Inilah Daftar 36 Kapolda Se-Indonesia Terbaru, Sesuai Mutasi Mei 2026 Termasuk Jambi

JAKARTA - Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan status jabatan Kapolda Metro Jaya dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) pada pertengahan Mei 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan agar jenjang kepangkatan Kapolda Metro Jaya setara dengan Pangdam Jaya yang sebelumnya telah lebih dahulu naik pangkat menjadi Letnan Jenderal (Letjen).

Dengan perubahan itu, Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri otomatis memperoleh kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen.

"Menyesuaikan dengan Pangdam," ujar Sigit, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Kompas.com

.Sebelumnya, Kapolri juga melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Polri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sebanyak 108 perwira tinggi dan perwira menengah mengalami mutasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026.

Salah satu perubahan dalam mutasi tersebut terjadi pada jabatan Kapolda di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolda merupakan pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat provinsi dalam struktur organisasi Polri.

Daftar 36 Kapolda Se-Indonesia

Berikut daftar 36 Kapolda terbaru di Indonesia setelah jabatan Kapolda Metro Jaya resmi naik menjadi Komjen:

- Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah (Akpol 1991), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (Akpol 1994), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy (Akpol 1991), menjabat sejak 7 Mei 2025.

- Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (Akpol 1996), menjabat sejak 17 Desember 2021.

- Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin (Akpol 1993), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar (Akpol 1991), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid (Akpol 1996), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho (Akpol 1995), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing (Akpol 1992), menjabat sejak 29 Oktober 2025.

- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf (Akpol 1992), menjabat sejak 29 Oktober 2025.

- Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki (Akpol 1995), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo (Akpol 1996), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto (Akpol 1990), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya (Akpol 1991), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja (Akpol 1992), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko (Akpol 1993), menjabat sejak 20 Mei 2025.

- Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan (Akpol 1992), menjabat sejak 29 November 2024.

- Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Akpol 1993), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie (Akpol 1994), menjabat sejak 28 September 2024.

- Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo (Akpol 1991), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Nasri (Akpol 1991), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Akpol 1995), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Akpol 1991), menjabat sejak 29 Oktober 2025.


- Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.


- Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Arif Budiman (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Papua Barat Daya, Irjen Pol Gatot Haribowo (Akpol 1991), menjabat sejak 29 November 2024.

- Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Alfred Papare (Akpol 1995), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Rontini (Akpol 1996), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin (Akpol 1991), menjabat sejak 3 September 2024.

Dari daftar tersebut, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 menjadi angkatan yang paling banyak menduduki posisi Kapolda di Indonesia saat ini.

Tercatat ada 11 alumni Akpol 1994 yang kini menjabat sebagai Kapolda.

Selain itu, alumni Akpol 1994 juga banyak menempati posisi strategis lainnya di institusi kepolisian, termasuk Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berikut rincian jumlah Kapolda berdasarkan tahun lulusan Akpol: 

- Akpol 1990 (1)

- Akpol 1991 (9)

- Akpol 1992 (4)

- Akpol 1993 (3)

- Akpol 1994 (11)

- Akpol 1995 (4)

- Akpol 1996 (4)

(Adz)

Kronologis Pembunuhan Keji Lansia di Pekanbaru: 4 Tersangka Positif Ekstasi saat Beraksi

 

Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dumaris Denny Waty Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.  Kepolisian mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni AF, SL, L, dan E, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin atau ekstasi saat menghabisi nyawa korban.(Adz/Instagram)

PEKANBARU – Sebuah fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dumaris Denny Waty Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.  

Kepolisian mengonfirmasi bahwa keempat tersangka, yakni AF, SL, L, dan E, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin atau ekstasi saat menghabisi nyawa korban. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kandungan zat stimulan tersebut diduga kuat menjadi pemicu keberanian para pelaku untuk bertindak sangat sadis. 

Berdasarkan hasil tes urine, para pelaku berada di bawah pengaruh obat golongan stimulan sistem saraf pusat yang mempercepat kerja otak dan tubuh.  

Baca Juga: Bantah Selingkuh, Kuasa Hukum DK : Ada Saksi Kunci di Lokasi

Pengaruh halusinogen dari ekstasi ini membuat para tersangka kehilangan empati dan berani mengeksekusi rencana mereka secara keji. 

“Jadi, di sini ada suatu pengaruh stimulan atau halusionogen sehingga pelaku dapat berani melakukan aksinya secara keji,” ungkap Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026). 

Eksekusi Bertubi-tubi dengan Balok Kayu 

Kekejaman para pelaku terlihat dari cara mereka memastikan korban tidak bernyawa.  

Polisi mengungkapkan bahwa Dumaris dibunuh menggunakan balok kayu yang ternyata sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. 

Serangan terhadap korban dilakukan secara bertubi-tubi tanpa belas kasihan.  

Pelaku memukul bagian kepala dan dada korban hingga lebih dari satu kali. 

“Pemukulan itu tidaklah cukup sekali mengarah ke kepala dan juga ke dada. Diperhatikan lebih dari satu kali, hampir mendekati lima kali sampai korban betul-betul meninggal dunia dan dibawa ke kamar mandi,” tambah Zahwani menjelaskan detail evakuasi akhir korban oleh para pelaku. 

Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang dilakukan di bawah pengaruh narkoba tersebut.

Motif Pelaku 

Dumaris dibunuh oleh seorang pria yang datang ke rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).  

Pria itu datang bersama dengan Anisa Florensia (AF), menantu Dumaris yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan. 

Dalam konferensi pers yang sama, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Hasyim berkata motif pembunuhan itu adalah pelaku sakit hati dan ingin menguasai harta korban. 

“Perlu saya sampaikan juga niat itu berubah dari ingin merampok akhirnya menjadi melakukan pembunuhan. Juga sudah direncanakan, sudah empat kali melakukan suatu perencanaan untuk mensurvei lokasi tempat kejadian perkara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi yang sama. 

Zahwani berkata AF menikah dengan anak korban pada tahun 2022.  

Namun, setahun kemudian AF keluar dari rumah korban karena sakit hati terhadap perkataan pelaku. 

“Karena ada suatu tekanan secara verbal. Jadi, tekanan secara verbal itu yang membuat dia sakit hati,” ujar Zahwani. 

“Kemudian, dari segi ekonomi tidak tercukupi juga dari keluarga itu dan masih ketergantungan pada keluarga besar korban."

Kronologi Pembunuhan  

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku berjumlah empat orang yang terdiri atas dua laki-laki dan dan dua perempuan. salah satunya adalah menantu korban. 

Ada pelaku wanita yang sempat berbincang dengan korban dan mencium tangannya.  

Lalu, tiba-tiba datanglah seorang pelaku yang membawa sepotong kayu dan langsung menghajar ke arah wajah korban. 

Pelaku terlihat memukul korban beberapa kali hingga korban tak berdaya.  

Meski korban sudah dalam kondisi mengenaskan, pelaku masih memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan leher. 

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu Dodi Vivino menuturkan sebelum melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku sempat terlihat mondar-mandir di depan rumah korban. 

"Mereka sempat berhenti di depan rumah korban, beberapa kali lah, memantau situasi sekitar," ucapnya pada Kamis (30/4/2026). 

Dia juga membenarkan bahwa para pelaku turut mengambil barang berharga milik korban.

"Ada beberapa barang yang hilang, di antaranya perhiasan, uang tunai dan handphone," kata Dodi. 

Di sisi lain, peristiwa nahas ini pertama kali diketahui suami korban, Salmon Meha (66). 

Sebelum Dumaris tewas, Salmon sempat mengajak istrinya untuk membayar pajak kendaraan. Namun, korban memilih untuk tetap tinggal di rumah. 

Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, Salmon kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka.  

Karena merasa curiga, ia langsung masuk dan menuju kamar. Di sana, kondisi sudah berantakan.  Ia kemudian mencari istrinya hingga ke kamar mandi, namun tidak ditemukan. 

Pencarian berlanjut ke bagian dapur. Di sanalah Salmon menemukan istrinya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.  

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka pada bagian wajah yang mengeluarkan darah. Di sekitar kamar mandi juga terlihat banyak bercak darah. Setelah itu, Salmon langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.(Adz)

Sidang 2 Rekan Alung dalam Kasus Sabu 58kg di Jambi Ditunda, Hakim Berhalangan

Dua rekan Alung menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026) terkait kasus sabu 58 kilogram. Di Polda, kasus Alung masih dalam penyidikan. 

JAMBI, MP - Sidang terhadap dua rekan Alung Ramdhan, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, kembali mengalami penundaan pada Kamis (23/4/2026).

Jika sebelumnya sidang ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir, kali ini penundaan disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.

Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yang diduga sebagai kurir sabu tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (30/4/2026) mendatang.

"Iya ditunda, tadi informasi Ketua Majelis Hakim sedang di luar kota dan kemungkinan sampai jam lima belum tiba di Jambi.

"Jadi sidang lanjut minggu depan," kata penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan sebelumnya seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Bahkan, dua orang saksi diketahui telah hadir di Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo telah menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo serta beberapa pihak lain, termasuk M Alung Ramadhan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram.

Alung Masih Disidik

Sementara itu, Alung yang sempat melarikan diri selama enam bulan sejak hari pertama pemeriksaan di Mapolda Jambi, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Ditresnarkoba tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip keadilan.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua materi penyidikan dapat disampaikan ke publik pada tahap ini.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan penyidikan berjalan optimal,” jelas Erlan.(*)

Terekam CCTV: Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi

TEREKAM CCTV - Kolase tangkapan layar CCTV yang dibagikan akun Instagram @manangsoebeti_official dan penampakan Alung Ramadhan, tersangka kasus sabu 28 kg, setelah buron selama sekitar enam bulan.(Ist) 

JAMBI – Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pelarian Alung Ramadhan dari Gedung Mapolda Jambi pada 10 Oktober 2025 akhirnya terungkap.

Video tersebut diunggah oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, melalui akun Instagram.

Dalam rekaman, Alung terlihat melompat dari jendela gedung sekitar pukul 20.06 WIB.

Ia kemudian berjalan menuju area parkir sepeda motor dengan hanya mengenakan kaos dan celana pendek tanpa alas kaki.

BACA JUGA:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Dalam komentar pada unggahan tersebut, Kombes Manang juga menyebut bahwa Alung berhasil melepas borgol di dalam ruangan.

"Alung berhasil melepas borgol ketika masih didalam ruangan," demikian tulis akun @manangsoebeti_official.

Setelah enam bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Alung akhirnya berhasil ditangkap tim Polda Jambi pada Rabu (15/4/2026).

Ia diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama lima orang lainnya.

Dalam konferensi pers Kamis (16/4/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa pelarian Alung terjadi saat petugas lengah.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," kata Krisno pada Kamis (16/4/2026).

Usai keluar dari Mapolda Jambi, Alung berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di daerah tersebut.

"Kemudian dia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat, karena ada keluarga di sana," ujarnya.

Saat ini, Alung telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Setelah setengah tahun buron, penangkapan Alung mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak langsung meninggalkan kompleks Mapolda usai melompat.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar.

Setelah situasi dinilai aman, Alung keluar dari area Mapolda dan berjalan menuju Aur Duri, lalu melanjutkan pelarian ke Tanjung Jabung Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kronologi Alung Kabur

Kronologi Pelarian Alung dari Mapolda Jambi, Kabur Saat Tangan Masih Terikat

Alung merupakan salah satu tersangka kasus sabu yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di sekitar sebuah mal di Kota Jambi pada Oktober 2025.

Pada 10 Oktober 2025, polisi menangkap tiga orang, yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan.

Dalam proses penyidikan, Agit dan Juniardo lebih dulu menjalani pemeriksaan, sedangkan Alung dijadwalkan diperiksa setelahnya.

Namun, pada malam hari, saat akan menjalani pemeriksaan, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Saat itu, Alung berada di ruang penyidik di lantai dua Mapolda Jambi dan sempat ditinggalkan seorang diri.

Kesempatan tersebut digunakannya untuk kabur dengan cara melompat melalui jendela.

Dari lantai dua, ia turun melalui dinding, lalu berlari menuju bangunan yang belum selesai di bagian belakang Mapolda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Saat melarikan diri, tangan Alung diketahui masih terikat menggunakan kabel ties.

Namun, Kombes Manang mengonfirmasi bahwa Alung berhasil melepas borgol sebelum kabur lewat jendela.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas ketika proses pemeriksaan hendak dilakukan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kombes Erlan dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).

Usai kejadian itu, Alung Ramadhan yang merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, penyidik yang bertugas saat insiden terjadi telah dijatuhi sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami sampaikan, penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

Transformasi Penampilan Alung

Selama pelarian, penampilan Alung mengalami perubahan mencolok.

Rambutnya yang sebelumnya pendek kini tampak panjang, gondrong, dan bergelombang hingga menutupi telinga.

Perubahan ini diduga sebagai upaya menghindari identifikasi petugas selama bersembunyi di wilayah pesisir.

Kasus ini juga kembali menyoroti kondisi Kelurahan Penyengat Rendah, tempat tinggal Alung.

Lurah setempat, Haikal Fahlevi, mengakui wilayah tersebut telah lama dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika.

"Bagaimana generasi anak-anak di sini bisa berkembang, punya masa depan yang baik kalau narkoba masih terus merajalela," tutur Haikal, tempo hari.

Proses Hukum Berlanjut

Kini Alung kembali ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan intensif, termasuk pengembangan kasus jaringan narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu.

Sementara itu, dua anggota jaringan lainnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani proses persidangan.(*)

Editor: Aldie Prasetya | Sumber: tribunjambi | Merdekapost.com

Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi: Sudah Tak Diborgol!

Kolase Foto Sudah Tak Diborgol! Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi.(Ist)

Jambi - Rekaman CCTV kaburnya Alung, tersangka 58 kilogram sabu di Polda Jambi, akhirnya dibuka. Begini detik-detik kaburnya Alung dari Polda Jambi.

Dalam video yang dilansir dari detik.com, Alung terlihat melompat dari lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Alung sudah tak mengenakan borgol. Hal ini berbeda dari keterangan Polda Jambi sebelumnya yang menyebut bahwa Alung melepas borgol usai melompat.

Dalam rekaman lain, Alung tampak berjalan santai saat melintas di arah samping rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi. Di rekaman kedua yang beredar itu, wajah Alung baru terlihat jelas. Dia mengenakan baju dan celana berwarna hitam dan berjalan santai.

Alung sendiri kabur dari Polda Jambi usai ditangkap bersama dua rekannya Agit dan Juniardo, pada 9 Oktober 2025. Saat itu, ketiganya dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyebut Alung diperiksa sendirian oleh penyidik AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat itu, penyidik meninggalkan Alung dari ruangan tersebut dengan tangan diborgol jenis kabel tis.

"Alung diperiksa sendiri di ruangan oleh penyidik. Lalu, yang bersangkutan ditinggal, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut. Kami sudah interogasi bahwa dia memanfaatkan kelengahan petugas," jelas Krisno.

Baca Juga:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Kata Krisno lagi, Alung kabur melewati jendela ruang penyidik Ditresnarkoba yang berada di lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Dengan tangan diborgol, Alung turun dan melepaskan borgol tersebut.

"Dia kabur tangannya diborgol dia lewat jendela, dia kabur, dia melepas borgol di bawah jendela dan meninggalkan borgol plastik," ungkapnya.

Alung, lanjut Krisno, kabur berjalan ke belakang Polda Jambi menuju gedung yang saat itu yang saat itu dalam tahap pembagunan. Bahkan, kata dia, Alung sempat bersembunyi di masjid yang berada di dalam lingkungan Polda Jambi.

"Dia kabur sempat ke masjid dan bersembunyi di sana, dan dia menceritakan bahwa dia dicari oleh petugas saat itu. Dia lari meninggalkan Mapolda ini melompat ke sebelah di belakang Gedung Siginjai langsung ada jalan," terangnya.

Baca Juga: Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Alung kabur dengan berjalan kaki menuju Aurduri, yang diketahui merupakan kampung asalnya. Belakangan, Alung diketahui kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung ditangkap kembali setelah 6 bulan menjadi buronan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (16/4/2026), sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya saat berada di dalam mobil.

Atas kaburnya Alung, Polda Jambi mencopot AKBP Nurbani dan disanksi etik berupa demosi atau penurunan jabatan selama 2 tahun. AKBP Nurbani pun dimutasi ke Yanma Polda Jambi.(*)

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

DITANGKAP : M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. 

JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.

Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.

Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.

Baca juga: 

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.(*)

Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Bandar 58 Kg Sabu bisa Kabur dari Polda Jambi, Lompat dari lantai 2, publik bertanya ini Kelalaian atau Skenario?. (adz)

JAMBI, MP - Publik Jambi digegerkan oleh insiden pelarian tahanan kelas kakap, M. Alung Rahmadan, yang berhasil meloloskan diri dari lantai 2 gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Meski peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025 lalu, aroma kejanggalan justru kian menyengat dan menjadi sorotan tajam para aktivis di awal tahun 2026 ini.

Bukan sembarang tahanan, Alung merupakan tersangka penyelundupan 58 Kilogram narkotika jenis sabu. Pelariannya yang terkesan mudah memicu pertanyaan besar, bagaimana mungkin seorang tersangka dengan tangan terborgol plastik mampu menembus barikade pengamanan markas kepolisian provinsi?

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi, Komjen Pol Erlan Munaji, Alung melarikan diri dari ruang penyidik melalui jendela di lantai II. Ia kemudian melompat dan berjalan menuju gedung utama yang sebagian masih dalam tahap renovasi.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

Namun, narasi ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak. Aktivis Jambi, Edward P, menyoroti aspek fisik dari lokasi kejadian. Menurutnya, ketinggian lantai 2 Gedung B Mapolda Jambi mencapai lebih dari 3 meter.

"Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian. Ada hal janggal yang sangat misterius. Bagaimana seseorang dengan tangan terborgol bisa melompat dari ketinggian itu dan melenggang pergi di tengah penjagaan ketat?" tegas Edward, Selasa (7/4/2026).

Edward juga mempertanyakan transparansi Polda Jambi terkait fasilitas keamanan digital. Sebagai markas komando tingkat provinsi, Mapolda Jambi dipastikan dilengkapi dengan jaringan CCTV yang komprehensif.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai rekaman kamera pengawas yang seharusnya merekam detik-detik pelarian Alung. Edward mendesak agar pihak kepolisian tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di balik dinding Mapolda.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping BSPS BP3KP Sumatera IV Provinsi Jambi Diduga Bermasalah!! Transparansi dipertanyakan!!

Pelarian tahanan dengan barang bukti jumbo ini dianggap sebagai tamparan keras bagi integritas kepolisian daerah. Muncul desakan kuat agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Jambi untuk memberikan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, Mabes Polri diminta turun tangan untuk memproses secara etik maupun pidana terhadap seluruh petugas yang berjaga pada malam kejadian, termasuk pimpinan satuan terkait.

"Kami ingin kebenaran sesungguhnya. Jika ada unsur kesengajaan atau bantuan dari dalam, itu adalah pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tambah Edward.

Ada Poin-poin Krusial yang Menjadi Pertanyaan Publik yang pada intinya, Kok Bisa?  

1. Mengapa tersangka hanya menggunakan borgol plastik (tis) untuk kasus narkoba skala internasional?

2. Mungkinkah melompat dari ketinggian 3 meter tanpa cedera berarti dan tetap mampu melarikan diri?

3. Di mana rekaman CCTV saat kejadian berlangsung?

4. Sejauh mana proses hukum terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tersangka?

Hingga berita ini diturunkan, status Alung masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen "Presisi" Polri di wilayah Jambi. Jika Alung tak segera tertangkap dan tabir kejanggalan tak dibuka, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum narkoba di Jambi dipertaruhkan. (Red) 

Polisi yang Dulu Jadi Penyelamat Bilqis di Jambi, Kini Jadi Tersangka Penembakan di Makassar

Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan salah satu polisi yang berperan menyelamatkan Bilqis (4) bocah diculik di Makassar. Kabar terbaru, kini IPTU N jadi tersangka penembakan remaja di Makassar.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Polisi berinisial Iptu N yang jadi tersangka penembakan remaja di Makassar, ternyata polisi yang dulu selamatkan korban penculikan di Jambi.

Kasus penculikan di Makassar dengan korban bernama Bilqis sempat menggemparkan karena adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bilqis diduga dijual seharga Rp3 juta oleh pelaku.

Iptu Nasrullah dan tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah terpencil di Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis, bocah tiga tahun korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga.(ANT) 

Jadi tersangka penembakan Remaja

Pada Rabu (4/3/2026), pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara penembakan remaja di Makassar ke tahap penyidikan dan menetapkan Iptu Nasrullah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

“Dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, Iptu N, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Arya Perdana.

Insiden maut ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, saat petugas berupaya membubarkan kerumunan remaja yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan peluru jeli.

Menurut keterangan polisi, korban sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu Nasrullah itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (korban),” beber Arya menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Makassar.

Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS terdekat di lokasi kejadian.

Sementara terkait penanganan kasus, Kapolrestabes Makassar meminta masyarakat mempercayakan ke polisi. Selain pidana, Iptu N juga akan disidang etik. (*)


Kapolres Bungo Dicopot dan Terkena Sanksi Demosi, Mabes Polri Lakukan Penyelidikan, Publik Bertanya-tanya

Kapolres Bungo Dicopot dan Terkena Sanksi Demosi, Natalena telah dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Jambi. Saat ini Mabes Polri Lakukan Penyelidikan.(adz/Ist)

Jambi, Merdekapost.com - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi demosi. Saat ini, Natalena telah dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Jambi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. 

Posisi Kapolres Bungo kini resmi dipegang oleh AKBP Zamri Elfino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya mutasi tersebut, namun belum merinci perkara spesifik yang menyebabkan Natalena dicopot dan terkena demosi. 

"Yang bersangkutan dimutasi ke Pamen Polda Jambi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dari Mabes Polri," ujar Erlan, Senin (2/3/2026). 

Baca juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bengkulu, Getaran Terasa Kuat di Kerinci

Bagian dari Mutasi Besar 54 Personel Pencopotan Natalena tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/440/II/Kep./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam telegram yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar tersebut, total terdapat 54 personel Polri yang masuk dalam daftar rotasi jabatan. 

Sidang Etik Digelar Rabu-Kamis, Dua Anggota Brimob Diduga Melakukan Pelanggaran Berat Artikel Kompas.id Meskipun terdapat catatan penyelidikan Mabes Polri terhadap eks Kapolres Bungo, Erlan menekankan bahwa mutasi di lingkungan Polri secara umum merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. 

Baca juga: OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal 

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran di tubuh Polri. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya. 

Jaminan Stabilitas Kamtibmas 

Pihak Polda Jambi menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan di Polres Bungo tidak akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum tersebut.

Sebaliknya, kehadiran AKBP Zamri Elfino diharapkan mampu membawa semangat baru dan menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bungo tetap optimal. Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri terkait alasan di balik sanksi demosi yang dijatuhkan kepada AKBP Natalena.

Kapolres Bungo yang selama ini dikenal Keras dan getol melakukan pemberantasan PETI.(Ilustrasi)

Publik Bertanya-Tanya

Meskipun Kapolda Jambi telah menjelaskan terkait Mutasi ini adalah hal yang biasa di tubuh Polri, namun publik masih bertanya-tanya kenapa Kapolres Bungo yang selama ini dikenal Keras dan getol melakukan pemberantasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) diwilayah hukumnya serta tegas dalam menertibkan distribusi BBM di Kabupaten Bungo.

Hingga akhirnya spekulasi publik berkembang, apakah ada pihak-pihak atau petinggi yang tersinggung dengan aksi beliau yang tegas dan keras tersebut?. Kita lihat perkembangannya!.(*)

[Editor: Aldie Prasetya / Sumber: kompas.com]

Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Jumat, 6 Februari 2026.(ist)

Merdekapost.com – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. 

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.

Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.

“Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi” Ujar Brigjen Langgeng.

Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.

Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.

Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Jumat, 6 Februari 2026.(ist) 

Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.

Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.

“Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog.” Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.(Ali)

Gerakan Indonesia Asri, Langkah Bersama Polres Kerinci Jaga Lingkungan

Gerakan Indonesia Asri, Langkah Bersama Polres Kerinci Jaga Lingkungan.(ist)

Merdekapost.com, Kerinci - Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah, Polres Kerinci di bawah kepemimpinan AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung dan menyukseskan Gerakan Indonesia Asri.

Gerakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman di seluruh wilayah, sekaligus meningkatkan kenyamanan ruang publik serta daya tarik pariwisata daerah. Melalui pendekatan humanis, Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan.

Masyarakat diajak untuk membersihkan lingkungan dari sampah, menertibkan baliho, iklan, dan poster yang tidak pada tempatnya, serta merapikan kabel-kabel semrawut yang berpotensi mengganggu keselamatan dan estetika.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Kamis (5/2/2026) menyampaikan bahwa keberhasilan Gerakan Indonesia Asri sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

“Lingkungan yang bersih dan tertata adalah tanggung jawab bersama. Jika dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dampaknya akan sangat besar bagi kesehatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil juga mengajak pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti secara rutin setiap minggu sebagai budaya bersama, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Ini bukan hanya sekedar seremonial, dengan adanya semangat kebersamaan, akan menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam menjaga lingkungan, demi masa depan daerah yang lebih bersih, aman, dan berdaya saing,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Gerakan Indonesia Asri Polres Kerinci akan dimulai Besok Jum’at (6/2/2026), berlokasi dilapangan Merdeka Kota Sungai Penuh.(adz)

Polisi Penganiaya Juniornya Dua Siswa SPN Polda NTT Dipatsus


Foto Atas: Bripda Torino saat diperiksa Propam Polda, dan Kolase : Dua siswa SPN Polda NTT saat dianiaya seniornya, Bripda Torino Tobo Dara, pada Kamis (13/11/2025). (Tangkapan layar)

Kupang NTT - Bripda Torino Tobo Dara, pelaku penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KLK dan JSU, ditempatkan khusus (patsus). Aksi pemukulan secara membabi buta itu terjadi pada Kamis (13/11/2025).

"Sudah dipatsus. Kami juga sudah terbitkan surat perintah penempatan khusus sebagai langkah disiplin awal terhadap terduga pelanggar," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali, Jumat (14/11/2025).

Henry menegaskan Polda NTT memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum dan etika profesi. Bidpropam Polda NTT juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua korban tersebut.

Bacaan Lainnya:

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Kasus Anak Hilang Kembali Terjadi di Jambi, Soraya Murid SD 84 sudah 3 Hari Tanpa Kabar

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi," kata Henry.

Menurut Henry, penanganan kasus itu sebagai contoh nyata penerapan nilai asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Dia menegaskan kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri.

"Kami menjadikan kasus ini sebagai penegasan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai pembinaan personel," tegas Henry.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh Bripda Torino Tobo Dara terhadap dua siswa SPN dipicu karena keduanya kedapatan merokok. Kedua siswa yang dihajar bertubi-tubi itu adalah KLK dan JSU.

"Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Bidpropam Polda NTT, dugaan pemukulan diduga dipicu oleh rasa kesal terduga pelanggar terkait persoalan rokok (kedua korban kedapatan merokok)," ujar Henry.(Adz/detik.com)

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Ada lelucon baru di republik ini. Ketika Komisi Reformasi Kepolisian baru mulai rapat perdana, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih dulu merombak setengah tubuh Polri, tanpa rapat, tanpa renstra, tanpa rengek. Ya, pada 13 November 2025, MK menjelma jadi tukang cukur kelembagaan, memangkas habis rambut-rambut liar kekuasaan seragam yang tumbuh di ranah sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lahir bak petir di tengah seminar birokrasi yang penuh kata “sinergi”, “kolaborasi”, dan “koordinasi”, tapi jarang punya hasil.

MK menegaskan, polisi aktif tidak boleh lagi menjabat di jabatan sipil. Mau jadi Ketua KPK? Pensiun dulu. Mau duduk manis di BNN, BSSN, atau Sekjen KKP? Silakan, asal lepas seragam dulu. Frasa “penugasan Kapolri” yang selama ini jadi karpet merah menuju kursi empuk, resmi disapu bersih dari penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Begitu palu diketok, negeri ini seolah tersadar, kata “sipil” bukan akronim dari “si polisi ilegal lintas bidang.” MK, dengan gaya lembut tapi maut, menegur satu generasi birokrasi yang selama ini nyaman dalam area abu-abu antara konstitusi dan peraturan Kapolri. Ajaibnya, mereka melakukannya sebelum Komisi Reformasi Polri sempat memesan spanduk rapat pertamanya.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo baru saja terbentuk enam hari sebelumnya, pada 7 November 2025. Dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, sang maestro hukum tata negara, komisi ini terdiri dari sepuluh tokoh, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tim reformasi pun lahir, satu tim internal Polri, satu komisi independen. Jimly berkata, “Kami bersinergi, bukan tumpang tindih.” Tapi setelah putusan MK, publik mulai bertanya, Sinergi yang mana, kalau MK sudah mencukur duluan?

Hakim MK, Saldi Isra langsung menembakkan peluru logika. Dalil “resiprokal” pemerintah untuk membenarkan rangkap jabatan dinilai ngawur. “Resiprokal itu untuk hubungan antarnegara,” katanya, “bukan antarpos jabatan di republik yang lupa batas.” Sedangkan Ketua MK Suhartoyo menolak dalih “aturan internal Polri” sebagai tameng hukum. Ia menegaskan, konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh memo internal institusi.

Jangan lupakan tokoh penting di balik gugatan ini, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang, entah karena idealisme atau lelah melihat wajah seragam di semua pos, berani mengetuk pintu MK. Kini, berkat mereka, konsep netralitas ASN hidup kembali dari kubur.

Di sisi lain, Komisi Jimly terus melanjutkan rapat mingguan setiap Kamis, membahas peta jalan reformasi Polri. Namun publik tahu, MK sudah memberi pelajaran pembuka, reformasi bukan dimulai dari rapat, tapi dari keberanian membedah yang tabu.

Kalau mau jujur, keputusan MK ini bukan hanya soal jabatan. Ini semacam eksorsisme konstitusional, mengusir roh-roh militeristik dari tubuh birokrasi sipil. Di negara yang gemar mencampur semua hal, politik dengan dakwah, hukum dengan gengsi, putusan MK adalah momen langka ketika garis batas kembali digambar.

So, sebelum Komisi Jimly sempat menulis laporan awal, MK sudah menulis bab pertama reformasi dengan tinta final dan mengikat. Ironis, tapi indah. Reformasi polisi dimulai bukan oleh polisi, melainkan oleh sembilan hakim berseragam toga.

Siapa tahu, dari sinilah republik ini belajar satu hal sederhana, kadang yang paling cepat bekerja bukanlah komisi yang baru dibentuk, tapi konstitusi yang akhirnya teringat fungsinya.

Polisi aktif tak lagi beraksi di kursi sipil,

MK mengetuk palu, seragam pun menepi,

Komisi reformasi baru belajar menulis profil,

Tapi MK sudah duluan mereformasi negeri.

"Wah, Ketua KPK bakal diganti ya, Bang. Padahal lagi garap Whoosh."

"Konsekuensi putusan MK sepertinya gitu, wak. Tapi, lihat aja nanti. Kita tetap ngopi tanpa gula." Ups.

(Editor: Aldie Prasetya / Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar)

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi 'mengetok palu' terkait polemik rangkap jabatan aparat Kepolisian. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, penafsiran yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa batasan yang jelas, kini resmi ditutup oleh MK.

Menanggapi putusan 'mengejutkan' ini, pihak Mabes Polri langsung angkat bicara. Polri menegaskan akan patuh dan menghormati apapun yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.

Meski begitu, pihak Polri mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil resmi untuk dipelajari dan dilaporkan kepada Kapolri.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," lanjutnya.

Polri juga menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota di luar lembaga sudah memiliki aturan internal dan kriteria yang jelas, termasuk harus atas izin dari Kapolri.

"Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Putusan ini ternyata tidak bulat. Dari delapan hakim konstitusi yang mengadili, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Keduanya berpendapat bahwa persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma di lapangan. Karena itu, menurut keduanya, permohonan para pemohon seharusnya ditolak.(*)

Bripda Waldi Akui Habisi Dosen EY dengan Mencekik Pakai Gagang Sapu

Bripda Waldi Akui Habisi Dosen EY dengan Mencekik Pakai Gagang Sapu.(istimewa)

Muara Bungo, Merdekapost.com - Fakta baru terungkap dalam penyelidikan tewasnya dosen perempuan berinisial EY (37) yang dibunuh Bripda Waldi Adiyat (22) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Rabu (5/11), penyidik memastikan oknum polisi Polres Tebo itu menghabisi korban dengan cara mencekik hingga menggunakan gagang sapu.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku dan korban sempat bertemu sebelum kejadian.

Keduanya diketahui makan bersama di kawasan Kota Muara Bungo, lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 23.30 WIB.

Sempat Pergi Makan Berdua 

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres.

Namun, situasi berubah drastis saat terjadi cekcok di rumah korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang EY di kamar tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu".

"Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban EY, Motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, dan perhiasan dibawa kabur oleh pelaku.

Selain itu, pelaku sempat mengepel lantai rumah korban dan menghapus jejak pembunuhannya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena menyebutkan pelaku dijerat pasal berlapis. "Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP.

"Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.

Ia menambahkan penyidikan dilakukan secara terbuka meski pelaku merupakan anggota kepolisian.

"Kami mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri," pungkasnya.

Pelaku Berupaya Hilangkan Jejak

Setelah membunuh korban, Waldi membawa motor Honda PCX merah milik EY ke RSUD H Hanafie Muara Bungo. Hal ini terungkap dari rekaman CCTV rumah sakit tersebut.

Usai meninggalkan motor, pelaku memesan layanan ojek online untuk kembali lagi ke rumah korban.

Kapolres memastikan pelaku bertindak seorang diri.

CCTV Bripda Waldi masuk parkiran RSUD H Hanafie Muara Bungo Jambi (Instagram)

"Iya hanya satu orang, yakni W saat ini yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (4/11).

Selanjutnya, pelaku membawa mobil Honda Jazz putih milik korban menuju Muara Tebo.

"Pengakuan pelaku mobil itu dia yang membawanya," katanya.

Keterangan saksi di sekitar lokasi juga menguatkan, mobil tersebut terlihat keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah merancang aksinya dengan detail untuk mengaburkan jejak.

“Pelaku ini bengis dan kejam,” ujar AKBP Natalena.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekerasan berat pada tubuh korban. Waldi diduga menggunakan rambut palsu untuk menyamarkan penampilan.

“Pelaku ini memakai wig, rambut palsu, untuk keluar masuk rumah. Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” jelasnya.

Pelaku juga berupaya menggiring kasus agar tampak seperti perampokan disertai kekerasan.

"Pelaku berupaya mengelabui seolah-olah korban merupakan korban perampokan yang dibunuh, sehingga identitasnya tidak terbaca,” ujar Kapolres.

Untuk mendukung skenarionya, barang-barang korban seperti ponsel, kendaraan, dan perhiasan turut diambil.

"Pelaku memang sangat jeli dan bengis, karena dilihat dari korban kondisinya itu sangat mengenaskan," kata Natalena.(tim)

Ketua PERMAHI Jambi Desak Propam Turun Tangan, Roland: Kami Siap Dampingi Korban Dugaan Skandal Asusila PJU Polda Jambi

Ketua PERMAHI Jambi Roland Pramudiansyah Desak Propam Turun Tangan, terkait Dugaan Skandal Asusila yang melibatkan Pejabat Polda Jambi.(adz/mpc)

Jambi, Merdekapost.com - Isu dugaan skandal asusila yang menyeret salah satu Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi terus menuai reaksi keras. 

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi, Roland Pramudiansyah, menilai kabar tersebut bukan sekadar gosip liar, melainkan alarm serius tentang krisis moral di tubuh institusi penegak hukum.

“Bila benar ada penyalahgunaan jabatan dan hubungan terlarang antara atasan dan anggota, itu bukan sekadar pelanggaran etik. Itu bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Roland dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Roland menyoroti langkah Humas Polda Jambi yang disebut-sebut menonaktifkan kolom komentar di akun resmi setelah muncul tudingan perselingkuhan seorang PJU dengan polwan. “Diamnya institusi bukan tanda bijak, tapi bentuk panik yang mempermalukan. Publik punya hak tahu, bukan dibungkam,” ujarnya.

Baca Juga: AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

Menurutnya, isu ini tidak boleh dibiarkan menjadi konsumsi media sosial tanpa penindakan. Roland menegaskan bahwa PERMAHI Jambi siap memberikan bantuan hukum kepada pihak yang dirugikan atau ditekan oleh kekuasaan serta melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan etik secara transparan.

“Kami tidak sedang mencari sensasi, kami sedang menyelamatkan wibawa hukum. Polri harus sadar, kehormatan lembaga tidak dijaga dengan menutup komentar publik, tapi dengan menegakkan kebenaran,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mendesak Kapolda Jambi untuk bersikap tegas dan tidak melindungi siapa pun yang mencoreng nama institusi. 

“Kalau benar ada oknum di balik skandal ini, tindak! Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan total,” pungkas Roland.

PERMAHI Jambi menyebut akan segera berkoordinasi dengan pengurus nasional dan jaringan bantuan hukum mahasiswa untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada respon terbuka dari pihak Polda.(adz/red)

BREAKING NEWS! Polres Kerinci Raih Predikat Terbaik di Kompolnas Awards 2025

 

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Kerinci, Polda Jambi, yang berhasil meraih Juara 1 terbaik Kelompok B (Polres Tipe B) dalam ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025.

Jakarta, Merdekapost.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Kerinci, Polda Jambi, yang berhasil meraih Juara 1 terbaik Kelompok B (Polres Tipe B) dalam ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025.

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unggul dan inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan ini, penilaian dilakukan dengan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG), yang menilai keberhasilan satuan kerja Polri dalam menerapkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.(adz/mpcom)

Polres Kerinci dinilai berhasil mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dalam berbagai program dan inovasi pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., sebagai simbol keberhasilan dan dedikasi seluruh jajaran Polres Kerinci dalam memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Baca Juga:

Bupati dan Kapolres Satu Barisan Bersama Pendemo, Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Polres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap III di Desa Lolo Kecil

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., tampil menerima penghargaan atas nama seluruh jajaran Polres Kerinci.

“Penghargaan ini bukan hanya hasil kerja saya pribadi, tapi buah dari dedikasi seluruh anggota Polres Kerinci yang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arya Tesa usai menerima penghargaan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., saat menerima Penghargaan bergengsi dari Kompolnas.(adz/mpc) 

Kompolnas Awards 2025 menilai kinerja kepolisian menggunakan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG) — sebuah sistem evaluasi modern yang mengukur keberhasilan satuan kerja Polri dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik.

BACA JUGA: 

Hangatnya Ayi Kawo dan Ikan Semah di Wisata Buluh Perindu Sambut Kehadiran Tim Kompolnas

479 Pelanggar Ditilang, 614 Mendapat Teguran Selama Operasi Patuh 2025 di Kerinci

Polres Kerinci dinilai menonjol karena mampu mengintegrasikan tiga pilar tersebut ke dalam berbagai program pelayanan publik berbasis teknologi dan sosial kemasyarakatan, termasuk inovasi pelayanan cepat, penguatan sinergi dengan tokoh masyarakat, serta program ramah lingkungan di area kerja kepolisian.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kerinci untuk terus berinovasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bravo Polres Kerinci!. (adz/ali)

Usai Habisi Nindia, Dede Akui Pura-pura Jadi Pembeli lalu Kabur ke Sumsel Bawa Pajero

Pengakuan Dede Maulana Usai Habisi Nindia, Pura-pura Jadi Pembeli lalu Kabur ke Sumsel Bawa Pajero. (adz/mpc/doc.humas polda)

JAMBI | MERDEKAPOST – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38), warga Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Selasa (7/10/2025) siang, terungkap identitas pelaku yakni Dede Maulana alias Diki (33).

Dede berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.

Berita Terkait Lainnya:

Baca Juga: Duka Mendalam, Pemakaman Nindia Korban Perampokan Sadis di Talang Bakung Jambi, Keluarga Tagih Keadilan

Baca Juga: Heboh, IRT di Talang Bakung Jambi Ditemukan Bersimbah Darah, Mobil Pajero Hilang
 Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diketahui, pelaku merupakan warga kelahiran Tempino, Muaro Jambi, dan selama ini berdomisili di Kesayangan Pelaju Darat, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Sumatera Selatan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (2/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika pelapor menerima kabar mengejutkan dari adiknya, Hidayat, bahwa rumah korban telah mengalami perampokan.

Hidayat menyampaikan informasi tersebut setelah mendapat kabar langsung dari M Taufiq, suami korban.

Baca Juga: Empat Hari Buron, Perampok dan Pembunuh IRT Nindia di Talang Bakung Ditangkap Polisi

Begitu tiba di lokasi kejadian, pelapor mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di lantai kamar tidur.

Setelah laporan diterima, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Jejak Pelaku Terungkap dari Facebook

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan petunjuk penting lewat percakapan antara pelaku dan korban di Facebook.

Akun pelaku diketahui menggunakan nama samaran “Sultan Mah Bebas”.

Melalui akun tersebut, pelaku sempat memposting iklan rumah kontrakan di wilayah Sumatera Selatan, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Baca Juga: Dede Sudah Rencanakan Pencurian Pajero Milik Korban, Dia Sudah Siapkan Plat Palsu

Tim gabungan pun dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim tetap melakukan penyelidikan di Jambi, sementara satu tim lainnya diberangkatkan ke Provinsi Sumatera Selatan untuk menelusuri jejak digital pelaku berdasarkan postingan tersebut.

Dari hasil penelusuran di dua wilayah, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi satu nama yang mengarah pada tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Talang Bakung.

Berkat bukti dan petunjuk yang terkumpul, polisi kemudian berhasil menemukan lokasi persembunyian Dede Maulana dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Modus Penipuan Lewat Jual Beli Mobil Pajero

Dalam pemeriksaan awal, Dede mengakui bahwa pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menanggapi postingan penjualan mobil Pajero yang diunggah korban di Facebook.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk membahas transaksi mobil tersebut.

Ketika tiba di rumah korban pukul 20.30 WIB, pelaku sempat berbincang di teras rumah dan meminta izin untuk melihat langsung unit mobil Pajero yang dijual.

Pelaku berpura-pura tertarik membeli dan berjanji akan melakukan pembayaran keesokan paginya. Ternyata, janji itu hanyalah bagian dari modus kejahatan yang telah direncanakan.

Pelaku Memukul Korban Tiga Kali Pakai Kayu

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah korban dengan menaiki ojek online yang dipesankan oleh korban atas permintaannya sendiri.

Pelaku kemudian menuju ke Simpang Tropi Mart, Talang Bakung, dan menghabiskan malam di sebuah rental PlayStation (PS) untuk menunggu pagi hari.

Merasa bosan, pelaku memesan ojek lain ke kawasan Kenali dan menunggu subuh di pos ronda dekat masjid setempat.

Usai salat Subuh, pelaku memantau situasi sekitar dan meminta seseorang memesankan ojek untuk kembali ke rumah korban.

Baca Juga: Ternyata! Begini Pengakuan Dede Sampai Nekat Rampok Pajero di Jambi

Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku tiba di rumah korban. Saat itu, korban sudah menyiapkan mobil di teras rumah dan tengah menunggu kedatangan pelaku.

Pelaku meminta kunci mobil untuk melakukan test drive, namun korban menolak dan memilih masuk ke dalam rumah menuju kamar tidurnya.

Pelaku pun langsung mengejar korban sambil membawa sebatang kayu yang diambil dari sekitar rumah.

Tanpa ampun, pelaku memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur di samping tempat tidur.

Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku kemudian membawa kabur mobil Pajero putih milik korban, menutup pintu kamar, lalu meninggalkan rumah.

Di perjalanan, pelaku sempat melepas pelat nomor AD 77 RA di kawasan belakang Bandara Sultan Thaha (dekat RS Medika) dan membuang ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.

Dari situ, pelaku langsung melarikan diri ke arah Provinsi Sumatera Selatan sambil menyingkirkan pelat nomor mobil di tengah perjalanan.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil Pajero putih milik korban yang telah diganti pelat nomor menjadi B 2682 SJH.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar memastikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif lebih dalam, termasuk kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.(adz | ale | mp.com )


Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs