![]() |
| Keterangan gambar: Tersangka Taufik Hidayat saat dihadirkan Polda Jabar kehadapan publik.(Ist/Ant) |
Laporan Peristiwa Sadis:
Taufik Hidayat, Pria yang 'menyekap dan menganiaya' Kekasih selama 3 tahun dituntut pasal berlapis Bagaimana kronologinya?
Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kekerasan ekstrem.
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/06).
"Untuk itu, kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tambahnya.
Menurut Rudi, pasal pertama yang disangkakan pada Taufik adalah Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Ketiga, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut akan dijuntokan dengan Pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Rudi menyebut, pasal-pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif dengan menggabungkan sejumlah persangkaan pidana terhadap Taufik dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Polda Jabar juga mengungkap bahwa Taufik sebelumnya pernah terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan, dan telah divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Status residivis ini, kata Rudi, akan juga diterapkan kepada tersangka guna memperberat hukumannya.
"Ada empat pasal dan kami lapis lagi dengan pasal residivis untuk lebih memperberat lagi dan kami pasalkan dengan kumulatif. Jadi nanti dikumpulkan semua itu. Hukuman pasal satu dan berikutnya sehingga dapat dikumpulkan [hukumannya], " ujar Rudi.
![]() |
| Keterangan gambar:Tersangka Taufik Hidayat |
Diketahui, sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik di sebuah komplek perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/06).
Taufik disebut sempat kabur dan bersembunyi di Tangerang, Banten. Namun kemudian kembali ke kawasan Bandung Raya karena merasa tidak aman.
Di Kabupaten Bandung, Taufik juga sempat berada di Kecamatan Majalaya.
Setelah ditangkap pada Selasa (23/6) malam, Taufik Hidayat langsung menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat. Saat ini dia ditahan di sel khusus.
"Kami akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah kita pasang CCTV dan berada sendiri dan dalam pengawasan kami semua," ujar Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Selasa (23/06) malam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah helm, senjata tajam, benda seperti senjata api, dan dua buah botol infus.
Bagaimana kronologi kasus?
Menurut keterangan polisi, tersangka Taufik Hidayat dan YTR disebut berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2024. Korban, yang kala itu bekerja di sebuah pabrik makanan di Bandung, kemudian tinggal bersama Taufik di sebuah kamar kos.
Kepada keluarga, korban sempat mengaku pindah kerja ke Majalengka untuk mendapatkan upah yang lebih besar. Keluarga mencoba mengecek keberadaan korban sesuai informasi yang diberikan, tapi tidak pernah berhasil menemui YTR.
Korban juga sempat mengaku bekerja di sebuah perusahaan media di Jakarta.
Keluarga, yang merasa kehilangan korban, kemudian mencoba menghubungi korban melalui Facebook karena nomor telepon seluler korban tidak bisa dihubungi.
"Dan direspon sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar," beberapa Rudi.
Tersangka dan Korban Berpindah-Pindah Tempat Kos
Tersangka dan korban diketahui berpindah-pindah tempat kos sebanyak empat kali dalam rentang waktu sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Pertama, di Cicaheum, Kota Bandung, kemudian Krisna Jaya, Kota Bandung. Keduanya kemudian pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dan terakhir di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Keberadaan korban akhirnya diketahui keluarga pada 10 Juni 2026. Keluarga mendapat informasi bahwa korban berasa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dengan kondisi luka berat.
Korban berada di RSHS dibawa oleh tersangka dengan diantar penjaga kos. Awalnya korban dibawa ke RSUD Ujung Berung, Kota Bandung. Namun, dia kemudian dirujuk ke RSHS karena kondisi luka parah.
Melihat kondisi korban yang terluka parah, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar, pada Jumat (12/06).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, selama bersama tersangka, korban kerap mengalami penganiayaan. Kekerasan itu dialami korban di empat tempat kos, yang kini telah ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh polisi.
Di tempat kos pertama, kata Rudi, korban mengalami pukulan dan sundutan rokok di tubuhnya. Kondisi itu terjadi dalam kurun waktu 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024.
"Di TKP kedua, terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkan (korban) tidak bisa melihat, " ujar Rudi.
Di TKP ketiga, mata kanan korban dipukul menggunakan helm sehingga kondisi korban tidak bisa melihat melalui dua matanya. Kekerasan ini terjadi pada bulan Februari 2025 sampai Desember 2025.
"Ini juga terjadi kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan, " imbuh Rudi.
Di TKP keempat, penganiayaan berlanjut hingga korban dibawa ke RSHS.
Bagaimana kondisi YTR?
Direktur Utama RSHS, Rahim Dinata Marsudi, menyatakan kondisi luka korban sudah infeksi berat.
"Boleh diatakan belatung sudah ada. Kami segera melakukan operasi pembersihan lukanya. Dan kami temukan ada bakteri, yang memang cukup berat," ungkap Rahim pada jumpa pers.
Rahim juga menambahkan telah membentuk tim yang beranggotakan 40 orang dokter dengan berbagai spesialisasi untuk menangani korban.
Sebelumnya, Kapolda Rudi Setiawan mengungkapkan, YTR mengalami luka berat di sekujur tubuhnya. Untuk keperluan penyelidikan, kata Rudi, dokter forensik telah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak.
"[Organ-organ tubuh] yang tidak berfungsi di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam. Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya, ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka," kata Rudi.
Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membentuk tim dokter untuk menangani kondisi luka yang dialami YTR. Tim itu berisi sejumlah dokter, antara lain dokter spesialis bedah plastik, spesialis mata, dan spesialis penyakit dalam.
Saat ini, kondisi YTR disebut mulai membaik dan bisa berkomunikasi.
"Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara, " ungkap Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, kepada wartawan, Selasa (23/06).
Seiring membaiknya kondisi YTR, tim penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap perempuan itu guna mendalami kasus.
Lebih lanjut, Irjen Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi YTR dan saksi.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin menyatakan, kondisi korban yang sudah membaik akan membantu proses penyidikan tim Polda Jabar.
Adapun pihak keluarga, imbuh Januar, berharap ingin mengembalikan kemerdekaan dan hak-hak korban yang sudah dirampas.
"[Keluarga ingin] benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya terkait pasal-pasal 466, 469. Tetapi, kami juga ingin pasalnya yang relevan dengan perkara ini, " kata Januar.
Apa alasan tersangka?
Menurut Irjen Polisi Rudi Setiawan, Taufik Hidayat mengaku terbiasa mengonsumsi minuman keras setiap hari. Taufik, kata Rudi, mengklaim penganiayaan terhadap YTR dilakukan dalam keadaan mabuk.
"Semua [perbuatan] yang dia [tersangka] lakukan, dia mengakui dan sempat menyatakan bahwa dia menyesal karena ini dilakukannya di bawah kesadaran akibat konsumsi alkohol," papar Rudi.
"Setiap hari dia konsumsi alkohol dan selalu bercekcok dengan kekasihnya dan terjadilah penganiayaan," sambungnya.
Polisi menduga YTR disekap dan dianiaya Taufik Hidayat menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam selama tiga tahun. Barang berharga YTR juga hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya mata tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta megalami kerugian materil sebesar Rp52 juta," sebut laporan kepolisian.
Kepolisian menyebut terduga pelaku bernama Taufik Hidayat yang diketahui sebagai kekasih korban. Menurut polisi, Taufik merupakan warga Nagreg, Kabupaten Bandung, dan berprofesi sebagai penagih utang.
Bagaimana respons keluarga?
Pada jumpa pers Jumat (26/06), keluarga menyebut menolak permintaan maaf tersangka.
Tersangka Taufik Hidayat, pada kesempatan itu, mengaku bersalah dan meminta maaf.
"Saya mohon maaf atas semua yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf, " kata Taufik, yang dihadirkan saat jumpa pers.
Menanggapi permintaan maaf tersebut, kakak korban, Afif Shandy Shandely, menyatakan, pihak keluarga tidak akan memaafkan Taufik.
"Dari keluarga gak ada kata maaf. Dia enteng ngomong maaf, sedang adik saya sudah kayak gini, dia baru minta maaf. Gak ada kata maaf, " ucap Afif.
Afif bahkan menyatakan, keluarga ingin menghakimi sendiri si pelaku.
"Harapannya dari saya pribadi untuk pelaku, saya gak mau pelaku dihukum mati. Saya pengin dia diserahkan ke keluarga biar saya yang menghakimi dia atas perbuatan dia terhadap adik saya, " kata Afif dengan suara tercekat.
Bagaimana respons pemerintah dan Komnas Perempuan?
Kasus ini memantik kemarahan masyarakat serta sorotan dari pemerintah.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menilai, korban mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat. Sri menegaskan, keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama.
"Komnas Perempuan juga mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku dan menegaskan bahwa peristiwa ini kekerasan berbasis gender dalam relasi personal. Dan Komnas Perempuan juga melihat ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrim. Apabila kasus ini tidak diketahui oleh masyarakat, bisa berujung pada kematian," kata Sri, dalam jumpa pers hari Jumat (26/06).
"Ini sangat jelas indikator-indikator eskalasi kekerasan itu, salah satu indikator femisida atau pembunuhan terhadap perempuan di dalam relasi yang sangat panjang."
Kalau melihat dalam konteks femisida, Sri menjelaskan, ada spektrum kekerasan yang eskalasinya berlanjut dan berjalan terus menerus, mulai dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Jika tidak terselamatkan, kata Sri, korban bisa kehilangan nyawa.
Terkait femisida, Sri menjelaskan, Komnas Perempuan melakukan pendataan dan sejauh ini menemukan 10 kasus femisida, yang terdiri dari tujuh kasus femisida intim dan tiga kasus nonintim.
"Kalau melihat polanya, kekerasan yang terjadi hampir sama dengan kasus yang dialami YTR. Kekerasan bertingkat, mulai dari di kontrakan pertama mengalami kekerasan satu, dua, tiga, hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Ini salah satu bentuk dari indikator-indikator femisida," tambah Sri.
![]() |
| Keterangan gambar: Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustin |
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku prihatin dengan kasus yang dialami korban. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers yang dilansir di situs Kementerian PPPA, Senin (22/06).
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arifah.
Arifah menyampaikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada LPSK.
UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," kata Arifah.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail menilai, perbuatan tersangka sudah termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Saya melihat bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan ini, bagi saya sistematis. Karena tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu yang singkat. Ini kan dua tahun," kata Hasbullah.(*)
(Adz/BBC/Berbagai Sumber)



