Menag Tegaskan Tidak Akui Keberadaan FPI, Yaqut: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab

MERDEKAPOST.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak mengakui keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

Baca Juga: Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Gus Yaqut saat diperkenalkan presiden Jokowi sebagai Menteri agama. (ant)

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Alasan FPI Tak Masalahkan SKT

Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.

Aziz mengaku sudah berusaha memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKT-nya, namun dikatakannya justru dipersulit oleh pemerintah.

Baca Juga: Sofyan Ali Ketua DPW PKB Jambi Ucapkan Selamat untuk Gus Yaqut Dilantik Jadi Menag

Menurutnya karena alasan dipersulit, dan juga sifat dari SKT itu tidak harus dan tidak diwajibkan, ia akhirnya tidak lagi mengurus perpanjangan SKT tersebut.

"Sudah jelas di putusan MK nomor 82 tahun 2013 mengenai Undang-undang Ormas dijelaskan bahwa SKT itu poinnya suka rela artinya tidak wajib," kata Aziz.

"Dan FPI sudah berbaik hati selama ini mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah dan beberapa waktu terakhir kita dipersulit karena persyaratan sudah dipenuhi semua namun belum dikeluarkan," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

"Dan FPI sebenarnya tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan atau tidak karena SKT hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta soal dana tadi," pungkasnya.(Adz/kompas/merdekapost.com)

Editor: Aldie Prasetya

Terkait isi Surat Sekda Kerinci, Warga Tolak Perintah Pembongkaran Ahan

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kerinci 
MERDEKAPOST.COM -Warga desa Pulau Pandan dan Karang Pandan tolak perintah pembongkaran dan pelarangan membuat Ahan (komponen perangkap ikan) oleh pemerintah daerah kabupaten Kerinci yang disampaikan melalui surat resmi kepada camat Batang Merangin, Camat Bukit Kerman dan Camat Danau Kerinci.

Dimana surat tersebut tampak ditanda tangani oleh Asraf, S.Pt, M.Si selaku Penannggung Jawab sekrertaris daerah kabupaten Kerinci pada tanggal 23 Juni 2020 lalu.

Dalam surat tersebut Asraf mengatakan, Ahan yang diketahui merupakan perangkap ikan secara turun temurun tersebut adalah kegiatan yang dapat merusak lingkungan, terganggunya ekosistem dan menyebabkan terganggunya aliran sungai sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan pemukiman dan sawah masyarakat sekitar keliling Danau Kerinci terendam.

Menyikapi surat itu, tak pelak membuat banyak warga marah atas isi surat tersebut. Menurut Hanil yang juga ketua Pemuda Ansor Kabupaten Kerinci, bahwa yang menjadi alasan atas perintah Pemerintah untuk melakukan pembongkaran dan pelarangan dalam surat yang ditanda tangani Pj. Sekda tersebut tidak logis dan terkesan mengada-ngada dan tanpa alasan analisis dampak lingkungan yang ilmiah.

“Ya, isi surat yang ditandatangani sekda itu jelas merugikan masyarakat,ada dua point yang dikutip disurat tersebut yang dijadikan alasan pembongkaran dan pelarangan ahan disurat itu, dan itu sangat tidak logis dan tidak ilmiah.” Ujar Hanil.

Hanil juga menambahkan, ada baiknya pak sekda turun bersama tim ahli dampak lingkungan melihat Ahan tersebut dan menyampaikan penjelasan tentang isi surat yang menyebutkan adanya kekhawatiran tentang dampak lingkungan akibat Ahan.

“Saya bersama masyarakat menunggu Pj. Sekda Kerinci dan tim ahli dampak lingkungan turun dan menjelaskan dengan kajian dan analisis yang jelas, atas kebenaran isi surat yang menyebutkkan sawah dan pemukiman sekitaran danau bisa terendam gara-gara itu (red.Ahan).

Perlu Pj. sekda tau bahwa statemen tersebut membuat masyarakat nelayan tersinggung dan pastinya merusak nama baik masyarakat kami, seolah kegiatan nelayan kami yang menyebabkan sawah dan pemukiman sekitaran danau terendam.” Tegasnya.

Sementara ini, walaupun surat tersebut telah viral dimedsos dan diketahui banyak masyarakat, Nasrul selaku camat Bukit Kerman saat di konfirmasi awak media, mengaku kebenaran adanya surat tersebut namun belum diteruskan pemberitahuan isi surat ketingkat desa.

“Iya, ada surat dari pak sekda terkait Ahan, besok akan diteruskan surat tersebut kedesa,” ucap Camat Bukit Kerman. (064)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs