Aturan Pencairan Gaji ke-13 Sudah Diteken Jokowi, PNS, Polri/TNI Siap-siap Cek Rekening, Cek Rinciannya!

Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

MERDEKAPOST.COM - Hal yang dinanti-nanti PNS, Polri dan TNI sebentar lagi akan munucl. Ya aturan pencairan gaji ke-13 sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima. 

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Anggota Rp 7,99 juta 


Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta 

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta 


Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS :

Pendidikan SD/SMP/ sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta


Pendidikan SMA/D1/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)


Sumber: https://money.kompas.com

AN Oknum ASN Pemkot Sungai Penuh yang Terjaring Razia Akui Sudah Menikah

MERDEKAPOST.COM - Setelah viral, AN Oknum PNS Kota Sungai Penuh yang terjaring Razia berduaan dengan wanita di salah satu hotel Jambi, Minggu (26/7/2020) angkat bicara. AN menyebutkan wanita bersamanya sudah dinikahinya sejak 2016 lalu.

“Saya sudah nikah siri sejak 2016 lalu, bukan melakukan perzinaan,” kata AN tadi malam.

AN bersama keluarganya dengan wanita inisial M duduk bersama juga mengakui, pihaknya terjaring razia oleh Tim Srigala Polresta Jambi. “Kami keluarga tidak masalah, mereka berdua sudah sah suami istri secara agama,” kata salah seorang keluarga AN dan M.

Diketahui berita sebelumnya, Oknum PNS Kota Sungaipenuh yang bertugas di Dinas PU Kota Sungaipenuh diduga bukan pasangan suami istri terjaring razia oleh Tim Srigala Polresta Jambi saat berduaan di hotel pasar Jambi. Kedua pasangan itu tertangkap basah tengah berduaan di kamar hotel.

Terkuaknya oknum PNS itu ketika Tim Srigala Polresta Jambi awalnya melakukan penyisiran sejumlah karaoke dan dilanjutkan ke hotel yang terletak di Pasar Jambi dalam upaya pencegahaan asusila dan mengatisipasi penyebaran covid-19, Minggu dini hari (26/7/2020) lalu.

Saat terjaring petugas, oknum PNS inisial AN terlihat panik untuk menghindar dari razia dan berkelit kalau wanita bersamanya tersebut diakuinya kepada wartawan saat dihotel adalah istrinya yang dinikahi secara sirih.

Komandan Tim Srigala Polresta Jambi, Kompol Lego Kardo Sitinjak kepada wartawan menyebutkan, penyisiran karaoke dan hotel merupakan pencegahan covid-19.

“Kedapatan tidak pakai masker, jaga jarak karaoke kita tutup. Oknum PNS terjaring razia dilakukan pembinaan,” kata Kompol Lego.
Terpisah, AN oknum PNS Kota Sungaipenuh itu saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak berkomentar terkait ia terjaring razia tersebut.

Sementara, dikalangan PNS, mayarakat kota sungaipenuh mulai heboh, beredarnya video dan foto-foto terjaring razia saat berduaan dikamar hotel jambi. Bahkan, telah tayang tv.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ada persetujuan tertulis dari istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (red)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs