Bupati M Syukur Geram, Sidak Diruangan Setda Merangin Temukan ASN Tak Disiplin

Bupati Merangin M Syukur melakukan Inspeksi mendadak di ruangan Setda Merangin, Rabu (7/10/2026), dan menemukan sejumlah ASN dinilai tidak disiplin setelah apel pagi.(Ist) 

BANGKO  | MERDEKAPOST.COM - Bupati Merangin H. M. Syukur geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang-ruang kerja bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin, Rabu (7/10/2026).

Sidak  yang dilakukan Bupati M Syukur itu bertujuan memantau secara langsung kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN di setiap bagian ruangan kantor.

M Syukur masih mendapati banyak pegawai ASN yang belum disiplin waktu dalam bekerja dan melayani masyarakat.

"Sudah apel pagi terus balik. Ada yang langsung keluar sarapan, kemudian masuk kantornya sampai pukul 11.00 Wib," ujar M Syukur, sembari terus berjalan memeriksa ruang-ruang bagian di Setda Merangin.

Baca Juga: Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Sudah sejak lama tiap harinya M Syukur mengamati dan memperhatikan para pegawai ASN. Setelah mengikuti apel pagi, mereka langsung meninggalkan kantor dan baru kembali ke kantor lagi menjelang pelaksanaan apel sore.

Kondisi tidak disiplin dari para pegawai ASN itu membuat Bupati M Syukur merasa kecewa.

M Syukur menegaskan pegawai di lingkungan Setda Merangin semestinya dapat menjadi contoh bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Pegawai Setda benar-benar keterlaluan dan sama sekali tidak bisa menjadi contoh," ujar M Syukur dengan penuh kesal sembari menggenggam tangannya dan terus berlalu menuju ruang kerjanya.

Baca Juga: Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Hearing: Disperindag Harus Pro Aktif

M Syukur menjelaskan, kedisiplinan adalah kunci utama. Pegawai merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

M Syukur meminta setiap pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Inspeksi mendadak (sidak) kepada pegawainya tersebut dilakukan Bupati M Syukur guna memastikan aktivitas pemerintahan di lingkungan Setda Merangin dapat berjalan baik sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

(Adz  | Merdekapost.com)

Serahkan SK 195 PNS Kota Sungai Penuh, Wako Alfin: "ASN Jaga Integritas dan Profesionalitas!"

Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 195 orang di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Sebanyak 195 orang yang menerima SK tersebut merupakan CPNS Formasi Tahun 2024 yang telah resmi diangkat menjadi PNS. Mereka terdiri dari berbagai jabatan dan formasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi (PMI), Roma Usman, saat dikonfirmasi menjelaskan, dari 195 PNS yang menerima SK, sebanyak 73 orang merupakan tenaga kesehatan, 40 orang tenaga fungsional lainnya, 81 orang tenaga pelaksana, serta satu orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Yang menerima SK PNS pada hari ini sebanyak 195 orang, meliputi 73 tenaga kesehatan, 40 tenaga fungsional lainnya, 81 tenaga pelaksana dan satu orang IPDN,” kata Roma.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS Formasi Tahun 2024 yang secara resmi telah diangkat menjadi PNS.

Alfin berharap pengangkatan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian pribadi bagi para ASN, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selamat bertugas, selamat mengabdi. Mari kita bangun Kota Sungai Penuh dengan penuh kebersamaan,” ujar Alfin.

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan seluruh PNS yang baru menerima SK agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN yang menerima SK agar menjaga integritas, profesionalitas sebagai PNS dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Alfin.

Ia juga mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak dan tidak menjadi ruang untuk menyampaikan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. ASN diminta memahami bahwa setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik turut mencerminkan profesionalitas aparatur pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin.

Dengan telah diterimanya SK dan dilaksanakannya sumpah/janji PNS tersebut, 195 ASN diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sungai Penuh.(*)

Kronologi Penangkapan Oknum ASN Ditjenpas Jambi: Berawal dari 'Kicauan' Kurir Ekstasi

ILUSTRASI: Kronologi Penangkapan Oknum ASN Ditjenpas Jambi: Berawal dari 'Kicauan' Kurir Ekstasi.

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tabir gelap peredaran narkotika skala besar yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RB (46) akhirnya terbongkar secara berantai. 

Penangkapan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi ini menyisakan kronologi yang mengejutkan.

Sebab posisinya terendus justru setelah polisi mendengarkan "nyanyian" dari seorang kurir di lapangan.

Kini, RB telah resmi dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya oleh kementerian terkait akibat keterlibatan dalam bisnis haram ini.

Kronologi Awal: Penggerebekan Lemari di Kelurahan Eka Jaya

Penyelidikan intensif ini bermula saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi mencurigakan di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Petugas kemudian bergerak melakukan intaian taktis selama beberapa hari di sekitar lokasi.

Pada 22 April 2026, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RE (48). 

Penggeledahan pun dilakukan ke seluruh sudut ruangan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan 

Petugas akhirnya menemukan sebuah tas belanja yang sengaja disembunyikan di dalam lemari ruang tengah.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir. 

Selain ratusan pil haram, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Efek Domino Nyanyian Kurir yang Menyeret sang Kabid

Awal mula keterlibatan oknum pejabat mulai terkuak saat RE diinterogasi di tempat. 

Dari hasil pemeriksaan, kurir berinisial RE tersebut "bernyanyi" dan mengaku mendapatkan ratusan butir pil ekstasi itu dari rekannya yang berinisial BW (44).

Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu keberadaan BW. 

Petugas berhasil menciduk BW tanpa perlawanan saat dirinya tengah bersembunyi di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Operasi tidak berhenti di sana. Setelah diinterogasi secara mendalam, BW kembali mengeluarkan nyanyian yang jauh lebih mengejutkan bagi penyidik. 

Ia blak-blakan menyebutkan bahwa seluruh pasokan narkotika jenis ekstasi itu dikendalikan dan bersumber langsung dari RB, yang merupakan pejabat aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Berdasarkan informasi krusial tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran cepat. 

Petugas akhirnya berhasil meringkus RB secara dramatis saat oknum ASN tersebut sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Komitmen Lintas Instansi dan Pendalaman Jaringan

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dan akan terus mendalami asal-usul barang bukti guna memburu kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan mendukung langkah tegas kepolisian dalam membersihkan aparatur negara dari jerat narkoba. 

Saat ini, ketiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.

Ringkasan Berita:

  • Oknum ASN Ditjenpas Ditangkap Polisi
  • Kasus pengedaran ekstasi oknum pejabat Jambi terungkap berantai melalui nyanyian kurir.
  • Awal mula penangkapan terjadi saat polisi menggerebek RE di sebuah rumah di Eka Jaya.
  • Petugas menemukan 536 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari ruang tengah.
  • RE bernyanyi menyeret BW, yang kemudian membuka asal-usul barang dari oknum pejabat RB.
  • RB akhirnya diringkus polisi di sebuah kafe dan kini resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April PNS Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair Juni.(Ilustrasi)

JAKARTA – Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Maret 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bersiap menerima pembayaran gaji bulanan April 2026 yang akan disalurkan melalui PT Taspen.

Pembayaran THR bagi pensiunan sebelumnya mulai disalurkan sejak 5 Maret 2026 melalui kantor bayar pensiun masing-masing. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara yang telah memasuki masa pensiun.

PT Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima sehingga para pensiunan diimbau untuk memantau rekening masing-masing.

Besaran Gaji Mengacu Aturan Pemerintah

Besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai gaji pokok pensiunan aparatur sipil negara.

Secara umum, nominal gaji pensiun berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pegawai masih aktif bekerja.

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Juni

Selain THR dan gaji bulanan, pemerintah juga memastikan adanya tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi aparatur negara termasuk pensiunan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan aparatur negara.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dana Disalurkan Langsung ke Rekening

Dalam proses penyalurannya, pemerintah menggunakan sistem administrasi berbasis digital untuk mempermudah perhitungan serta memastikan transparansi pembayaran.

Bagi pensiunan PNS, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI dan Polri dilakukan oleh PT Asabri.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pensiunan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang dan setelah perayaan Idul Fitri 2026.(Adz/mpc)

Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas, Polisi Diminta Turun Tangan

Polisi Diminta Turun Tangan, Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan presensi pulang dinas di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, memicu perhatian publik. 

Sorotan kini mengarah pada peran aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai tindak lanjut perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi.

Namun di lapangan, Pasar Ramadan Bukit Tengah setiap sore memang sudah dipadati pengunjung. Kendaraan kerap parkir di badan jalan, sementara lokasi pasar berada di jalur turunan dan tanjakan dekat Tugu PKK—kondisi yang dinilai rawan dari sisi lalu lintas.

Baca Juga: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sejumlah ASN mengaku khawatir jika ratusan pegawai diwajibkan hadir di waktu yang hampir bersamaan hanya untuk melakukan presensi pulang dinas.

“Sudah padat setiap sore. Kalau ASN juga wajib ke sana untuk absen, jelas makin menumpuk kendaraan. Apalagi itu jalur menurun dan menanjak,” ujar seorang ASN.

Aktivis Minta Polisi Antisipasi Sejak Dini

Aktivis Kerinci, Ega Roy, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menunggu terjadinya insiden baru bergerak.

Baca Juga: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

“Ini soal keselamatan publik. Polisi harus hadir mengatur dan mengantisipasi potensi kemacetan maupun kecelakaan. Jangan sampai ada korban dulu baru dilakukan penertiban,” tegas Ega Roy.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut berpotensi memusatkan pergerakan ratusan ASN di satu titik pada jam sibuk menjelang berbuka puasa, maka pengamanan lalu lintas harus menjadi prioritas.

“Polisi dan dinas perhubungan harus turun tangan. Rekayasa lalu lintas, penertiban parkir liar, hingga pengawasan ketat perlu dilakukan. Keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting dari sekadar formalitas presensi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengamanan di Ruang Publik

Publik kini mempertanyakan kesiapan aparat dalam mengelola kepadatan di kawasan pasar Ramadan tersebut. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, kebijakan administratif ini dikhawatirkan berubah menjadi persoalan lalu lintas yang merugikan masyarakat luas.

Pilihan Redaksi: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah pengamanan dan rekayasa arus kendaraan di sekitar Pasar Ramadan Bukit Tengah.

Sorotan pun terus menguat. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak preventif demi mencegah potensi gangguan ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama bulan suci Ramadan.(*)

ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

KEBIJAKAN TAK LAZIM: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar 'Bedug' Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan.(Adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Kebijakan yang tidak lazim diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci. ASN du dua Kecamatan diminta melakukan presensi atau absen pulang dinas bukan di kantor masing-masing, melainkan di titik koordinat Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 yang diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Kerinci. 

Bacaan Lainnya: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan presensi pulang ASN dilakukan di lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan pada 19 Februari 2026 saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten.

Kebijakan tak biasa, timbulkan pertanyaan soal disiplin kerja

Instruksi tersebut langsung menjadi perhatian, karena secara umum presensi ASN dilakukan di kantor atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai.

Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka harus meninggalkan kantor menjelang jam pulang untuk menuju lokasi pasar demi melakukan absensi.

Baca Juga: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

“Biasanya kami absen di kantor masing-masing. Sekarang harus ke pasar Ramadan untuk absen pulang. Ini tentu berbeda dari biasanya,” ujar salah seorang ASN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, terutama terkait kewajiban berada di tempat tugas selama jam kerja.

Harus sesuai aturan disiplin ASN

Mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB, ASN wajib:

  • Masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja
  • Melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing
  • Mematuhi sistem presensi yang ditetapkan secara resmi

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan ketentuan kehadiran.

Jika presensi dilakukan di luar kantor, umumnya harus disertai dasar penugasan resmi atau kegiatan kedinasan yang relevan.

Diduga untuk meramaikan Pasar Ramadan

Sejumlah kalangan menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meramaikan Pasar Ramadan dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Pasar Ramadan tingkat kabupaten sendiri merupakan program tahunan yang bertujuan mendukung pelaku UMKM dan meningkatkan aktivitas ekonomi selama bulan suci Ramadan.

Pilihan Redaksi: Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Namun demikian, pengamat kepegawaian menilai kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip disiplin kerja ASN dan tidak mengganggu kewajiban utama pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Jika tujuannya untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah, seharusnya diatur secara proporsional dan tidak mengganggu kewajiban ASN di kantor,” ujar salah seorang sumber.

BKPSDM dan Pemkab Kerinci belum beri penjelasan resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun BKPSDM Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait dasar teknis, pertimbangan administratif, maupun mekanisme pengawasan disiplin ASN dalam pelaksanaan presensi di luar kantor tersebut.

Publik kini menanti klarifikasi resmi, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan disiplin ASN serta tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Publik Berharap Kebijakan tetap mengacu Aturan

Kebijakan yang menyangkut disiplin ASN dinilai harus mengacu pada regulasi yang berlaku, guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

Transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik serta tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian nasional.(Red)

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah.(Doc. ANTARA)

MERDEKAPOST.COM – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini di atur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan di nilai memberi kesempatan lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan penting adalah di hapuskannya kewajiban memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

Pemkab Merangin Dorong Ekonomi Warga Melalui Pasar Bedug Ramadhan

Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG di Muaro Jambi, GMNI : Tindak Tegas SPPG Sengeti!

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah mensyaratkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan penting. Selain itu, batas usia maksimal saat pengangkatan di tetapkan 56 tahun.

Regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat di perpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, selama memenuhi evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, jika daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sementara selama satu periode.

Kebijakan guru PPPK jadi kepala sekolah ini di nilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi tetap di tuntut berjalan objektif dan profesional guna menjaga kualitas pendidikan.***

384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD, Cek Daftar Lengkap Nama dan Penempatannya!

384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD.(ilustrasi) 

SUNGAIPENUH – Sebanyak 384 staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sungai Penuh dimutasi. Mutasi ini terkait adanya penggabungan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh yang mulai berlaku Januari 2026.

“Iya mulai hari ini staf OPD yang OPD nya bergabung dilakukan mutasi. Ada juga staf yang OPD nya tetap juga dimutasi tempat lain,” ujar salah seorang ASN kepada media ini.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon What’sapps tidak aktif.

Berikut 384 nama ASN yang dilakukan mutasi berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini : silahkan download file Nama-nama ASN yang Dimutasi

Buka Link ini: SK Mutasi ASN Sungai Penuh

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs