Daftar Gaji PNS Terbaru Berlaku Januari 2026, Cek Rincian Tiap Golongan

MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.

Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026? 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*) 

Alhamdulillah, Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang. Ini Jadwalnya

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pengisian DRH PPPK paruh waktu. Artinya pengisian DRH tidak ditutup 15 September, tetapi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Keputusan perpanjangan itu dituangkan dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.

Surat Penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi ousat dan daerah.

“Mengingat masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya. Dikutip Jppn.com

Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

Prof. Zudan menyampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

“Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” pungkas Aris Windiyanto. (*)

Isu Panas: Paslon Monadi-Murison Diduga Libatkan ASN dari Kabid hingga Guru dalam Kampanye


Merdekapost.com | Kerinci – Mendekati masa pemilihan yang tinggal menghitung hari, isu terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Monadi-Murison, semakin santer terdengar di kalangan masyarakat Kabupaten Kerinci.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Paslon ini diduga menggerakkan ASN dari tingkat Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru untuk mencari dukungan.

"Yang saya dengar, ASN dilibatkan untuk mendukung Paslon nomor 3. Bahkan, ada isu bahwa beberapa ASN berperan dalam pendanaan kampanye mereka. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Bawaslu harus segera bertindak!" ujar seorang warga Kerinci yang memilih untuk tetap anonim.

Waldi Putra, seorang tokoh masyarakat setempat, juga turut angkat bicara. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci agar memperketat pengawasan, terutama di tingkat desa.

"Pengawasan harus ditingkatkan, jangan sampai Bawaslu hanya diam atau sekadar menerima laporan. ASN seharusnya netral, tapi kalau terbukti ada yang menggerakkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon, itu harus ditindak tegas," tegasnya.

Waldi menambahkan, dugaan ini semakin kuat mengingat Monadi berasal dari keluarga berpengaruh, dengan ayahnya, Murasman, yang dikenal memiliki jaringan kuat di kalangan eselon III dan IV. Sementara itu, Murison, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, diyakini memiliki dukungan dari mantan kolega dan jajarannya.

"Ini jadi perhatian penting. ASN seperti Kepsek dan guru tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kami berharap Bawaslu bisa segera mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan menegakkan aturan," tutupnya dengan penuh harap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Monadi-Murison maupun dari Bawaslu terkait isu yang mencuat ini. (*)

Berita Gembira, PNS Naik Gaji Lagi 2025, Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2024

Jakarta - Presiden Jokowi akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS saat menyampaikan Nota Keuangan 2025 di DPR pada 16 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, enggan merinci hasil pembahasan soal rencana kenaikan gaji PNS tersebut. Namun menurut dia, opsi kenaikan bisa saja terjadi pada komponen gaji pokok atau penyesuaian tunjangan kinerja.

“Nanti dibicarakan dulu, kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” kata Isa kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7).

“Kita tunggu 16 Agustus saja, pasti disampaikan [Presiden Jokowi],” imbuhnya.

Isa melanjutkan, pemerintah juga akan mengumumkan implementasi skema gaji tunggal atau single salary untuk PNS pada Nota Keuangan.

“Kita lihat 16 Agustus [pada saat agenda Nota Keuangan] saja [soal skema single salary 2025],” ungkap Isa.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan gaji PNS akan naik pada 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Dalam KEM PPKF, penyesuaian gaji ASN serta pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 menjadi salah satu arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.

“Kalau penyesuaian [gaji] kan ke atas. Iya [ada rencana kenaikan], disesuaikan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7).

Airlangga belum bisa merinci berapa besaran kenaikan gaji tersebut. Ia memastikan gaji akan PNS akan naik tahun depan.

“Belum ada [persentase kenaikan gaji PNS], tahun depan. Belum [ada],” kata Airlangga.(adz)

Layanan PNS Dipermudah, Urus Pindah Instansi Hanya 2 Hari dan Pensiun 1 Hari

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas

Merdekapos.com - Kementerian PAN-RB mengebut realisasi pemangkasan layanan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN. Hal ini menjadi salah satu prioritas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan ditargetkan pemangkasan layanan dapat mulai berjalan pada Januari 2023.

"Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS," ujar Anas dikutip dari laman KemenPAN-RB di Jakarta, Sabtu (31/12).

Dalam skema terbaru, pemangkasan layanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Tidak hanya itu, seluruh layanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan layanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis layanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Layanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.

Adapun layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya.

"Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya," ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

"Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional," beber Anas.

Layanan Pindah Instansi 2 Hari

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. "Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian," ujar Bima.

Bima merinci, untuk layanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari. Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

"Untuk layanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk layanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kita targetkan operasional paling lambat April 2023," ujar Bima.

Selain digitalisasi layanan kepegawaian, Kementerian PANRB dan BKN juga melakukan percepatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN, mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN.

Berdasarkan data BKN per 17 Desember 2022, progres penyelesaian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Kewenangan BKN telah mencapai 99,18 persen dan progres PDM kewenangan instansi mencapai 97,17 persen.

"Dengan data yang presisi, kita bisa mewujudkan manajemen ASN yang lebih baik. Maka anomali data kita terus perbaiki. Proses di BKN terus berjalan," ujar Anas. )*

2023, PNS Dapat 8 Hari Cuti Bersama, Cek Tanggalnya

Ilustrasi PNS

Merdekapost.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para PNS di 2023. Para abdi negara tersebut bakal mendapat 8 hari cuti bersama di tahun ini. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Mengutip diktum kesatu Keppres 24/2022, Minggu (1/1/2023), jumlah cuti bersama terbanyak didapat PNS pada musim Lebaran Idul Fitri 2023, yakni sebanyak 4 hari.

"Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah," bunyi diktum kesatu peraturan tersebut.

Dalam Keppres ini juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.

Berikut daftar tanggal cuti bersama PNS di 2023 yang ditetapkan Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li.

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sumber: Liputan6.com 

MenpanRB: ASN Bagian dari Komponen Cadangan, Ada Pelatihan Militer 3 Bulan

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. 

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Dukungan tersebut diwujudkan dengan ASN ikut dalam pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Nasional.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. 

Dengan demikian, ASN akan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan seperti program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh WNI bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (29/12).

SE tersebut menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang menjelaskan Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. 

Nantinya, pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 tersebut.

Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, seperti ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

SE ini juga menyatakan bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. 

“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup SE tersebut.(*)

Sumber: https://kumparan.com/

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Ribuan Formasi dan Berkas yang Dibutuhkan

PPPK ternyata memiliki sejumlah keunggulan dibanding CPNS 2021. 

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Rencananya Kementerian PANRB akan mengumumkan data formasi seleksi CPNS 2021 pada akhir Maret.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 segera dibuka.

Berbagai formasi seleksi CPNS 2021 dan PPPK rencananya akan dibuka cukup banyak.

Baca Juga: 

 • Ini Tips Lolos Tahap Administrasi CPNS 2021, Dokumen dan Jangan Salah Pilih Formasi

 • Dapat Kuota 1.090 PPPK di Sekolah, Pemkot Tahun Ini Tak Ada Formasi Guru

Dikutip dari Kompas Rabu 20 Januari 2021, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan pendaftaran seleksi CPNS 2021 bakal dibuka di bulan April.

“Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," ujarnya.

Ia mengatakan, paling cepat formasi akan disampaikan di akhir Maret mengingat masih harus ada pendataan lebih lanjut.

Sementara itu, jumlah total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 438.170 formasi.

Sedangkan khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri, seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan melakukan rekrutmen mulai 2021 dengan jumlah 1 juta formasi.

Dikutip dari TribunJogja, pengajuan usulan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Tahun ini, setidaknya ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Tiga formasi itu merupakan yang paling dibutuhkan di masa kini.

Pertama adalah profesi guru. Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.

Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.

"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.

Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan. Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih. 

Meski begitu, tidak hanya guru, menurut Undang-Undang (UU), ada 147 formasi lain yang mungkin dibuka untuk PPPK:

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5. Analis Kebijakan

6. Analis Kepegawaian

7. Analis Ketahanan Pangan

8. Analis Pasar Hasil Perikanan

9. Analis Pasar Hasil Pertanian

10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan

11. Analis Perkebunrayaan

12. Apoteker

13. Arsiparis

14. Dokter

15. Dokter Gigi

16. Asesor Manajemen Mutu Industri

17. Asisten Apoteker

18. Asisten Inspektur Angkutan Udara

19. Asisten Inspektur Bandar Udara

20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

22. Asisten Konselor Adiksi

23. Asisten Pelatih Olahraga

24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

26. Asisten Penata Anestesi

27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

29. Asisten Perisalah Legislatif

30. Asisten Pranata Siaran

31. Asisten Teknisi Siaran

32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

33. Auditor Kepegawaian

34. Bidan

35. Dokter Hewan Karantina

36. Dokter Pendidik Klinis

37. Dosen

38. Entomolog Kesehatan

39. Epidemiolog Kesehatan

40. Fisikawan Medis

41. Fisioterapis

42. Guru

43. Inspektur Angkutan Udara

44. Inspektur Bandar Udara

45. Inspektur Keamanan Penerbangan

46. Inspektur Ketenagalistrikan

47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

49. Inspektur Tambang

50. Instruktur

51. Konselor Adiksi

52. Medik Veteriner

53. Nutrisionis

54. Okupasi Terapis

55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

56. Ortotis Prostetis

57. Pamong Belajar

58. Pamong Budaya

59. Paramedik Karantina Hewan

60. Paramedik Veteriner

61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

62. Pekerja Sosial

63. Pelatih Olahraga

64. Pembimbing Kemasyarakatan

65. Pembimbing Kesehatan Kerja

66. Pembina Jasa Konstruksi

67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

68. Pemeriksa Desain Industri

69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

71. Penata Anestesi

72. Penata Kelola Pemilihan Umum

73. Penata Ruang

74. Peneliti

75. Penera

76. Penerjemah

77. Pengamat Gunung Api

78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

79. Pengamat Tera

80. Pengantar Kerja

81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

82. Pengawas Benih Tanaman

83. Pengawas Bibit Ternak

84. Pengawas Farmasi dan Makanan

85. Pengawas Kemetrologian

86. Pengawas Keselamatan Pelayaran

87. Pengawas Koperasi

88. Pengawas Mutu Pakan

89. Pengawas Perikanan

90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

91. Pengelola Kesehatan Ikan

92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

94. Pengembang Teknologi Pembelajaran

95. Pengendali Frekuensi Radio

96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

98. Penggerak Swadaya Masyarakat

99. Penghulu

100. Penguji Kendaraan Bermotor

101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

102. Penguji Mutu Barang

103. Penguji Perangkat Telekomunikasi

104. Penyelidik Bumi

105. Penyuluh Agama

106. Penyuluh Hukum

107. Penyuluh Kehutanan

108. Penyuluh Keluarga Berencana

109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

110. Penyuluh Narkoba

111. Penyuluh Perikanan

112. Penyuluh Pertanian

113. Penyuluh Sosial

114. Perawat

115. Perawat Gigi

116. Perekam Medis

117. Perekayasa

118. Perencana

119. Perisalah Legislatif

120. Pranata Hubungan Masyarakat

121. Pranata Komputer

122. Pranata Laboratorium Kemetrologian

123. Pranata Laboratorium Kesehatan

124. Pranata Laboratorium Pendidikan

125. Pranata Nuklir

126. Pranata Siaran

127. Psikolog Klinis

128. Pustakawan

129. Radiografer

130. Refraksionis Optisien

131. Rescuer

132. Sanitarian

133. Statistisi

134. Surveyor Pemetaan

135. Teknik Jalan dan Jembatan

136. Teknik Pengairan

137. Teknik Penyehatan Lingkungan

138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139. Teknisi Elektromedis

140. Teknisi Gigi

141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142. Teknisi Penerbangan

143. Teknisi Perkebunrayaan

144. Teknisi Siaran

145. Teknisi Transfusi Darah

146. Terapis Wicara

147. Widyaiswara

Sementara, enam dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Daftar Gaji PNS

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka pada Bulan Maret 2021 ini.

Seperti yang diketahui banyak yang berlomba-lomba untuk menjadi PNS karena kesejahteraannya yang terjamin dengan mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan akan mendapatkan uang pensiun hingga akhir hayatnya.

Khususnya di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

 • Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Berbeda dengan Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB

Sebagai wilayah yang memiliki tunjangan paling besar di Indonesia.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.

Untuk itu, agar nantinya pada proses seleksi CPNS tidak terhambat dalam segi persyaratan ada baiknya dipersiapkan dengan baik.

Sambil menunggu pengumuman selanjutnya, mungkin Anda bisa cek dulu besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima jika Anda lolos seleksi.

Ini bisa bikin Anda semangat untuk mencoba seleksi.

Dikutip dari TribunJogja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500

Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

 • Ini Tips Lolos Tahap Administrasi CPNS 2021, Dokumen dan Jangan Salah Pilih Formasi

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

( Sumber: Tribun.com | Editor: Ari Anggara | Merdekapost.com )

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs