Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas, Polisi Diminta Turun Tangan

Polisi Diminta Turun Tangan, Kebijakan Absen ASN di Pasar Ramadan Bukit Tengah Picu Potensi Gangguan Lalu Lintas.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan presensi pulang dinas di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, memicu perhatian publik. 

Sorotan kini mengarah pada peran aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai tindak lanjut perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi.

Namun di lapangan, Pasar Ramadan Bukit Tengah setiap sore memang sudah dipadati pengunjung. Kendaraan kerap parkir di badan jalan, sementara lokasi pasar berada di jalur turunan dan tanjakan dekat Tugu PKK—kondisi yang dinilai rawan dari sisi lalu lintas.

Baca Juga: 

Sidang Kasus PJU, Tuntutan Jaksa Gugurkan Isu Keterlibatan DPRD dan Sekwan Kerinci

Gubernur Al Haris Gandeng Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Sejumlah ASN mengaku khawatir jika ratusan pegawai diwajibkan hadir di waktu yang hampir bersamaan hanya untuk melakukan presensi pulang dinas.

“Sudah padat setiap sore. Kalau ASN juga wajib ke sana untuk absen, jelas makin menumpuk kendaraan. Apalagi itu jalur menurun dan menanjak,” ujar seorang ASN.

Aktivis Minta Polisi Antisipasi Sejak Dini

Aktivis Kerinci, Ega Roy, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh menunggu terjadinya insiden baru bergerak.

Baca Juga: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

“Ini soal keselamatan publik. Polisi harus hadir mengatur dan mengantisipasi potensi kemacetan maupun kecelakaan. Jangan sampai ada korban dulu baru dilakukan penertiban,” tegas Ega Roy.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut berpotensi memusatkan pergerakan ratusan ASN di satu titik pada jam sibuk menjelang berbuka puasa, maka pengamanan lalu lintas harus menjadi prioritas.

“Polisi dan dinas perhubungan harus turun tangan. Rekayasa lalu lintas, penertiban parkir liar, hingga pengawasan ketat perlu dilakukan. Keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting dari sekadar formalitas presensi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengamanan di Ruang Publik

Publik kini mempertanyakan kesiapan aparat dalam mengelola kepadatan di kawasan pasar Ramadan tersebut. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, kebijakan administratif ini dikhawatirkan berubah menjadi persoalan lalu lintas yang merugikan masyarakat luas.

Pilihan Redaksi: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah pengamanan dan rekayasa arus kendaraan di sekitar Pasar Ramadan Bukit Tengah.

Sorotan pun terus menguat. Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak preventif demi mencegah potensi gangguan ketertiban dan keselamatan di jalan raya selama bulan suci Ramadan.(*)

ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan

KEBIJAKAN TAK LAZIM: ASN Kerinci Diminta Absen Pulang di Pasar 'Bedug' Ramadan Bukit Tengah, Kebijakan Tidak Lazim Tuai Sorotan.(Adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Kebijakan yang tidak lazim diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci. ASN du dua Kecamatan diminta melakukan presensi atau absen pulang dinas bukan di kantor masing-masing, melainkan di titik koordinat Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 yang diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Kerinci. 

Bacaan Lainnya: Para Terdakwa PJU Kerinci Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan presensi pulang ASN dilakukan di lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan pada 19 Februari 2026 saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten.

Kebijakan tak biasa, timbulkan pertanyaan soal disiplin kerja

Instruksi tersebut langsung menjadi perhatian, karena secara umum presensi ASN dilakukan di kantor atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai.

Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka harus meninggalkan kantor menjelang jam pulang untuk menuju lokasi pasar demi melakukan absensi.

Baca Juga: Tamparan Keras! Menteri PAN-RB RI Nilai Pemkot Sungai Penuh Peringkat Terendah Pelayanan Publik Se-Jambi

“Biasanya kami absen di kantor masing-masing. Sekarang harus ke pasar Ramadan untuk absen pulang. Ini tentu berbeda dari biasanya,” ujar salah seorang ASN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, terutama terkait kewajiban berada di tempat tugas selama jam kerja.

Harus sesuai aturan disiplin ASN

Mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB, ASN wajib:

  • Masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja
  • Melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing
  • Mematuhi sistem presensi yang ditetapkan secara resmi

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan ketentuan kehadiran.

Jika presensi dilakukan di luar kantor, umumnya harus disertai dasar penugasan resmi atau kegiatan kedinasan yang relevan.

Diduga untuk meramaikan Pasar Ramadan

Sejumlah kalangan menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meramaikan Pasar Ramadan dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Pasar Ramadan tingkat kabupaten sendiri merupakan program tahunan yang bertujuan mendukung pelaku UMKM dan meningkatkan aktivitas ekonomi selama bulan suci Ramadan.

Pilihan Redaksi: Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Namun demikian, pengamat kepegawaian menilai kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip disiplin kerja ASN dan tidak mengganggu kewajiban utama pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Jika tujuannya untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah, seharusnya diatur secara proporsional dan tidak mengganggu kewajiban ASN di kantor,” ujar salah seorang sumber.

BKPSDM dan Pemkab Kerinci belum beri penjelasan resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun BKPSDM Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait dasar teknis, pertimbangan administratif, maupun mekanisme pengawasan disiplin ASN dalam pelaksanaan presensi di luar kantor tersebut.

Publik kini menanti klarifikasi resmi, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan disiplin ASN serta tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Publik Berharap Kebijakan tetap mengacu Aturan

Kebijakan yang menyangkut disiplin ASN dinilai harus mengacu pada regulasi yang berlaku, guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

Transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan polemik serta tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian nasional.(Red)

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah.(Doc. ANTARA)

MERDEKAPOST.COM – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini di atur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan di nilai memberi kesempatan lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan penting adalah di hapuskannya kewajiban memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

Pemkab Merangin Dorong Ekonomi Warga Melalui Pasar Bedug Ramadhan

Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG di Muaro Jambi, GMNI : Tindak Tegas SPPG Sengeti!

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah mensyaratkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan penting. Selain itu, batas usia maksimal saat pengangkatan di tetapkan 56 tahun.

Regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat di perpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, selama memenuhi evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, jika daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sementara selama satu periode.

Kebijakan guru PPPK jadi kepala sekolah ini di nilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi tetap di tuntut berjalan objektif dan profesional guna menjaga kualitas pendidikan.***

384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD, Cek Daftar Lengkap Nama dan Penempatannya!

384 ASN Kota Sungai Penuh Dimutasi Imbas Perampingan OPD.(ilustrasi) 

SUNGAIPENUH – Sebanyak 384 staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sungai Penuh dimutasi. Mutasi ini terkait adanya penggabungan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh yang mulai berlaku Januari 2026.

“Iya mulai hari ini staf OPD yang OPD nya bergabung dilakukan mutasi. Ada juga staf yang OPD nya tetap juga dimutasi tempat lain,” ujar salah seorang ASN kepada media ini.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon What’sapps tidak aktif.

Berikut 384 nama ASN yang dilakukan mutasi berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini : silahkan download file Nama-nama ASN yang Dimutasi

Buka Link ini: SK Mutasi ASN Sungai Penuh

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

 


MUARATEBO, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo bersiap mencoret dua aparatur sipil negara (ASN) dari daftar kepegawaian. Keduanya dipastikan akan di berhentikan secara tidak hormat setelah di vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepastian tersebut di sampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo menyusul inkrah-nya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terhadap dua ASN tersebut.

Baca Juga: Sekda Sudirman: Jambi Mantap Expo Wujud Dukungan Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator UMKM

Untuk mempercepat proses administrasi, BKPSDM mengambil langkah aktif dengan menjemput langsung salinan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Langkah Tegas BKPSDM Tebo

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi. Regulasi secara tegas mengatur bahwa ASN yang telah di vonis bersalah dalam perkara tipikor wajib di berhentikan secara permanen.

“Untuk perkara tipikor, aturannya jelas. ASN yang putusannya sudah inkrah akan di berhentikan secara tetap dan tidak lagi berhak menerima gaji maupun hak kepegawaian lainnya,” ujar Suwarto.

Saat ini, BKPSDM telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo. Tim bidang terkait di jadwalkan berangkat ke Jambi pada pekan depan guna mengambil salinan putusan pengadilan sebagai dasar hukum pemecatan.

Meski vonis yang di jatuhkan hanya satu tahun penjara, Suwarto menegaskan bahwa lamanya hukuman tidak mempengaruhi konsekuensi kepegawaian bagi ASN pelaku korupsi. Selama putusan telah inkrah, pemberhentian tetap di berlakukan.

Bacaan Lainnya: Catat! Ini 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres yang Dilantik Kapolda Jambi

Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa mekanisme berbeda berlaku bagi ASN yang terjerat tindak pidana selain korupsi. Dalam kasus tersebut, status kepegawaian bergantung pada lamanya hukuman penjara yang di jatuhkan hakim.

“Jika hukumannya di bawah satu tahun, ASN masih berpeluang kembali bertugas setelah menjalani pidana. Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.

Namun, apabila vonis pidana melebihi satu tahun, ASN tersebut akan di berhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

Langkah tegas Pemkab Tebo ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang berujung pada hilangnya status sebagai abdi negara.(red)

Daftar Gaji PNS Terbaru Berlaku Januari 2026, Cek Rincian Tiap Golongan

MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.

Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026? 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*) 

Alhamdulillah, Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang. Ini Jadwalnya

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pengisian DRH PPPK paruh waktu. Artinya pengisian DRH tidak ditutup 15 September, tetapi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Keputusan perpanjangan itu dituangkan dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.

Surat Penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi ousat dan daerah.

“Mengingat masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya. Dikutip Jppn.com

Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

Prof. Zudan menyampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

“Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” pungkas Aris Windiyanto. (*)

Isu Panas: Paslon Monadi-Murison Diduga Libatkan ASN dari Kabid hingga Guru dalam Kampanye


Merdekapost.com | Kerinci – Mendekati masa pemilihan yang tinggal menghitung hari, isu terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Monadi-Murison, semakin santer terdengar di kalangan masyarakat Kabupaten Kerinci.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Paslon ini diduga menggerakkan ASN dari tingkat Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru untuk mencari dukungan.

"Yang saya dengar, ASN dilibatkan untuk mendukung Paslon nomor 3. Bahkan, ada isu bahwa beberapa ASN berperan dalam pendanaan kampanye mereka. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Bawaslu harus segera bertindak!" ujar seorang warga Kerinci yang memilih untuk tetap anonim.

Waldi Putra, seorang tokoh masyarakat setempat, juga turut angkat bicara. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci agar memperketat pengawasan, terutama di tingkat desa.

"Pengawasan harus ditingkatkan, jangan sampai Bawaslu hanya diam atau sekadar menerima laporan. ASN seharusnya netral, tapi kalau terbukti ada yang menggerakkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon, itu harus ditindak tegas," tegasnya.

Waldi menambahkan, dugaan ini semakin kuat mengingat Monadi berasal dari keluarga berpengaruh, dengan ayahnya, Murasman, yang dikenal memiliki jaringan kuat di kalangan eselon III dan IV. Sementara itu, Murison, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, diyakini memiliki dukungan dari mantan kolega dan jajarannya.

"Ini jadi perhatian penting. ASN seperti Kepsek dan guru tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kami berharap Bawaslu bisa segera mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan menegakkan aturan," tutupnya dengan penuh harap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Monadi-Murison maupun dari Bawaslu terkait isu yang mencuat ini. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs