Gara-gara PSU, APBD Ngadat Pembangunan Terlambat

Gara-gara PSU, APBD Ngadat Pembangunan Terlambat

Merdekapost.com - Gara-gara pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS, APBD Provinsi Jambi 2021 jadi "ngadat". Dampak parahnya, pembangunan jadi terlambat.

Informasi didapat, sampai hari ini APBD Provinsi Jambi masih belum bisa digunakan secara maksimal akibat gubernur definitif belum dilantik. Sementara, Pj Gubernur Jambi yang ada, memiliki keterbatasan kewenangan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra, membenarkan soal belum maksimalnya penggunaan APBD Provinsi Jambi itu. Selain itu, ia juga menyayangkan akibat PSU ini, pembangunan Jambi jadi terhambat.

“Secara tidak langsung dengan masih bergulirnya Pilgub ini, membuat pembangunan dan program peningkatan ekonomi untuk masyarakat menjadi sedikit terhambat atau terlambat,” ungkap Rocky Chandra, kepada media, beberapa waktu lalu.

Karena itu, ia juga berpesan agar gubernur hasil PSU nanti bekerja cepat apabila telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2020-2024.

“Seperti melakukan pembahasan anggaran APBD Jambi. Karena waktunya sangat sedikit, satu bulan kalau bisa langsung selesai. Kalau tidak ini berdampak pada APBD Jambi 2022," harapan Rocky Chandra kepada Gubernur Jambi terpilih usai PSU.

Informasi didapat dari kantor gubernur Jambi, jika pembahasan APBD Provinsi Jambi 2022 bulan ini tidak dibahas, maka tahun depan terpaksa menggunakan anggaran tahun lalu.(*)

Mencla-Mencle KPU Jambi, PSU Tak Jelas Kapan Dilaksanakan

Merdekapost.com - Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi makin tak jelas. Informasi yang berkembang, jadwal pemungutan diundur pada pertengahan atau akhir Mei 2021.

Padahal sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan jadwal pemungutan akan dilaksanakan 5 Mei 2021. 

Belakangan, Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, meralat dengan mengatakan bahwa 5 Mei itu baru jadwal ajuan mereka ke KPU Pusat. Sampai kini dia bahkan belum dapat memastikan kapan PSU akan dilaksanakan.

"Kemarin kita rancang tanggal 5 Mei. Pada prinsipnya kita siap tanggal 5. Tapi kan harus kita konsultasikan dengan KPU RI sebagai atasan kita. Nah, setelah konsultasi berkembanglah pendapat di sana. Itu yang harus kita ikuti. Karena inikan mesti dikaji lagi, jangan sampai nanti terdesak-desak malah menjadi persoalan lagi kan," ujar Subhan dihubungi wartawan Jumat malam 2 April 2021.

Menurut Subhan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Forkompinda Jambi guna menentukan jadwal PSU. "Hari Rabu depan akan ada kepastiannya kapan PSU akan dilaksanakan," kata Subhan.

Ditanya apa kendala yang dihadapi oleh KPU saat ini terkait teknis pelaksanaan PSU, Subhan tidak menjawab tegas. Sejauh ini, kata dia, persoalan anggaran untuk PSU telah disiapkan oleh pihaknya.

Terkait potensi konflik dalam masyarakat yang muncul jika pelaksanaan PSU dilaksanakan mendekati akhir waktu yang ditentukan, Subhan menampiknya.

Baca selengkapnya  di Inilahjambi.com

Dan Perisainews.id

Dampak PSU, Musri Nauli: Seluruh Komisoner KPU Harus Diganti

Merdekapost.com - Direktur Media Center Haris-Sani, Musri Nauli, mengatakan seluruh Komisoner KPU Provinsi Jambi seharusnya diganti. Sebab mereka juga harus bertanggung jawab terhadap penyebab diputuskannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilgub Jambi oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan pada 22 Maret lalu, MK juga memutuskan agar KPPS dan PPK di 88 TPS dalam PSU Pilgub Jambi nanti.

“Di PSU ini, bagi kami tidak ada permasalahan, hanya saja yang kami pertanyakan kenapa MK putuskan PSU di 88 TPS itu teman-teman PPK dan KPPS harus diganti,” kata Direktur Media Center Haris-Sani, Musri Nauli saat live di acara Kupas Abis JambiTV, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

Menurut dia, kalau petugas itu diganti, maka seluruh Komisoner KPU Jambi harus ikut diganti juga.

“Karena jika di Pilgub Jambi ini bisa terjadi PSU, maka patut dicurigai ada apa dengan ini, mereka adalah penyelenggara pemilu. Artinya ini sama saja KPU tidak punya integritas,” kata Musri Nauli lagi.

Dikatakan Musri, PSU ini sebenarnya telah merugikan banyak pihak, bukan hanya kandidat-kandidat yang dirugikan melainkan masyarakat Jambi juga ikut dirugikan. Sebab, PSU telah menjadikan program-program untuk pembangunan Jambi ikut terhambat.

“Harusnya di Pilkada Jambi ini tidak perlu ada PSU. Ini sudah merugikan banyak pihak, bukan hanya kandidat saja, melainkan masyarakat Jambi. Di PSU ini saya rasa yang patut disalahkan itu adalah penyelenggara pemilunya yakni KPU, harusnya orang-orang yang di KPU Jambi ini mesti diganti saja, agar PSU ini bisa berjalan baik laginya,” ujar Musri.

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Warga Kerinci Ikuti Arahan Syafril Nursal

Bahkan Musri juga menyampaikan, jika di PSU ini paslon Al Haris dan Abdullah Sani tidak sama sekali merasa semakin kendor. Baginya di PSU ini menjadikan daya semangat semakin lebih.

“Jadi artinya, jika dulu semangatnya 150 persen kini bisa menjadi 300 persen. Maka tidak bisa di pungkiri lagi, di PSU ini dapat membuat kondisi Haris-Sani semakin penuh dengan semangat,” tutup Musri. (*)

Perkembangan Terbaru Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

 

Merdekapost.com - Putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi akan diputuskan DKPP RI dalam pekan depan.

"Paling cepet pekan depan, banyak perkara masih antre dibahas di rapat pleno," kata anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, Jumat (2/4/2021).

"Semoga rabu pekan depan, sebagian sudah dibacakan," tambahnya.

Sementara itu, pengadu Ansori ketika dikonfrimasi terkait hal ini, mengatakan jika hingga saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut dari DKPP RI.

"Semoga minggu depan sudah ada putusan terkait laporan tersebut dari DKPP RI," katanya.

Untuk diketahui, Sanusi, anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang menunggu putusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi. (*)

Konsekuensi Teknis Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi


Oleh: Adi Riady*


TERKAIT dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka terhadap istilah “Kode Etik”, diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, yang sesuai dengan asas Penyelenggaraan Pemilu, yaitu: (1) mandiri; (2) jujur; (3) adil; (4) kepastian hukum; (5) tertib; (6) kepentingan umum; (7) keterbukaan; (8) proporsionalitas; (9) profesionalitas;(10) akuntabilitas; (11) efisiensi; dan (12) efektivitas.

Lalu, Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, disebutkan ada 21 prinsip dasar yang merupakan kewajiban Penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu diatur pula tentang pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku bagi penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, telah ditentukan bahwa sanksi pelanggaran Kode Etik Pemilu, terdiri dari: (1) teguran tertulis; (2) pemberhentian sementara; atau (3) pemberhentian tetap.

Fakta yang terjadi bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung banyak menimbulkan berbagai persoalan, Pemerintah telah beberapa kali mengganti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, terakhir adalah dengan keluarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang (selanjutnya disingkat UU Nomor 8 Tahun 2015).

Ironisnya, walaupun pemerintah telah berupaya menerbitkan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ternyata tetap saja masih sering terjadi adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemilu, dan salah satu jenis pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran Kode Etik Pemilu.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data yang ada pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), bahwa sejak bulan Juni 2012 sampai dengan Juni 2015, terdapat 1658 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu.

Pasca mencuatnya dugaan adanya persekongkolan dengan tim Cek Endra di Pilgub Jambi, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi, kini sudah disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dugaan Perkara aduan Ansori terhadap Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas tidak netral dengan berpihak kepada Tim Pemenangan  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, CE dan Ratu Munawaroh. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada Tim Pemenangan pasangan tersebut.

Baca selengkapnya di Detail.id

PSU di TPS CE-Ratu Gelembungkan Suara, Alex : Ingat 5 PPK Dipecat

Merdekapost.com - Pemilihan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi, salah satunya dilaksanakan di TPS Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Muhammad Halik Alnemeri SH, tim advokasi Al Haris-Abdullah Sani mengingatkan publik agar melihat lagi kasus penggelembungan suara paslon CE-Ratu di kecamatan itu.

Kepada media, Kamis (4/1/2021), Bang Alex -sapaan akrab M Halik Alnemeri- menjelaskan, pada Pilgub Desember 2020 lalu, kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini terbukti pada pleno KPU di tingkat Kota Sungai Penuh.

Lebih kurang 2 ribu suara paslon 02 FU-Syafril, tiba-tiba ditambahkan ke suara paslon 01 CE-Ratu. Pada pleno KPU Kota Sungai Penuh, saat formulir C1 dari sekitar 20 TPS dibuka kembali, aksi kecurangan penggelembungan suara itu terbukti. Perolehan suara dari TPS dengan rekap PPK berbeda.

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Warga Kerinci Ikuti Arahan Syafril Nursal

Suara 02 ditambahkan oleh oknum PPK Kota Sungai Penuh ke paslon 01. Akibatnya, baik 02 maupun 03 Haris-Sani, mengalami kerugian akibat kecurangan itu.

"Tim advokasi termasuk saya yang ikut langsung mendampingi kasus kecurangan penggelembungan suara di Sungai Penuh. PPK terbukti menggelembungkan suara ke 01. Ini kesalahan fatal, mestinya pelaku dipidana," beber Bang Alex.

Pasca terbukti, tim advokasi mendesak agar PPK dipidana sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi setelah 5 PPK Kota Sungai Penuh dipecat KPU, mestinya kasus ini diproses oleh Polres Kerinci.

Tapi faktanya, kasus ini tak diproses dengan alasan absurd alias kabur.

"Tiba-tiba ke lima PPK itu bebas. Kasusnya menguap. Jadi kami menduga oknum aparat kepolisian tak mengubris laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 02," beber Bang Alex, lagi.

Baca Juga: Tinggalkan CE-Ratu, Tokoh Pemuda CERAH Ini Nyatakan Dukung Al Haris-Sani

Karena itu, ia berharap pada PSU nanti, aparat hukum terutama polisi, benar-benar netral dan profesional.

"Cukup KPU saja yang dinilai tak profesional dan tak berintegritas oleh MK dan masyarakat. Jangan sampai polisi juga dinilai begitu. Tapi saya yakin kawan-kawan polisi bisa menjaga netralitasnya di PSU nanti, semoga saja," tutupnya.(*)

Baca Selengkapnya di Sumber: Gegeronline.co.id

Wo Haris: Mok Kayo Rageu


Merdekapost.com - Calon Gubernur nomor urut 3 Al Haris meminta Do'a kepada seluruh warga Kerinci jelang PSU nanti.

Dalam Video yang berdurasi 1:04 itu, tampak Al Haris ngevlog bersama warga kerinci dari atas bukit dengan pemandangan alam Kerinci yang sangat indah.

"Halo Guys, Kamai di sini di Kincai, Kayo do'a be kamai," tutur Al Haris dalam vlog-nya.

"Mok kayo rageu dengan akau neh, akau uhang kincai ugo (Jangan kayo ragu dengan aku, aku orang kerinci juga)," kata Wo Haris dalam Vlog tersebut.(*)

PSU Pilgub Jambi, Warga Kerinci Ikuti Arahan Syafril Nursal

Merdekapost.com - Cawagub Jambi, Syafril Nursal menginstruksikan seluruh keluarga besarnya di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, mendukung pasangan Haris-Sani pada PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei mendatang.

Ari Anggara, salah seorang warga Kerinci mengapresiasi keputusan Syafril Nursal tersebut. Kata dia, keputusan Syafril itu sangat logis bagi masyarakat Kerinci.

"Saya apresiasi keputusan Jendral Syafril, sebagai warga Kerinci saya juga akan mendukung penuh Haris-Sani pada PSU nanti," tegasnya.

Melihat dari perolehan suara Haris-Sani di Kabupaten Kerinci, ia optimis pasangan dengan jargon Jambi Mantap ini akan memenangi konstestansi Pilgub Jambi periode ini.

"Yang PSU hanya 88 TPS, Kerinci ada 7 TPS dan Kota Sungai Penuh ada 1 TPS, saya yakin Wo Haris dan Pak Kiyai menang," kata Ari.

Hal Senada juga disampaikan oleh Hendra, Warga Sungai Penuh, menurutnya keputusan Syafril Nursal mengarahkan dukungan kepada Pasangan Haris-Sani pada PSU Pilgub Jambi ini sangat tepat.

"Keputusan yang sangat tepat dari Pak Syafril, Insya Allah arahan dari beliau diikuti oleh warga Kerinci dan Sungai Penuh yang akan melaksanakan PSU 5 mei nanti," ungkapnya. (*)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs