Catat! Pilkada 2024 Tetap November, Ini Jadwal dan Tahapannya

Pilkada serentak tetap berlangsung 27 November 2024, KPU siapkan jadwal dan tahapannya.  (DOC: ANTARA)

JAKARTA | Merdekapost.Com -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Larangan itu diputuskan majelis hakim konstitusi di tengah ramainya wacana untuk mempercepat Pilkada dari November ke September. dan MK memutuskan Pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan MK. Sebelumnya mereka juga telah mengungkapkan jadwal tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2/2024). 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dia menjelaskan, hari ini sudah dibuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024. 

"Jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ungkap Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

Nantinya, lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, daftar ke KPU Provinsi. 

Untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, daftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemantau asing, daftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri. 

BACA JUGA: 

Suara PKB Meningkat Drastis, Cak Imin: "Terima Kasih telah Memilih PKB"

Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK, "Kita Punya Bukti Kuat"

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Lalu, tahapan selanjutnya yaitu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. 

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran ke KPU. 

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ujar Drajat. 

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : ANTARA )

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -

MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.

Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya. 

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.

“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.

Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)

PILKADA SERENTAK

1.DASAR HUKUM

- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024


2.TAAT REGULASI

- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024

- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024

- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024

- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU     Pilkada

- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar

3.MUNDUR

- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota     DPR/ DPRD

- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri

- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada

- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada

- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik

- Hal itu sebagai syarat pencalonan

4.CUTI

- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024

- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur

- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti

Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:

a. tahapan persiapan; dan

b. tahapan penyelenggaraan

Pasal 4 :

(1) Tahapan persiapan meliputi:

-Perencanaan program dan anggaran

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)

- Pendaftaran paslon

- Penelitian persyaratan calon

- Penetapan paslon

- Pelaksanaan kampanye

- Pelaksanaan pemungutan suara

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih


Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra

PKB Kerinci Persiapkan Kader untuk Pileg dan Pilkada 2024

Anggota DPRD Kerinci FPKB, Reno efendy, ST, Arwiyanto, SE, Mensediar, S.Pd,MM dan Sofwan. (doc/ist)

KERINCI, MERDEKAPOST - Sebagai salah satu partai dengan perolehan kursi nomor 3 di Kerinci, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kerinci saat ini sangat serius dalam persiapan menghadapi kontestasi Pileg sekaligus Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Saat ini, secara internal DPC PKb Kerinci sedang melaksanakan rekruitment caleg-caleg potensial untuk menunjang kekuatan DPC PKB Kerinci pada 2024 nanti.

Untuk diketahui, pada Pileg tahun 2019 kemarin terjadi peningkatan yang sangat signifikan yang diraih oleh DPC PKB Kerinci dibanding perolehan suara pada pileg 2014 lalu, pada Pileg 2019 PKB kerinci meraih 4 kursi dari sebelumnya yang hanya 2 kursi (2014-red). hal ini tentu saja menjadi modal secara moril bagi PKB Kerinci secara internal, karena hampir disetiap Dapil ada incumbentnya. 

Meskipun pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan setelah Pilcaleg, namun PKB Kerinci menilai bahwa keduanya akan saling berkaitan erat, Pilkada akan ditentukan sukses atau tidaknya Pilcaleg, sehingga DPC PKB Kerinci jauh-jauh hari telah memasang target baik Pilcaleg maupun Pilkada. 

Baca Juga: Survei PolMark: Elektabilitas Cak Imin Tembus 5 Besar, Ungguli Sandiaga dan AHY

Heri Zaldi Alwi, S.Pt Ketua DPC PKB Kerinci, saat dikonfirmasi wartawan media ini menyebutkan bahwa Pihaknya saat ini sedang fokus rekrutment Bacaleg potensial yang akan dipersiapkan untuk maju pada Pileg 2024 nanti. 

Dikatakannya, "target kita tidak muluk-muluk dan tidak neko-neko, sebagaimana tahun sebelumnya perolehan kursi PKB (2019) naik 200%, dari 2 Kursi menjadi 4 Kursi di Pileg 2019, bahkan, lanjutnya, Perolehan kursi PKB selalu naik setiap Pileg, dimulai sejak 2009 hanya 1 kursi, kemudian 2014 naik jadi 2 kursi begitupun 2019 naik menjadi 4 kursi".

"Pileg 2024 PKB memasang target 5 kursi, kita akan maksimalkan setiap dapil dapat kursi, syukur-syukur Dapil 2 Kayu Aro yang kali ini mendapat tambahan alokasi kursi menjadi 7 kursi, mudah-mudahan kita bisa dapat 2 kursi, karena di dapil ini kita punya kader potensial yaitu saudara Reno efendy". ujarnya.

Ketika ditanya tentang kesiapan PKB dalam menghadapi Pilkada Kerinci yang bakal di gelar November 2024, Heri menyebutkan bahwa PKB Kerinci punya kader potensial untuk Maju di Pilkada.

"Untuk Pilkada Kerinci 2024 Kita juga punya kader yang siap maju, ada Arwiyanto, Reno Efendy dan Mensediar". Tuturnya.

Untuk diketahui, Arwiyanto adalah anggota DPRD Kerinci dua periode, ketua Fraksi PKB sekaligus Sekretaris DPC PKB Kerinci, berasal dari Dapil 1 yaitu Siulak, Siulak Mukai dan Gunung Kerinci. sebagai catatan, berhasil duduk dua kali untuk Dapil 1 yang disebut-sebut Dapil neraka, itu bukanlah hal yang mudah, dan Arwiyanto telah membuktikan bahwa dirinya mampu bersaing dan punya basis suara yang cukup signifikan". jelasnya.

Baca Juga: Wagub Abdullah Sani Didampingi Wako Ahmadi Zubir Safari Ramadhan di Masjid Jamik Kumun Debai

"Kemudian, Di dapil 2 ada Reno efendy, yang juga telah berhasil duduk di DPRD Kerinci dua periode dengan perolehan suara yang sangat signifikan, mudah-mudahan dia bisa menjaga basis dan mampu berinteraksi yang baik dengan masyarakat kayu aro pada umumnya". lanjut Heri.

"ditengah atau di dapil 3 ada Mensediar yang saat ini juga merupakan anggota DPRD Kerinci yang perolehan suaranya saat Pileg 2019 juga cukup signifikan, kemudian di Hilir ada Sofwan yang juga merupakan anggota DPRD Kerinci ". Ujar Heri.

Lebih jauh Ketua PKB Kerinci menyampaikan, Untuk Pilkada Kerinci 2024, kita coba majukan tokoh-tokoh lokal Kerinci yang punya potensi, dan yang betul-betul kita ketahui track and recordnya. karena menurut saya, tokoh lokal lebih paham dan mengerti seluk beluk Kerinci.

Saat ini pihaknya sedang fokus pada perekrutan Caleg, DPC PKB Kerinci dalam hal ini memang cukup berhati-hati dan betul-betul mencari Caleg yang potensial sehingga diharapkan bisa mencapai target yang telah ditentukan, dan jika ada yang berminat untuk maju dari PKB, silahkan selagi ada waktu sebelu,m KPU membuka tahapan pendaftaran", Tutupnya. (064)

Yanti Maria Susanti Deklarasi Maju di Pilkada Kerinci 2024

 

Yanti Maria deklarasi maju di Pilkada Kerinci. Foto: Ist

Merdekapost.com - Kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kerinci masih akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Namun saat ini sudah ada satu orang yang mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Bupati.

Ia adalah Yanti Maria Susanti,SE (YMS), istri mantan wakil Bupati Kerinci Alm Zainal Abidin. Ia juga merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dua Periode.

Bertempat di gedung serba guna Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanco, Yanti Maria Susanti mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Bupati Kerinci pada Pilkada 2024 mendatang.

“Bahwa secara pribadi saya menyatakan akan maju selaku Calon Bupati tahun 2024,” katanya, Senin (11/12/2022).

Deklarasi itu menurut Yanti, merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat tentang kepastian dirinya untuk maju sebagai calon orang nomar satu di Kabupaten Kerinci. Itu juga cita-citw dari alm suaminya untuk membangunmembangun, memperbaiki dan membenahi Kerinci yang lebih modern.

“Ini melalui pertimbangan-pertimbangan yang sudah matang, dan saya sudah berkoordinasi dengan segala stekholder dan juga khususnya di keluarga sudah sepakat semua, dan juga beberapa yang menjadi pendukung saya, ini menjawab pertanyaan masyarakat yang dipertanyakan kepada saya,” ucapnya.

Ia masih belum menyampaikan dengan jelas, dengan siapa nanti ia akan berpasangan. Dalam Deklarasi tersebut tokoh masyarakat dari tiap-tiap kecamatan di Kerinci juga menyampaikan dukungan.

Diwakili Sohibul Sami tokoh masyarakat Danau Kerinci Barat mengatakan, mewakili tokoh masyarakat Kerinci mendukung Yanti Maria Susanti menjadi bakal calon bupati Kerinci 2024.

 "Mewakili tokoh masyarakat Kerinci baik yang hadir ataupun berhalangan hadir menyatakan kebulatan tekat dan sikap mendukung, membantu Yanti Maria Susanti,SE," ujarnya. (064)

Rapat di Komisi II DPR, Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

 

Rapat di komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu

Merdekapost.com - Pemerintah, KPU dan Bawaslu menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI agenda jadwal Pemilu 2024. Kesepakatan Pemerintah dan KPU Jadwal Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari.

Rapat Komisi II digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Dengan begitu, Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujarnya.

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal Pemilu 2024 pada 15 Mei.

Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Sumber: Detik.com

Survey Public Trust Institut, PSU Pilgub Jambi: Haris-Sani Unggul 43,8 Persen

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 88 TPS Pilgub Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Kerinci dan Kota Sungai Penuh. KPU Provinsi Jambi selanjutnya menetapkan pelaksanaan PSU tersebut pada 27 Mei 2021.

Untuk mengetahui persepsi masyarakat di 88 TPS tersebut, Public Trust Institute (PUTIN) sebagai lembaga riset politik mengadakan survei pada tanggal 1-4 April 2021. Survei dilakukan terhadap 600 responden di 60 TPS PSU dengan margin of error sebesar 4 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil survei tersebut dipresentasikan PUTIN di Shang Ratu Hotel Jambi, 12 April 2021. Hadir dalam rilis tersebut Direktur Eksekutif PUTIN Dr. Pahrudin HM, M.A., Direktur Riset PUTIN, Hatta Abdi Muhammad, M.IP dan diulas oleh Dori Efendi, Ph.D selaku pengamat politik. Hadir pula dalam rilis publik ini para jurnalis beragam media dan khalayak umum lainnya.

Menurut Dr. Pahrudin HM, elektabilitas pasangan 03 Al Haris-Abdullah Sani unggul sebesar 43,8 persen. Sementara pasangan 01 Cek Endra-Ratu memperoleh 22,8 persen, dan pasangan 02 sebesar 3,7 persen.

Lebih lanjut disampaikan Hatta selaku Direktur Riset bahwa keunggulan Al Haris-Sani di survei kali ini merata di setiap TPS yang menjadi sampel.

Menanggapi ini, Dori Efendi, Ph.D mengatakan bahwa survei PUTIN ini adalah bagian dari kegiatan ilmiah yang patut diapresiasi. Asalkan dilakukan dengan prosedur ilmiah, hasilnya tentu dapat dipertanggung jawabkan. "Temuan survei ini juga tidak jauh berbeda dengan data rill pada 9 Desember 2020 yang menempatkan Al Haris-Sani unggul," kata Dori. (hza)

(Sumber: Jernih.id)

Perkembangan Terbaru Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

 

Merdekapost.com - Putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi akan diputuskan DKPP RI dalam pekan depan.

"Paling cepet pekan depan, banyak perkara masih antre dibahas di rapat pleno," kata anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, Jumat (2/4/2021).

"Semoga rabu pekan depan, sebagian sudah dibacakan," tambahnya.

Sementara itu, pengadu Ansori ketika dikonfrimasi terkait hal ini, mengatakan jika hingga saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut dari DKPP RI.

"Semoga minggu depan sudah ada putusan terkait laporan tersebut dari DKPP RI," katanya.

Untuk diketahui, Sanusi, anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang menunggu putusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi. (*)

BREAKING NEWS! Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

JAKARTA, MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait  sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu.

Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian.

MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon, dalam waktu 60 hari.


"Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada tps-tps adalah harus dengan PSU". Kata hakim yang membacakan keputusan tersebut.

beberapa TPS yang diulang berada di 5 Kabupaten yaitu Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Tanjabtim. 

MK juga membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi penghitungan hasil Pilgub jambi 9 Desember 2020 lalu sepanjang perolehan suara di setiap TPS

Selain itu, MK Memerintahkan KPU untuk melakukan seleksi ulang untuk penyelenggara ditingkat PPS dan PPK, memerintah Aparat Kepolisian (Polda) Jambi untuk melakukan pengamanan proses PSU

Pembacaan keputusan selesai pada pukul 19.53 WIB. (adz)

Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Merdekapost.com - Sebagaimana telah dijadwalkan bahwa hari ini Senin 22 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pilkada di beberapa daerah.

berikut Link live streaming sidang pengucapan putusan tersebut:

  • https://www.youtube.com/watch?v=p_AmEtIqclU

atau :

  • https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=8

Baca Juga Berita Terkait Lainnya:

Mengejutkan, Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Mundur dari Kader PAN

Romi Hariyanto beberapa waktu yang lalu bersama kader PAN Tanjabtim. (ist)

MERDEKAPOST.COM | MUARA SABAK - Kabar mengejutkan kembali datang dari Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Romi Hariyanto. Terhitung sejak 26 Februari 2021 lalu, Romi ternyata sudah mundur dari kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga:

Dewan Syuro PKB Jambi, Sukses Gelar Bahtsul Masail di Pesantren Muaro Jambi

Selain Nurdin Abdullah, Ini Deretan Gubernur yang Tersandung Fee Proyek

Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pekan Ini, Pantau di www.prakerja.go.id

Sebelumnya, Romi yang kembali terpilih sebagai Bupati Tanjabtim untuk periode 2021-2024 lewat jalur perseorangan, sudah lebih dulu mundur sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tanjabtim.

Ditemui di rumah dinas Bupati Tanjabtim, Senin (1/3/2021), Romi membenarkan jika dirinya telah mundur dari kader PAN, partai yang telah membesarkan namanya.

Namun sayangnya, Romi enggan menyebutkan alasan dirinya mundur dari kader partai berlambang matahari terbit itu. Romi hanya mengatakan jika dirinya ingin beristirahat.

"Saya hanya ingin istirahat saja," ucap Romi.

Baca Juga: 

H Hasvia Mantan Pj Walikota Sungai Penuh Tutup Usia

Walikota Sungai Penuh Sampaikan 3 Ranperda ke Dewan

Mantan ketua DPRD Tanjabtim itu juga mengatakan secara pribadi dirinya merasa sedih mundur dari kader PAN yang telah membesarkan namanya. 

"Saya sedih karena PAN telah membesarkan saya," tandasnya.

Sementara itu Ketua Formatur DPD PAN Tanjabtim, Robby Nahliyansyah membenarkan jika dirinya telah menerima surat pengunduran diri Romi Hariyanto sebagai kader PAN.

Berita Lainnya:

Bersama Forkompimda, Bupati Kerinci Tandatangani Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Diterpa Isu Pelakor Bukannya Minta Maaf, Nissa Sabyan Senyum-Senyum Saja, Tega!

"Surat sudah saya terima, dan pada prinsipnya saya sebagai ketua formatur tugas saya meneruskan ke DPW dan DPP," ujar Robby saat dikonfirmasi.

Wakil Bupati Tanjabtim itu juga tidak menyebutkan alasan pengunduran diri Romi. 

"Yang jelas itu hak politik beliau," tandasnya.(adz)

Hari Ini Bupati Batanghari dan Tanjab Barat Dilantik

Glady bersih persiapan Pelantikan Bupati Batanghari dan Tanjab Barat. (Oga)

Merdekapost.com | Jambi  - Pelantikan Bupati Batanghari dan Tanjab Barat akan dilaksanakan besok, Jumat (26/2/2021). Pelantikan kedua pasangan bupati dan wakil bupati tersebut, dilaksanakan di rumah dinas Gubernur Jambi. Mereka akan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahyani Murni.

Pemprov Jambi, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Johansyah, mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Batanghari dan Tanjab Barat akan dilantik oleh Pj Gubernur bertempat dirumah Dinas Gubernur Jambi.

“Benar, besok Bupati terpilih Batanghari dan Tanjung Jabung Barat akan dilantik oleh Pj Gubernur di rumah dinas Gubernur dan tadi juga sudah digelar galdi bersih jam 3,” kata Johansyah, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskan Johansyah, berdasarkan arahan dari Kemendagri dan hasil dari putusan rapat, untuk acara pelantikan ini tamu yang hadir dibatasi.

“Arahan kemendagri dan putusan rapat, terbatas 25 orang, hanya menyaksikan secara virtual,” jelasnya.

Namun demikian, walaupun tamu dibatasi hanya 25 orang, Pemprov jambi akan menyiarkan acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dan Tanjung Jabung Barat, secara virtual via Youtube.

“Walaupun dibatasi, bisa juga disaksikan virtual via youtube, besok linknya akan dikirim,” ungkapnya. (oga)

Fajran : Selamat kepada Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih Ahmadi-Antos

DPRD Kota Sungai Penuh Usai Menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh pada Selasa (23/2/2021) dengan agenda penetapan Pasangan Calon Walikota dan walikota Sungaipenuh 2020 terpilih.(hza)

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - DPRD Kota Sungai Penuh telah selesai Menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh pada Selasa (23/2/2021) dengan agenda penetapan Pasangan Calon Walikota dan walikota Sungaipenuh 2020 terpilih.

Acara Dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran,S.P.M.Si didampingi Wakil Ketua Satmarlendan,Dpt dan dihadiri 14 Anggota DPRD Lainnya. 

Fajran secara pribadi dan selaku Ketua DPRD dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Bapak Drs. Ahmadi Zubir.MM dan Bapak Dr. Alvia Santoni SE.MM Sebagai Walikota dan Wakil Wakil Walikota Terpilih.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Pimpin Paripurna Penetapan Wako dan Wawako Terpilih

"Diiringi Do,a dan Harapan Dapat menjalankan Amanah Untuk Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat kota Sungai Penuh". Tulisnya di akun facebook.

Selain itu, Dirinya juga mengucapkan Terima Kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Fikar Azami,S.H,M.H dan Bapak Yos Adrino,S.E yang telah ambil Bagian Penting dalam kontestasi Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2020 dan telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi kemajuan berdemokrasi dikota Sungai Penuh, semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan pahala atas kebaikan dan pengabdian bapak berdua". ujarnya.

Baca Juga: 

Kapan Masa Jabatan Gubernur dan 5 Kepala Daerah di Jambi Berakhir? Ini Penjelasannya

Ketua DPRD Sungai Penuh Tegur ASN yang Kerap Berkeliaran Saat Jam Dinas

Menurut Fajran, Kontestasi dan perbedaan pendapat didalam Pilkada sudah selesai sampai penetapan Walikota dan Wawawako terpilih, untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sungai Penuh untuk bersatu, bersama-sama membangun Kota Sungai Penuh. agar kedepan kota sungai penuh menjadi lebih baik lagi. 

(ald/hza)

Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

PASCA MK : Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh, Kamis 18/02. (hza)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Pasca MK memutuskan menolak gugatan Paslon Fikar-Yos pada Pilwako Sungai Penuh pada selasa 16/02 lalu. Demi untuk menstabilkan dan memastikan kondisi keamanan di Kota Sungai Penuh yang aman dan terkendali, Polda Jambi menggelar Silaturrahmi dengan para tokoh masyarakat Kota SUngai Penuh, Kamis 18/02.

Kapolda Jambi yang diwakili oleh Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Jambi dan Kasubdit Intel.

Dalam silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kasubdit Intelkam AKBP S.Bagus Santoso, S.Ik, M.H, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri 

"Terimakasih kepada masyarakat Kota Sungai Penuh yang sudah melaksanakan pesta Demokrasi Pemilukada, aman dan kondusif". Ujarnya.

"Pemilukada yang dilaksanakan ditengah-tengah pandemi Covid-19 cukup melelahkan dan menyita banyak energi, dan Pilkada kali ini termasuk Pilkada yang unik sepanjang sejarah Pilkada langsung, dikarenakan kondisi pandemi ini, banyak aturan-aturan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan", jelasnya.

Untuk itulah, kami atas nama Bapak Kapolda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat kota sungai penuh khususnya yang telah mematuhi semua aturan-aturan tersebut".

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan MK, maka tugas kami untuk menjaga kondisi keamanan agar tetap stabil, begitu juga dengan kondisi pencegahan pandemi Covid-19 ini, maka kami menghimbau khususnya pendukung dan simpatisan kandidat agar dapat menahan diri, jangan membuat perkumpulan atau berkumpul-kumpul, tetap utamakan protokol kesehatan karena Sungai Penuh masih termasuk kategori zona merah untuk pencegahan Covid-19". Pungkasnya.

Silaturrahmi dengan tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Kota Sungai Penuh, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah dan juga beberapa pengurus Partai Politik.

Andi Oktavian, Ketua PDC Partai PPP yang juga merupakan Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil walikota terpilih Ahmadi-Antos ketika dimintai komentarnya menyatakan bahwa dirinya siap menyamapikan pesan dan himbauan Kapolda Jambi terutama mengenai protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca Juga: Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

"Himbauan beliau akan kita sampaikan kepada seluruh tim dan simaptisan AZAS, dan selama proses tahapan Pilkada yang cukup panjang ini kita juga sudah mengutamakan untuk melaksanakan himbauan tersebut". Ungkap Andi.

"dan, lanjutnya, melalui media ini juga kami sampaikan kepada seluruh tim dan simpatisan AZAS (Ahmadi-Antos) untuk tidak berkumpul-kumpul atau membuat kerumunan, marilah kita menahan diri untuk tidak terlalu bereuforia dulu, terutama agar situasi kemananan bisa terjamin kondusif hingga proses pelantikan Wako dan Wawako Sungai penuh nanti. dan juga tetap utamakan protokol kesehatan". Pungkasnya. (hza) 

Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

Anwar Sadat - Hairan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Terpilih bakal dilantik pekan depan (adz)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pasangan Anwar Sadat - Hairan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pekan depan.

Anwar Sadat-Hairan merupakan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Tanjab Barat yang diadakan Desember tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri memastikan untuk Pilkada serentak yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan dilakukan 26 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Dia menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara Serentak dan Bertahap.

Untuk keserentakan di tahap awal, dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021.

Dia mengatakan ada 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari," terangnya.

Kemudian untuk tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilakukan setelah keluar putusan sengketa di MK, ditambah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu agar mempercepat proses penetapan hasil Pilkada.

Hal ini bertujuan agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Juga memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini bisa tetap berjalan.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah akan dipastikan dilaksanakan secara virtual.

Hal ini mengingat pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (*)

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Kapan Dilantik?, Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan secara bertahap sesuai akhir masa jabatan. (Foto/dok.SINDOnews)

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilantik secara bertahap. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pelantikan bertahap ini dilakukan karena akhir masa jabatan kepala daerah sangat variatif.

Dia menyebut dari 270 daerah pilkada 2020, ada 1 daerah yang akhir masa jabatannya habis Mei 2019. Kemudian 207 daerah masa jabatan kepala daerahnya habis pada Februari ini. Lalu 13 daerah habis pada bulan Maret. Selanjutnya 17 daerah habis di bulan April, 11 daerah di bulan Mei, 17 daerah di bulan Juni, 1 daerah di bulan Juli, 2 daerah di bulan September, dan 1 daerah Februari tahun 2022

“Itu kemudian itu kenapa kami katakan tiga tahap.Tahap serentak bertahap pertama itu 26 Februari. Serentak bertahap kedua nanti adalah akhir April. Dan serentak bertahap ketiga nanti adalah nanti pada Juni, Juli 2021,” katanya di kantornya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Terkait Gugatan CE-Ratu di MK, Bawaslu Jambi Tidak Siapkan Saksi

Akmal menyebut meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya di bulan ini tapi hanya 170-an yang akan dilantik. Pasalnya ada beberapa daerah yang masih harus menuntaskan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 daerah yang tidak ada sengketa. Lalu ditambah dengan jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50 daerah. Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik di Februari, akhir Februari ini,” ungkapnya.

Lalu untuk tahap kedua jumlahnya belum diketahui pasti berapa yang akan dilantik. Namun dia memastikan bahwa pelantikan tahap kedua merupakan jumlah dari daerah yang bersengketa di MK dan daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret dan April.

Baca Juga: Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

“Kemudian pelantikan tahap kedua untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan 24 Maret. Ini ditambah dengan 13 daerah yang habis di bulan maret, ditambah dengan 17 daerah yang habis di bulan April. Ini akan dilantik di akhir April,” paparnya.

Selanjutnya pelantikan tahap ketiga akan digelar pada bulan Juli akan diikuti 28 daerah. Diantaranya 11 daerah yang masa jabatannya habis di bulan Mei dan 17 daerah yang habis di bulan Juni.

“Kemudian yang yaitu Yalimo September. Mamberamo Raya dengan Muna dan terakhir dengan Kota Pematang Siantar yang Februari 2021 kita akan mencoba melantik di depan pada bulan September atau bulan Juli. Ini untuk empat daerah ini masih kami komunikasikan agar nanti kita tidak melanggar ketentuan pasal 60 UU 23/2014 dan pasal 162 tentang masa jabatan kepala daerah sebanyak 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

MK Tolak Gugatan Fikar Yos, Ahmadi-Antos Sah Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh

LBH IWO Resmi Berdiri Dipimpin Sandy Nayoan


Sumber: Sindonews.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

12 Februari 2021 Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis, Sekda Ditunjuk Jadi Plh

Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis pada 12 Februari 2021, Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada 12 Februari 2020 mendatang, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sudirman menjelaskan, dia ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi.

Sebagai informasi, hingga kini Gubernur Jambi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum pada 9 Desember 2020 lalu belum diputuskan, masih ada proses di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itulah, maka merujuk aturan yang ada, jabatan Gubernur Jambi akan diemban oleh Sekda Provinsi Jambi sebagai Plh.

"Jabatan gubernur ini akan berakhir tanggal 12 Februari 2021, artinya genap untuk periode lima tahun".

"Setelah 12 Februari ada surat dari Kemendagri akan diawali dulu dengan pengisian oleh Plh, dijabat oleh Sekda," jelas Sudirman di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Setelahnya, Kementerian Dalam Negeri akan melihat hasil sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang. Jika sidang sengketa Pilkada itu terus berlanjut, maka akan ada potensi posisi Gubernur Jambi akan dijabat oleh penjabat (Pj) Gubernur. Jabatan itu akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi kalau misalnya sidang tanggal 15-16 Februari nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara, maka Plh berpotensi melaksanakan tugasnya sampai pejabat definitif Gubernur Jambi dilantik," timpalnya.(*)

Aldie Prasetya | Merdekapost.com | Sumber : Jambiseru

Tak Tinggal Diam, AZAS Juga Beberkan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan FIYOS di MK

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02). (adz)

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara Daring di panel 2, Senin (01/02) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait, termohon dan pihak terkait Bawaslu kota Sungaipenuh, bantah semua permohonan pemohon Fikar Azami-Yos Adrino.

Didepan Majelis Hakim, Pihak terkait Bawaslu kota Sungai Penuh, yang dibacakan oleh ketua Bawaslu, Jumiral Lestari, menengaskan,  dari hasil pengawasan pihaknnya, bahwa Persyaratan pencalonan Ahmadi-Antos sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan Form tahapan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sudah sesuai dan sah,” dikutip dari sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara itu, pihak tergugat KPU kota Sungai Penuh, melalui kuasa Hukumnya,  menyebutkan, tahapan dan Pleno penetapan Hasil Pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai penuh tahun 2020, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum KPU kota Sungai Penuh, didepan majelis hakim MK juga membacakan jawaban pihak terkait, bahwa dalam proses dan tahapan Pilwako Sungai penuh, pemohonlah yang telah melakukan pelanggaran.

Dia menyebutkan, pemohon adalah anak kandung dari walikota Sungai penuh aktif, sehingga pemohon sangat diuntungkan dengan kondisi sang ayah sebagai walikota. Masih menurut pihak terkait, yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU Sungai penuh, dia menduga secara terselubung pemohon telah memanfaatkan ASN dan berbagai komponen pemerintah kota Sungai penuh, dalam rangka pemenangan pemohon dengan cara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Berita Terkait Lainnya: 

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Bahwa diduga, setiap Camat eselon III se kota Sungai Penuh, mendapatkan perintah secara lisan mendirikan Posko dikecamatan bagi pemohon, perintah secara lisan itu, ditindaklanjuti oleh camat. Salah satunya, di kecamatan koto baru, posko yang didirikan camat tersebut dengan menggunakan 20 lembar papan sebagai lantai dan ditambah dengan kayu berukuran 6x10 sebanyak enam batang.

Dalam petitum pihak terkait, yang dibacakan kuasa hukum termohon KPU Kota Sungaipenuh, meminta kepada yang mulia hakim MK RI agar menerima semua eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan, benar keputusan KPU kota Sungai penuh nomor 320 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020, pukul 02.14 WIB. (adz)

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ahmadi-Antos) Dr. Adithiya Diar, MH dan Juzmisar, S.H didepan gedung mahkamah konstitusi di Jakarta. 01/02/2021.(adz)

Jakarta, Merdekapost.com - Sikap dingin pihak terkait dalam menanggapi permohonan sengketa pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, kini terjawab sudah. Sempat diam dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait sengketa perselisihan hasil suara yang dimohonkan oleh Paslon Fikar Azami dan Yos Adrino. 

Kini pihak terkait mulai buka suara. Pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini (1/2), Pihak terkait memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) dengan membantah semua tudingan yang dilakukan oleh Pemohon dalam perkara nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Adithiya Diar, M.H, pihak terkait menjabarkan argumentasi hukum untuk mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam durasi selama 30 menit, semua persoalan yang disengketakan oleh pihak pemohon, dijawab dengan lugas.

Baca Juga : Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Adithiya Diar dalam membacakan keterangan pihak terkait menyatakan, semua dalil yang diajukan pemohon bukanlah ranah kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ada beberapa institusi yang secara langsung diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam penegakan hukum pada pemilihan serentak. Seperti Bawaslu, Sentra Gakkumdu, PTTUN, dll. Terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penetapan Pihak terkait sebagai salah satu calon dalam pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, tentu kewenangan untuk memeriksanya berada pada Bawaslu Kota Sungai Penuh dan PT. TUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan.

Selama ini, tahapan Pilwako Sungai Penuh berjalan lancar, Pemohon (Fikar-Yas) tidak pernah mempersoalkan penetapan Pihak terkait (Ahmadi-Antos) sebagai salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh. Namun, setelah mendapati dirinya kalah dalam perolehan suara (9 Desember), Pemohon kemudian mempersoalkan hal tersebut pada Mahkamah Konstitusi. Ini sesuatu yang tidak logis menurut hukum, ujarnya dihadapan majelis hakim MK.

Berita Terkait Lainnya: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Adithiya Diar juga menambahkan “ada hal yang perlu diingat, prinsip dasar sebagai address start yang digunakan pada sengketa hasil pemilihan serentak, adalah soal sengketa hasil yang terkait dengan penentuan pemenang kontestasi. Artinya, apabila kontestan pemilihan serentak telah melihat hasil rekap suara yang ditetapkan oleh KPU dan mengalami kekalahan, maka ia diwajibkan untuk mendalilkan bagaimana kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU itu terjadi sebagai faktor penyebab selisih suara, tentunya harus dilengkapi dengan alat bukti. Jika kesalahan itu tidak pernah didalilkan pemohon dalam permohonannya, bagaimana ia akan membuktikannya.” 

Dalam kesimpulan akhir keterangan pihak terkait, Dr. Adithiya Diar juga meminta kepada mahkamah untuk menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dasar argumantasi yang ia sampaikan, “bahwa hingga saat ini pemberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan Serentak yang mengatur soal ambang batas, tetap konstitusional untuk digunakan. Sementara selisih suara antara Pihak terkait selaku peraih suara terbanyak dengan  pemohon telah melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Seyogyanya dengan kondisi yang demikian, mahkamah wajib menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.”

Kuasa Hukum Pihak Termohon saat mengikuti persidangan. (adz)

Diketahui bersama, setelah kalah dalam Perhitungan suara pada pemilihan serentak calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, Fikar Azami dan Yos Adrino mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. yang bertindak selaku Termohon dalam sengketa Perselisihan hasil suara pada Pemilihan serentak Kota Sungai Penuh adalah KPU Kota Sungai Penuh, sementara itu pihak terkait adalah peraih suara terbanyak, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM. ditutup pada pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada minggu ketiga bulan Februari, dengan agenda pembacaan ketetapan/putusan majelis, apakah perkara ini berlanjut pada pemeriksaan saksi atau terhenti hingga dismissal proses. (*)

KPU Tetapkan Cabup dan Cawabup Tanjabbar Terpilih, Dua Paslon Kalah Tidak Hadir

Photo : Saat pencabutan nomor urut Paslon Pilkada Tanjabbar 2020 lalu. (ist)

MERDEKAPOST.COM | KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat pleno ini diadakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (21/1). 

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairuddin bersama dengan komisioner KPU Kabupaten Tanjabbar. Selain itu, rapat pleno juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar terpilih, Anwar Sadat- Khairan. 

Sementara itu, calon Bupati Tanjabbar yang sempat mengikuti Pilkada serentak ini tampak tidak menghadiri rapat pleno. Disisi lain, pelaksanaan rapat pleno ini turut dihadiri oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Erwan Susanto, Partai Koalisi, Pengurus Partai, PPK Kecamatan. 

Sejumlah anggota dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tanjabbar. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairudin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh paslon baik paslon nomor urut 1 maupun urut 3.

"Untuk penetapan calon terpilih pasangan tanjabbar 2020 hari ini kita laksanakan, kami dari KPU tanjabbar telah mengundang masing-masing Pasangan calon baik nomor urut satu maupun nomor urut tiga," jelasnya

Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang di sampaikan Khairudin bahwa konfirmasi dari paslon nomor 1 menyebutkan bahwa sedang berada di luar kota. Hal ini juga terjadi pada paslon 3 yang juga berada di luar kota. 

"Partai pengusung juga telah kita sampaikan, namun juga tidak hadir ya tidak masalah. Yang penting penetapan tetap kita lakukan dan kita buat berita acaranya," pungkasnya(*)

April, 153 Desa di Kerinci Akan Gelar Pilkades Serentak

Ilustrasi : Pilkades Serentak tahun 2021

Merdekapost.com | Kerinci - Dari 287 Desa dalam Kabupaten Kerinci, sebanyak 153 Kepala Desa yang telah habis jabatan dan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kerinci, melalui Sekretaris Dinas PMD, Buswarya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa, untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak akan dilaksanakan tahun 2021 ini.

"Insyaallah tanggal 6 April 2021 nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak dan sebanyak 153 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan masing-masing calon minimal 2 dan maximal 5 calon setiap desa.

Untuk panitia pemilihan calon kepala desa sudah ada yang dilaksanakan di desa-desa, dan belum ada informasi yang belum membentuk panitia pemilihan kepala desa,"Ujar Buswarya

Dilanjutkannya, pihaknya juga menghimbau Panitia Pilkades jangan pernah memberi peluang sedikitpun kepada Calon Kades untuk melakukan praktek money politik dan masyarakat harus bisa menolak bila ada calon yg memberikan sesuatu. Sehingga kades terpilih diharapkan murni pilihan masyarakat sehingga Pembangunan di Desa bisa berjalan maksimal.

Saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades yakni sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terhadap Ketua Panitia di Tingkat Desa dan ia menyampaikan saat ini semua desa yang akan melaksanakan pilkades sudah di bentuk panitia oleh BPD.

Selain itu saat di singgung mengenai anggaran dalam pelaksanaan pilkades, Buswarya menjelaskan dana pelaksanaannya di ambil dari APBDes.

"Pelaksanaannya Pilkades serentak nantinya akan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing, sama seperti Pilkades pada tahun 2019 lalu,"tutupnya. (Adz)








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs