Meski Putusan MK Hari ini, Al Haris Tetap Bertanggungjawab Sebagai Kepala Daerah

Merdekapost.com - Al Haris, Calon Gubernur Jambi terpilih tetap bertanggungjawab meski hari ini putusan MK. Sebagai Bupati Merangin dua periode, Al Haris terlihat memimpin apel pagi di kantor Bupati Merangin, Senin (22/3/2021).

Pada apel itu, Al Haris berharap Merangin yang sudah kembali zona hijau Covid-19 untuk dapat dipertahankan.

“Merangin zona hijau, saya minta seluruh petugas Satgas sampai ke desa betul-betul mengendalikan angka covid kita, jangan sampai naik lagi, kalau bisa menurun,” kata Al Haris.

Al Haris juga meminta dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari opsi terbaik untuk belajar siswa dan siswi Merangin.

“Kedua adalah status sekolah bagaimana pihak Dinas pendidikan menyiapkan siswa siswinya bisa belajar yang paling aman, dan tidak menimbulkan masalah baru bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Al Haris juga menyampaikan kebijakan pemerintah pusat untuk kembali melakukan refocusing anggaran.

“Ketiga berkaitan dengan dana kita karena ada perintah refocusing lagi dari pusat, itu yang ingin kita siasati bagaimana kita merefocuasing dana agar tidak menganggu jalnnya pemerintahan,” sebutnya.

“Dan seluruh staf ASN Merangin ini saya minta bekerja dengan baik, bekerja dengan sunguh hati apa yang sudah kita raih jangan sampai menurun kalau bisa naik,” sebut Al Haris lagi.(*)

Soal Isu MK Putuskan PSU Pilgub Jambi, Emak-emak: Apo yang Nak Diulang? Hidup Lah Susah

Merdekapost.com - Dua pekan terakhir, beredar isu bahwa MK akan memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk Pilgub Jambi. Terkait ini, masyarakat Jambi melayangkan nada sinis dan pesimis.

Terutama di kalangan emak-emak. Misalnya yang disebut Mira (37), seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi.

"PSU tu apo?" tanyanya ditemui di Pasar Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (21/3/2021).

Setelah dijelaskan PSU adalah serupa dengan pencoblosan ulang. Mira langsung sinis.

"Lum selesai jugo pilgub nih! Apo yang nak diulang-ulang? Hidup lah susah, ngurus politik manjang. Berebut jabatan bae orang di atas ni," ungkapnya.

Ditanya apakah ia akan ikut pemungutan suara ulang jika ternyata informasi yang menyebut MK bakal putuskan PSU, Mira menggeleng.

"Capek! Ni bae urusan. Gawe lain banyak. Dak jelas nian," tuturnya.

Sementara, Lis (35), ibu rumah tangga yang lain juga meradang begitu mendengar informasi soal isu putusan MK.

"Sapo yang bilang coblos ulang? Kalau iyo, mati kendak lah. Litak ngurus ni bae," rutuk Lis.

Ia kembali mempertanyakan informasi soal PSU ini dari mana.

"Kato suami aku hari Senin kagek putusan. Ngapo lah ado info coblos ulang," tanyanya.

Setelah dijelaskan bahwa informasi atau isu soal PSU ini sudah beredar di media sosial, Lis kembali acuh tak acuh.

"Berebut jabatan bae. Yang menang yo menang lah. Sibuk nak gugat ini gugat itu, nampak nian nak ngejar kekuasaan," tutupnya sambil naik motornya.

Sementara, emak-emak yang lain, Ida (59), mengaku prihatin mendengar info atau isu soal rencana MK bakal keluargkan putusan PSU untuk Pilgub Jambi.

"Sayo milih Kiyai Sani. Sayo bantu doa bae untuk kiyai. Doa orang yang teraniaya biasonyo diijabah Allah," ungkapnya.(*)

Selain Adirozal, Nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Juga Sebagai Pemohon Pengujian UU Nomor 25 Tahun 2008

MERDEKAPOST.COM – Selian nama Adirozal muncul sebagai salah satu pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia juga ada nama Edminudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci.

Dari lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

“ada nama Adirozal, ada Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya” ungkap sumber.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia malah membuat malu masyarakat Kerinci, betapa tidak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentag pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitisi bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019.

Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupate/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementirian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan. (red)

Nama Adirozal Masuk Sebagai Pemohon Pengujian UU 25 Tahun 2008 Pembentukan Kota Sungai Penuh


MERDEKAPOST.COM – Nama Adirozal muncul sebagai salah satu pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dari lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

Salah satu pemohon adalah Adirozal, namun belum dipastikan apakah nama tersebut (adirozal) adalah Bupati Kerinci saat ini.

Selain Adirozal, juga ada Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya.

Dan Kuasa Hukum Pemohon adalah Heru Widodo, Dhimas Pradana dan Aan Sukirman. (red)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs