.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua DPRD dan didampingi rohaniwan. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji dan penyematan tanda keanggotaan DPRD kepada Hj Helneti
Paripurna dipimipin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, didampingi Wakil Ketua Hardizal. Hutri Randa, dalam pidatonya menyampaikan pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Sungai Penuh melalui mekanisme PAW.
Baca Juga: Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT untuk 5 OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Daftarnya!
Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Usai prosesi pelantikan, Hutri Randa menyampaikan ucapan selamat kepada Hj Helneti yang kini resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Hj Helneti.
Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian almarhum kepada masyarakat dan lembaga DPRD Kota Sungai Penuh,” ujarnya. (Adz)
