Berita Gembira, PNS Naik Gaji Lagi 2025, Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2024

Jakarta - Presiden Jokowi akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS saat menyampaikan Nota Keuangan 2025 di DPR pada 16 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, enggan merinci hasil pembahasan soal rencana kenaikan gaji PNS tersebut. Namun menurut dia, opsi kenaikan bisa saja terjadi pada komponen gaji pokok atau penyesuaian tunjangan kinerja.

“Nanti dibicarakan dulu, kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” kata Isa kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7).

“Kita tunggu 16 Agustus saja, pasti disampaikan [Presiden Jokowi],” imbuhnya.

Isa melanjutkan, pemerintah juga akan mengumumkan implementasi skema gaji tunggal atau single salary untuk PNS pada Nota Keuangan.

“Kita lihat 16 Agustus [pada saat agenda Nota Keuangan] saja [soal skema single salary 2025],” ungkap Isa.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan gaji PNS akan naik pada 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Dalam KEM PPKF, penyesuaian gaji ASN serta pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 menjadi salah satu arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.

“Kalau penyesuaian [gaji] kan ke atas. Iya [ada rencana kenaikan], disesuaikan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7).

Airlangga belum bisa merinci berapa besaran kenaikan gaji tersebut. Ia memastikan gaji akan PNS akan naik tahun depan.

“Belum ada [persentase kenaikan gaji PNS], tahun depan. Belum [ada],” kata Airlangga.(adz)

Layanan PNS Dipermudah, Urus Pindah Instansi Hanya 2 Hari dan Pensiun 1 Hari

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas

Merdekapos.com - Kementerian PAN-RB mengebut realisasi pemangkasan layanan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN. Hal ini menjadi salah satu prioritas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan ditargetkan pemangkasan layanan dapat mulai berjalan pada Januari 2023.

"Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS," ujar Anas dikutip dari laman KemenPAN-RB di Jakarta, Sabtu (31/12).

Dalam skema terbaru, pemangkasan layanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Tidak hanya itu, seluruh layanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan layanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis layanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Layanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.

Adapun layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya.

"Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya," ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

"Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional," beber Anas.

Layanan Pindah Instansi 2 Hari

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. "Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian," ujar Bima.

Bima merinci, untuk layanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari. Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

"Untuk layanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk layanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kita targetkan operasional paling lambat April 2023," ujar Bima.

Selain digitalisasi layanan kepegawaian, Kementerian PANRB dan BKN juga melakukan percepatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN, mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN.

Berdasarkan data BKN per 17 Desember 2022, progres penyelesaian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Kewenangan BKN telah mencapai 99,18 persen dan progres PDM kewenangan instansi mencapai 97,17 persen.

"Dengan data yang presisi, kita bisa mewujudkan manajemen ASN yang lebih baik. Maka anomali data kita terus perbaiki. Proses di BKN terus berjalan," ujar Anas. )*

2023, PNS Dapat 8 Hari Cuti Bersama, Cek Tanggalnya

Ilustrasi PNS

Merdekapost.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para PNS di 2023. Para abdi negara tersebut bakal mendapat 8 hari cuti bersama di tahun ini. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Mengutip diktum kesatu Keppres 24/2022, Minggu (1/1/2023), jumlah cuti bersama terbanyak didapat PNS pada musim Lebaran Idul Fitri 2023, yakni sebanyak 4 hari.

"Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah," bunyi diktum kesatu peraturan tersebut.

Dalam Keppres ini juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.

Berikut daftar tanggal cuti bersama PNS di 2023 yang ditetapkan Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li.

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sumber: Liputan6.com 

MenpanRB: ASN Bagian dari Komponen Cadangan, Ada Pelatihan Militer 3 Bulan

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. 

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Dukungan tersebut diwujudkan dengan ASN ikut dalam pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Nasional.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. 

Dengan demikian, ASN akan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan seperti program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh WNI bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (29/12).

SE tersebut menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang menjelaskan Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. 

Nantinya, pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 tersebut.

Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, seperti ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

SE ini juga menyatakan bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. 

“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup SE tersebut.(*)

Sumber: https://kumparan.com/

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Ribuan Formasi dan Berkas yang Dibutuhkan

PPPK ternyata memiliki sejumlah keunggulan dibanding CPNS 2021. 

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Rencananya Kementerian PANRB akan mengumumkan data formasi seleksi CPNS 2021 pada akhir Maret.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 segera dibuka.

Berbagai formasi seleksi CPNS 2021 dan PPPK rencananya akan dibuka cukup banyak.

Baca Juga: 

 • Ini Tips Lolos Tahap Administrasi CPNS 2021, Dokumen dan Jangan Salah Pilih Formasi

 • Dapat Kuota 1.090 PPPK di Sekolah, Pemkot Tahun Ini Tak Ada Formasi Guru

Dikutip dari Kompas Rabu 20 Januari 2021, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan pendaftaran seleksi CPNS 2021 bakal dibuka di bulan April.

“Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," ujarnya.

Ia mengatakan, paling cepat formasi akan disampaikan di akhir Maret mengingat masih harus ada pendataan lebih lanjut.

Sementara itu, jumlah total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 438.170 formasi.

Sedangkan khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri, seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan melakukan rekrutmen mulai 2021 dengan jumlah 1 juta formasi.

Dikutip dari TribunJogja, pengajuan usulan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Tahun ini, setidaknya ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Tiga formasi itu merupakan yang paling dibutuhkan di masa kini.

Pertama adalah profesi guru. Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.

Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.

"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.

Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan. Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih. 

Meski begitu, tidak hanya guru, menurut Undang-Undang (UU), ada 147 formasi lain yang mungkin dibuka untuk PPPK:

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5. Analis Kebijakan

6. Analis Kepegawaian

7. Analis Ketahanan Pangan

8. Analis Pasar Hasil Perikanan

9. Analis Pasar Hasil Pertanian

10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan

11. Analis Perkebunrayaan

12. Apoteker

13. Arsiparis

14. Dokter

15. Dokter Gigi

16. Asesor Manajemen Mutu Industri

17. Asisten Apoteker

18. Asisten Inspektur Angkutan Udara

19. Asisten Inspektur Bandar Udara

20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

22. Asisten Konselor Adiksi

23. Asisten Pelatih Olahraga

24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

26. Asisten Penata Anestesi

27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

29. Asisten Perisalah Legislatif

30. Asisten Pranata Siaran

31. Asisten Teknisi Siaran

32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

33. Auditor Kepegawaian

34. Bidan

35. Dokter Hewan Karantina

36. Dokter Pendidik Klinis

37. Dosen

38. Entomolog Kesehatan

39. Epidemiolog Kesehatan

40. Fisikawan Medis

41. Fisioterapis

42. Guru

43. Inspektur Angkutan Udara

44. Inspektur Bandar Udara

45. Inspektur Keamanan Penerbangan

46. Inspektur Ketenagalistrikan

47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

49. Inspektur Tambang

50. Instruktur

51. Konselor Adiksi

52. Medik Veteriner

53. Nutrisionis

54. Okupasi Terapis

55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

56. Ortotis Prostetis

57. Pamong Belajar

58. Pamong Budaya

59. Paramedik Karantina Hewan

60. Paramedik Veteriner

61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

62. Pekerja Sosial

63. Pelatih Olahraga

64. Pembimbing Kemasyarakatan

65. Pembimbing Kesehatan Kerja

66. Pembina Jasa Konstruksi

67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

68. Pemeriksa Desain Industri

69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

71. Penata Anestesi

72. Penata Kelola Pemilihan Umum

73. Penata Ruang

74. Peneliti

75. Penera

76. Penerjemah

77. Pengamat Gunung Api

78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

79. Pengamat Tera

80. Pengantar Kerja

81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

82. Pengawas Benih Tanaman

83. Pengawas Bibit Ternak

84. Pengawas Farmasi dan Makanan

85. Pengawas Kemetrologian

86. Pengawas Keselamatan Pelayaran

87. Pengawas Koperasi

88. Pengawas Mutu Pakan

89. Pengawas Perikanan

90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

91. Pengelola Kesehatan Ikan

92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

94. Pengembang Teknologi Pembelajaran

95. Pengendali Frekuensi Radio

96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

98. Penggerak Swadaya Masyarakat

99. Penghulu

100. Penguji Kendaraan Bermotor

101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

102. Penguji Mutu Barang

103. Penguji Perangkat Telekomunikasi

104. Penyelidik Bumi

105. Penyuluh Agama

106. Penyuluh Hukum

107. Penyuluh Kehutanan

108. Penyuluh Keluarga Berencana

109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

110. Penyuluh Narkoba

111. Penyuluh Perikanan

112. Penyuluh Pertanian

113. Penyuluh Sosial

114. Perawat

115. Perawat Gigi

116. Perekam Medis

117. Perekayasa

118. Perencana

119. Perisalah Legislatif

120. Pranata Hubungan Masyarakat

121. Pranata Komputer

122. Pranata Laboratorium Kemetrologian

123. Pranata Laboratorium Kesehatan

124. Pranata Laboratorium Pendidikan

125. Pranata Nuklir

126. Pranata Siaran

127. Psikolog Klinis

128. Pustakawan

129. Radiografer

130. Refraksionis Optisien

131. Rescuer

132. Sanitarian

133. Statistisi

134. Surveyor Pemetaan

135. Teknik Jalan dan Jembatan

136. Teknik Pengairan

137. Teknik Penyehatan Lingkungan

138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139. Teknisi Elektromedis

140. Teknisi Gigi

141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142. Teknisi Penerbangan

143. Teknisi Perkebunrayaan

144. Teknisi Siaran

145. Teknisi Transfusi Darah

146. Terapis Wicara

147. Widyaiswara

Sementara, enam dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Daftar Gaji PNS

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka pada Bulan Maret 2021 ini.

Seperti yang diketahui banyak yang berlomba-lomba untuk menjadi PNS karena kesejahteraannya yang terjamin dengan mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan akan mendapatkan uang pensiun hingga akhir hayatnya.

Khususnya di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

 • Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Berbeda dengan Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB

Sebagai wilayah yang memiliki tunjangan paling besar di Indonesia.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.

Untuk itu, agar nantinya pada proses seleksi CPNS tidak terhambat dalam segi persyaratan ada baiknya dipersiapkan dengan baik.

Sambil menunggu pengumuman selanjutnya, mungkin Anda bisa cek dulu besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima jika Anda lolos seleksi.

Ini bisa bikin Anda semangat untuk mencoba seleksi.

Dikutip dari TribunJogja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500

Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

 • Ini Tips Lolos Tahap Administrasi CPNS 2021, Dokumen dan Jangan Salah Pilih Formasi

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

( Sumber: Tribun.com | Editor: Ari Anggara | Merdekapost.com )

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Berbeda dengan Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB

Menpan RB Tjahyo Kumolo. (ist)
MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Siap-siap pelaksanaan CPNS 2021 sebentar lagi akan segera dimulai.

CPNS 2021 ternyata berbeda dari tahun-tahun sebelumnya seperti CPNS 2017, CPNS 2018, dan CPNS 2019. 

Lalu apa perbedaannya? Dan apa dampaknya? 

Perbedaan utamanya adalah dari model penentuan kuota dan jumlah formasinya. 

Pada akhirnya hal ini berdampak pada jumlah formasi jabatan CPNS 2021. 

Dilansir merdeka.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sudah sepakat untuk mengurangi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan, kata Tjahjo, Kemenpan RB tidak mengadakan rekrutmen CPNS di tahun 2021 ini. 

"Kementerian PAN-RB untuk 2021 dan banyak kementerian tidak rekrut baru (CPNS)," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Jika memang ada kementerian atau lembaga terkait yang banyak PNS sudah memasuki masa pensiun, ujar Tjahjo, tidak serta merta langsung dilakukan rekrutmen baru.

Sebab, kata Tjahjo, rekrutmen baru kali ini tidak dihitung berdasarkan jumlah pensiunan PNS.

"Misalnya yang pensiun 100 menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25-50 dengan berbagai inovasi-inovasi baru," kata dia.

Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah juga masih menghitung berapa jumlah kebutuhan CPNS tahun ini. Hitung-hitungan dilakukan masih bersifat dinamis yakni 1,6 juta untuk tenaga administrasi.

"Ini akan dijawab oleh kementerian kemendikbud dan mendagri termasuk tenaga guru ada 1 juta. Ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan dan juga tenaga penyuluh," kata dia.

APAKAH BISA DIGELAR SESUAI PERKIRAAN JADWAL

Berikutnya, pertanyaan lain yang muncul adalahapakah CPNS 2021 dapat digelar sesuai jadwal perkiraan?

Sejauh ini Kemenpan RB dan BKN memperkirakan menyebut pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai antara bulan April, Mei, atau Juni 2021.

Cara mengetahui apakah bisa tepat waktu perkiraan adalah dengan cara melihat apa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mengetahui hal itu, (Warta Kota) media partner tribun.com, akan menunjukkan data dimulainya pelaksanaan CPNS tiga tahun ke belakang. 

Ini setidaknya bisa jadi gambaran apakah dimulainya pendaftaran CPNS 2021 bisa sebelum Juni atau tidak. 

Dari tiga kali CPNS tahun sebelumnya, tidak pernah ada pendaftara nCPNS dimulai sebelum bulan Juni. 

Bahkan pendaftaran CPNS selalu meleset dari bulan perkiraan awal. 

Mari kita simak dari data dan fakta dari pelaksanaan CPNS dalam tiga tahun belakangan. 

Pada CPNS 2017, pendaftaran baru dimulai pada 11 September 2017. 

Pada CPNS 2018, pendaftaran baru dibuka pada 26 September 2018. 

Sedangkan pada CPNS 2019 pendaftara dimulai pada November 2019. 

Uniknya, pada awalnya baik CPNS 2017, CPNS 2018, dan CPNS 2019, seluruhnya memperkirakan waktu pendaftaran bakal dimulai pada bulan Juni. 

Melihat hal itu, sehingga selalu ada kemungkinan waktu pendaftaran mundur 3 bulan atau 5 bulan dari waktu perkiraan awal. 

Sehingga bisa diperkirakan pendaftaran CPNS 2021 sebenarnya mungkin saja baru bisa  antara bulan Juli, Agustus, September, Oktober, atau November 2021. 

Hal itu lantaran sampai saat ini sudah ada 3 perkiraan waktu kapan pendaftaran CPNS 2021 dimulai, yakni bulan April, mei, atau Juni. 

Sehingga jika ditarik mundur tiga sampai lima bulan, maka pendaftaran CPNS 2021 bisa saja baru akan dibuka pada bulan Juli, Agustus, September, Oktober, atau November 2021. 

Ya,  namun ini hanya perkiraan berdasarkan pengamalan pelaksanaan CPNS tiga tahun belakangan. 

DAFTAR INSTANSI DAN FORMASI JABATAN BERGAJI TINGGI

Selain menyiapkan diri, peminat CPNS 2021 pasti mulai memikirkan berapa besaran gaji yang akan mereka terima di formasi jabatan dan instansi yang mereka pilih. 

Jika ini berpendapatan besar, kalian harus memilih instansi dan formasi jabatan yang tepat. 

Jangan sampai salah pilih. 

Kesalahan pilih instansi dan formasi jabatan bisa berpengaruh terhadap penghasilan. 

Ya, Menjadi PNS memang bisa membuat seseorang lebih cepat kaya.

Oleh karena itulah Warta Kota memberikan panduah cara memilih instansi yang tepat agar kalian cepat jadi kaya. 

Paling utama yang harus dicek adalah instansi dan kelas jabatan formasi yang kalian pilih. 

Karena kelas jabatan formasi nantinya akan berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diperoleh. 

Selain itu, instansi tentu saja berpengaruh karena  ada instansi yang memang memilki standar tunjangan kinerja tinggi. 

Lalu ada pula jabatan tertentu yang kelas jabatannya tinggi sehingga pada akhirnya berpengaruh pada tunjangan kinerjanya. 

Lalu instansi apa saja yang memiliki tunjangan kinerja PNS tertinggi?

Ya, diketahui bahwa tunjangan kinerja PNS memang lebih besar dari gajinya. 

Gaji PNS golongan IIIA rata-rata ada di angkan Rp 2,4 juta. 

Namun, tunjangan kinerjanya bisa beragam tergantung kemampuan daerah dan instansi. 

Oleh karena itu jika kalian mendaftar CPNS 2021 untuk memperoleh pendapatan besar, maka jangan salah pilih instansi. 

Inilah daftar instansi dengan tunjangan kinerja terbesar di Indonesia : 

1. Pemprov DKI Jakarta

Jika ingin berpenghasilan besar, maka lamarlah CPNS DKI Jakarta pada CPNS 2021.

Tunjangan kinerja PNS golongan IIIA di Pemprov DKI bisa mencapai Rp 8 juta bahkan lebih. 

Artinya jika ditambah gaji pokok dan tunjangan lainnya, seorang PNS baru golongan IIIA di Pemprov DKI bisa memperoleh take home pay sebesar Rp 13 juta sampai Rp 15 juta. 

Bayangkan, itu kalian peroleh ketika baru diangkat menjadi PNS. Menggiurkan bukan. 

2. Mahkamah Agung

Tunjangan kinerja di Mahkamah Agung juga tidak main-main. 

Seorang PNS golonga IIIA di Mahkamah Agung bisa memperoleh penghasilan.

PNS Mahkamah Agung golongan IIIA apabila jabatannya berada di kelas jabatan ke 8, maka bisan memperoleh tunjangan kinerja sampai Rp 7 juta sebulan. 

Artinya jika ditambah gaji pokok dan tunjangan lainnya, seorang PNS Mahkamah Agung bisa mendapat take home pay Rp 10 juta per bulan. 

Tapi kalian harus perhatian kelas jabatan yang kalian lamar. 

Analisis perkara peradilan di MA masuk kelas jabatan ke 7, sehingga tunjangan kinerjanya hanya sekitar Rp 5,5 juta. 

Jadi pilihlah jabatan yang kelas jabatannya ke 8 agar dapat Tukin mencapai Rp 7 juta per bulan. 

3. Pemprov Jawa Timur

Take home pay PNS Pemprov Jawa Timur yang baru masuk disebut bisa mencapai Rp 12 juta. 

4. Pemprov Kalimantan Timur

Begiutu juga Pemkot Kaltim, PNS golonga IIIA baru masuk bisa memperoleh penghasilan Rp 12 juta per bulan.

5. Pemkot Bandung

Pemkot Bandung juga memiliki tunjangan kinerja yang besar untuk PNS baru. 

Sehingga PNS baru di sana bisa memperoleh take home pay sampai Rp 12 juta per bulan. 

TRIK LOLOS CPNS 2021

Para pelamar CPNS 2021 juga pasti akan mengalami kebingungan seperti ini. 

Sebagai contoh, pada CPNS 2019 terdapat banyak formasi untuk lulusan SMA. 

Di Kemenkumham, formasi untuk lulusan SMA kuotanya cenderung besar, mencapai ribuan. 

Tetapi di Kementerian KLHK, formasi untuk lulusan SMA cenderung sedikit. Kuotanya paling hanya 1 untuk setiap balai taman nasional.

Begitu juga untuk formasi sarjana hukum. Di Mahkamah Agung, kuota formasi jabatan yang menerima lulusan hukum bisa mencapai 200 kursi untuk satu formasi jabatan. 

Sementara di instansi lain baik pemda, pemprov, maupun kementerian penerimaan kuota untuk sarjana hukum di tiap formasi jabatan hanya berkisar antara 1 kursi sampai 9 kursi. 

Ya, lalu para pelamar CPNS pasti bingung harus mendaftar instansi mana jika dihadapkan demikian. 

Mari kita simak beberapa datanya. 

Jabatan pengelola bantuan hukum di Kemenkumham di mana kuotanya adalah 79 kursi, nilai akhir tertinggi 82.800, dan terendah yang lulus atau urutan ke 79 adalah 75.560. 

Formasi jabatan analis hukum direktorat tindak pidana dengan kuota 3 kursi, pelamar nilai tertinggi adalah 75.320, dan terendah adalah 68.000

Formasi analis perkara peradilan mahkamah agung dengan kuota 262 kursi, skor tertinggi adalah 93.560, dan skor terendah yang lulus atau urutan 262 adalah 65.920. 

Namun, Analis Hukum Kementerian KLHK penempatan Balai Pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Maluku dengan jumlah kuota 1 kursi, skor pelamar yang lulus hanya 50.760.

Bahkan di beberapa jabatan polisi kehutanan, ada yang skor lulusnya hanya 64, tetapi penempatannya di luar pulau jawa. 

Data ini mengartikan bahwa sebaran angka kelulusan sangat beragam. Jika beruntung, anda bisa mendapat saingan lemah, jika sedang kurang beruntung, anda bisa memperoleh saingan ketat.   

Sementara itu, untuk lulusan SMA, jabatan penjaga tahanan pria dengan kuota 50 kursi untuk lokasi penempatan Kepulauan Riau, nilai tertinggi adalah 80.220, dan nilai terendah atau ranking ke 50 adalah 69.505. 

Jabatan penjaga tahanan pria dengan kuota 65 kursi untuk penempatan Kanwil Kemenkumham Banten, nilai tertinggi adalah 85.350, dan terendah dengan urutan 65 skornya adalah 69.215. 

Dari angka ini terlihat bahwa peserta urutan terbawah yang lulus pun skornya tidak tinggi. 

Skor 69 di seleksi CPNS tergolong tidak terlalu tinggi dan mudah untuk dicapai. 

Artinya para pelamar CPNS hanya perlu mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk melewati seluruh tes dengan baik. 

INSTANSI DENGAN SKOR RENDAH

Selain itu, para pelamar CPNS 2021 harus punya taktik dan strategi untuk memilih formasi dan instansi. Ya, pasti ada cara jitu lolos CPNS 2021. 

Sebab hal itu akan menentukan seberapa besar peluang lolos kalian.`

Salah satu caranya adalah dengan menganalisa hasil akhir CPNS 2019 di tiap-tiap kabupaten, kota, maupun instansi. 

Hal itu akan memperlihatkan kemampuan para pelamar dari tahun ke tahun lewat skor SKD, SKB, dan hasil akhirnya. 

Untuk provinsi Jawa Barat, pantauan Warta kota, ada beberapa kabupaten yang memiliki nilai hasil akhir cukup rendah apabila dibandingkan daerah lainnya. 

Beberapa wilayah itu, antara lain : 

1. Kabupaten Pangandaran

Mereka yang lulus CPNS 2019 di Kabupaten Pangandaran cenderung memiliki nilai akhir rendah. 

Contohnya di formasi Analis Peraturan Perundang-Undangan, pelamar yang lolos hanya memiliki skor akhir 64..160. 

Begitu juga di formasi Pengelola Penyelenggaraan Diklat, skor peserta yang lolos paling tinggi adalah 58.360. 

Selain itu, di jabatan pengelola keuangan skor tertingginya hanya 62.240. 

Sedangkan formasi jabatan analis budaya skor tertingginya hanya 65.040. 

Lalu di formasi jabatan pengelola pemberantasan penyakin menular, skor tertingginya pun hanya 58.280.

Ya, melihat ini, tampaknya CPNS 2019 Kabupaten Pangandaran patut jadi incaran untuk dilamar. 

2. Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya juga menjadi salah satu kabupaten yang banyak CPNS yang lulus memiiki skor tak terlampau tinggi, khusus pada CPNS 2019. 

Misalnya di formasi Analis Pembangunan, nilai akhir tertinggi hanya 53.720. 

Lalu formasi Analis peraturan perundang-undangan, skor tertinggi yang lulus hanya 60.120. 

3. Kabupaten Garut

Kabupaten Garut pun di beberapa formasi memiliki skor yang tidak tinggi. 

Contohnya adalah formasi jabatan analis perencanaan di mana skor peserta yang lolos hanya 57.480. 

Berikutnya di formasi jabatan analis perencanaan anggaran, skor tertinggi yang lulus adalah 71.720, tetapi yang lolos kedua nilainya 61.160. 

Begitu juga di formasi jabatan penyusun program anggaran dan pelaporan, nilai peserta yang lolos hanya 64.920. 

Sedangkan di formasi jabatan analis sistem informasi nilai akhir tertinggi atau peserta yang lolos hanya 62.040 dan 61.920. 

Ya, artinya para pelamar CPNS 2021 yang sudah sangat ingin lolos, sebaiknya benar-benar menganalisa terlebih dulu formasi jabatan atau instansi yang ingin kalian tuju. 

Lalu berikutnya sesuaikan dengan kemampuan, caranya adalah dengan berlatih dan menghitung skor sendiri.

Dengan cara itu maka kalian akan tahu lebih awal apakah mungkin lolos atau tidak. 

INI 3 HAL YANG BELUM DIPUTUSKAN DALAM CPNS 2021

Sementara itu, pelaksanaan CPNS 2021 disebut akan dimulai antara April, Mei, dan Juni 2021.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para calon peserta butuh tahu berbagai hal secara rinci. 

Tapi sampai saat ini segala hal tentang CPNS 2021 memang belum rinci. 

Sebab ada sejumlah hal penting yang memang belum diputuskan. 

Apa saja hal penting yang belum diputuskan terkait CPNS 2021? 

1. Ketentuan Syarat Akreditasi

Setiap tahun, setiap instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akredit program studi. 

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT. 

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung. 

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI. 

Nah, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui. 

Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar. 

"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/1/2021). 

2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau tidak 

Pada CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan tidak mengikuti SKD dan menggunakan skor SKD pada CPNS 2018. 

Nah, aturan ini cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018. 

Tentu saja para pelamar CPNS 2019 yang memiliki skor SKD besar pun menginginkan hal ini kembali diperbolehkan pada CPNS 2021. 

"Ini juga nanti akan diatur, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenpan," kata Paryono. 

3. Formasi CPNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes CPNS 2021 dilaksanakan. 

"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan cpns nya untuk 5 tahun," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu. 

"Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya  dalam periode tahunan," lanjut Bima. 

"Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," jelas Bima

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya. 

Bima memperkirakan  formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021. oleh karena itu, ujar Bima, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat juni sudah harus dimulai.

"Hal itu agar bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNSnya," kata Bima

Bima mengaku cukup percaya diri untuk menyelenggarakan CPNS 2021 di tengah pandemi covid-19. 

Hal itu lantaran saat CPNS 2019, tidak ada satupun lokasi penerimaan CPNS 2019 di Indonesia yang menjadi klaster covid-19. 

Hal itu pertanda penerapan protokol kesehatan berjalan baik, sebab pada SKB CPNS 2019, pihaknya tetap memperbolehkan peserta yang suhu badannya tinggi, reaktif, bahkan positif untuk tetap mengikuti SKB CPNS 2019.  (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribun.com 

Dapat Kuota 1.090 PPPK di Sekolah, Pemkot Tahun Ini Tak Ada Formasi Guru

Ilustrasi rekrutment PPPK

MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Tahun ini, Kota Jambi mendapatkan kuota sebanyak 1.090 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini untuk mengisi kekosongan guru di sekolah.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zulafni mengatakan bahwa di tahun ini kemungkinan besar tidak ada formasi untuk guru CPNS.

"Untuk Kemendikbud tahun ini sepertinya tidak akan menerima untuk CPNS," ujarnya. Sedangkan untuk PPPK sendiri Zulafni mengatakan bahwa di Kota Jambi akan dibuka formasi untuk guru SD dan SMP.

"Kota Jambi formasinya, untuk SD terbagi dua guru kelas 600 orang dan guru PJOK 189 orang. Sedangkan untuk SMP per mata pelajaran 272 orang yang terdiri dari guru Bahasa Indonesia, Penjas, Bahasa Inggris, IPA, BK, Seni Budaya dan TIK," jelasnya.

Untuk mengikuti seleksi PPPK, dirinya menjelaskan yaitu harus sarjana strata 1 dengan jurusan linier sesuai dengan mata pelajaran yang akan di ampu serta telah terdaftar di Dapodik.

Sedangkan untuk fresh graduate atau sarjana yang baru saja lulus dan belum terdaftar di Dapodik juga memiliki kesempatan untuk mendaftar PPPK dengan catatan telah memiliki sertifikat PPG.

"Kalo dia sudah ikut kuliah profesi meskipun belum terdaftar di Dapodik boleh ikut. Makanya syaratnya guru honor yang sudah terdaftar di Dapodik dan guru yang sudah mendapatkan sertifikat PPG tapi belum mengajar," tutupnya. (adz)

Gaji PNS Tahun 2021 Naik, Ini Kabar Terbaru dari Kemenpan RB dan Rinciannya

Foto : Ilustrasi

Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 akan dinaikkan paling rendah Rp 10 juta 

Merdekapost.com | Jakarta - Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut.

Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.

Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.

Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Masih Dibahas, Ini Rinciannya

Gaji PNS disebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2021. 

Lalu seperti apa kata Kemenpan dan RB? 

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji  soal rencana kenaikan gaji.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada rencana kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

BACA JUGA: Prabowo-Sandi Mantap Dukung Jokowi, PKS Tetap Jadi Oposisi

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan".

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Rincian Gaji PNS 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Hitungan gaji PNS 2020 disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang dilansir dari Kompas dalam artikel berjudul 'Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV'

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS 

Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.

Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.

Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.

Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.(*)

*Sumber: surya.co.id  | Editor: Khaidir | Merdekapost.com 




Pasien Positif di Jambi Bertambah 5 orang, 2 Berasal dari Kerinci


MERDEKAPOST.COM – Pasien positif Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Jambi hari ini, Rabu (9/9/3020) bertambah 5 orang. Kini kasus di provinsi Jambi mencapai 308 orang.

Berdasar data tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, tambahan 5 pasien terbaru ini berasal dari Kerinci, Kota Jambi dan Batanghari.

Tambahan 5 pasien ini adalah, pasien 305 inisial SM (22) perempuan asal Kota Jambi, riwayat kontak akan ditracking.

Kemudian, pasien 306 inisial ZF (63) perempuan asal Kerinci, riwayat kontak perjalanan Palembang. Lalu, pasien 307 inisial TKD (27) perempuan asal Kerinci, riwayat kontak pasien erat 306.

Terakhir, pasien 308 inisial AM (49) perempuan asal Batanghari, riwayat kontak perjalanan Palembang (Comorbid DM dan HT). (ald)

Aturan Pencairan Gaji ke-13 Sudah Diteken Jokowi, PNS, Polri/TNI Siap-siap Cek Rekening, Cek Rinciannya!

Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

MERDEKAPOST.COM - Hal yang dinanti-nanti PNS, Polri dan TNI sebentar lagi akan munucl. Ya aturan pencairan gaji ke-13 sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima. 

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Anggota Rp 7,99 juta 


Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta 

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta 


Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS :

Pendidikan SD/SMP/ sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta


Pendidikan SMA/D1/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)


Sumber: https://money.kompas.com

AN Oknum ASN Pemkot Sungai Penuh yang Terjaring Razia Akui Sudah Menikah

MERDEKAPOST.COM - Setelah viral, AN Oknum PNS Kota Sungai Penuh yang terjaring Razia berduaan dengan wanita di salah satu hotel Jambi, Minggu (26/7/2020) angkat bicara. AN menyebutkan wanita bersamanya sudah dinikahinya sejak 2016 lalu.

“Saya sudah nikah siri sejak 2016 lalu, bukan melakukan perzinaan,” kata AN tadi malam.

AN bersama keluarganya dengan wanita inisial M duduk bersama juga mengakui, pihaknya terjaring razia oleh Tim Srigala Polresta Jambi. “Kami keluarga tidak masalah, mereka berdua sudah sah suami istri secara agama,” kata salah seorang keluarga AN dan M.

Diketahui berita sebelumnya, Oknum PNS Kota Sungaipenuh yang bertugas di Dinas PU Kota Sungaipenuh diduga bukan pasangan suami istri terjaring razia oleh Tim Srigala Polresta Jambi saat berduaan di hotel pasar Jambi. Kedua pasangan itu tertangkap basah tengah berduaan di kamar hotel.

Terkuaknya oknum PNS itu ketika Tim Srigala Polresta Jambi awalnya melakukan penyisiran sejumlah karaoke dan dilanjutkan ke hotel yang terletak di Pasar Jambi dalam upaya pencegahaan asusila dan mengatisipasi penyebaran covid-19, Minggu dini hari (26/7/2020) lalu.

Saat terjaring petugas, oknum PNS inisial AN terlihat panik untuk menghindar dari razia dan berkelit kalau wanita bersamanya tersebut diakuinya kepada wartawan saat dihotel adalah istrinya yang dinikahi secara sirih.

Komandan Tim Srigala Polresta Jambi, Kompol Lego Kardo Sitinjak kepada wartawan menyebutkan, penyisiran karaoke dan hotel merupakan pencegahan covid-19.

“Kedapatan tidak pakai masker, jaga jarak karaoke kita tutup. Oknum PNS terjaring razia dilakukan pembinaan,” kata Kompol Lego.
Terpisah, AN oknum PNS Kota Sungaipenuh itu saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak berkomentar terkait ia terjaring razia tersebut.

Sementara, dikalangan PNS, mayarakat kota sungaipenuh mulai heboh, beredarnya video dan foto-foto terjaring razia saat berduaan dikamar hotel jambi. Bahkan, telah tayang tv.

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ada persetujuan tertulis dari istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (red)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs