Modus Transfer Ilmu untuk Mengobati Kesurupan, seorang Kiai Cabuli Santriwati

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Foto: Dok.Detikcom)

Meranti, Merdekapost.com - Seorang kiai di Kepulauan Meranti, Riau, MM ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Pemimpin salah satu pondok pesantren itu sembilan kali mencabuli santriwatinya dengan modus transfer ilmu.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul menyebut, aksi bejat sang kiai itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Di mana pelaku sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tebing Tinggi itu membujuk korban, AI (17).

"Insiden terjadi sejak 3 Februari hingga 22 Februari lalu. Di mana pelaku menjanjikan untuk membantu iuran biaya per bulan dan gratis biaya kelulusan," kata Andi, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga:Rafael Alun: Saya Hormati Proses Hukum, Tak Ada Niat Kabur ke Luar Negeri

Tak hanya itu saja, dalam aksinya pelaku bahkan mengaku akan membantu untuk pengobatan pada orang yang kesurupan. Sehingga butuh orang untuk dipindahkan ilmunya ke korban.

"Motif lain ikut membantu tersangka untuk membantu pengobatan kepada orang yang kena kesurupan. Sehingga butuh orang untuk ilmunya dipindahkan ke korban," kata Andi Yul.

Kasus sendiri terungkap setelah korban AI bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya ayah korban, AA melapor ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu.

Dalam laporan, AA menyebut putrinya telah dicabuli oleh sang pemilik pondok. Bahkan perbuatan dilakukan di pondok pesantren saat putrinya menempuh pendidikan.

Tak hanya sekali, perbuatan keji sang kiai ternyata sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Aksi dilakukan dari kurun waktu 3 Februari hingga 22 Februari lalu.

Baca juga: Seluruh Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan, Tadarus dengan Pengeras Suara Dibatasi

"Saat diperiksa tersangka MM mengakui benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kali. Itu bermula sejak Jumat 3 Februari 2023 sampai terakhir kali pada 22 Februari 2023," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Kumparan)

JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sambung hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Ferdy Sambo mendengarkan vonis terhadap dirinya dalam posisi berdiri sesuai instruksi hakim. Ketika hakim menyebut vonis hukuman mati, tangan Sambo tampak sedikit bergetar dan matanya berkaca-kata.  Putusan ini sepertinya membuat Sambo shock.

Latar Belakang Kasus

Pembunuhan berencana atas Yosua berawal saat Ferdy Sambo menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi, yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Putri mengadu soal kejadian yang dialaminya di rumah Magelang. Menurut keterangan Sambo, suara Putri terdengar seperti menangis dengan nada berbisik.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Usai menelepon itu, Putri pun langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Putri pulang bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan almarhum Brigadir Yosua dengan menggunakan dua mobil.

Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua. Hakim meyakini bahwa pada saat itu, Kuat Ma'ruf juga ikut bertemu Sambo.

Mendengar cerita dari Magelang itu, Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya. Sambo menyatakan akan melindungi Eliezer nantinya.

Pengakuan Eliezer, Sambo kemudian memberikannya sejumlah peluru untuk eksekusi. Menurut dia, Putri pun berada di ruangan tersebut. Sambo bahkan disebut sudah menyiapkan skenario penembakannya.

Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Skenarionya ialah, Putri Candrawathi yang sedang di dalam kamar berteriak karena dilecehkan Yosua. Eliezer yang berposisi di lantai dua, turun ke bawah karena mendengar teriakan itu. Ia kemudian menemukan Yosua yang kemudian menembaknya. Baku tembak kemudian terjadi yang membuat Yosua tewas.

Skenario itu yang disiapkan Sambo. Menurut Eliezer, Putri berada di lantai 3 saat dirinya mendapat arahan Sambo.

Usai perencanaan tersebut, skenario mulai dijalankan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.

Eksekusi terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Begitu tiba di Duren Tiga, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk menghadapkan Ricky Rizal dan Yosua. Begitu tiba, leher Yosua langsung dipegang Sambo lalu mendorongnya. Alhasil, posisi Yosua berada di hadapan Sambo dan Eliezer.

Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk berlutut atau jongkok. Bersamaan dengan itu, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua dengan berkata 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat'.

Yosua tewas setelah 3-4 kali ditembak oleh Eliezer. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ada di ruangan itu saat Yosua ditembak.

Dalam sidang, Eliezer menyatakan Yosua masih mengerang kesakitan usai tembakan itu. Menurut Eliezer, Sambo kemudian menembak Yosua. Tembakan ke kepala yang mengakhiri nyawa Yosua.

Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.

Beberapa hari setelah penembakan, Sambo dan Putri juga disebut sempat mengiming-imingi sejumlah uang kepada Ricky, Kuat, dan Eliezer. Serta memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max. Disebut sebagai tanda terima kasih Sambo dan Putri ke ajudannya.

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candarawati. (doc. Kumparan.com)

Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan saksi dan bukti. Salah satu yang diamankan ialah DVR CCTV di sekitar lokasi penembakan. DVR CCTV tersebut kemudian diperintahkan Sambo untuk dimusnahkan.

Belakangan, semua skenario itu terungkap. Puluhan polisi ikut terjerat sidang etik buntut kasus ini. Bahkan tak sedikit yang dipecat. Beberapa di antaranya juga turut dijerat sebagai tersangka obstruction of justice.

Dalam persidangan, Sambo membantah dirinya merencanakan pembunuhan Yosua. Meski, Sambo tak menampik dirinya marah besar usai mendengar soal peristiwa di Magelang.

Tak hanya itu, Sambo juga membantah dirinya memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ia berdalih ucapannya kepada Eliezer ialah 'hajar, Chad'. Sambo juga menyatakan dirinya tidak menembak Yosua.

Namun, Hakim menilai bantahan Sambo itu tidak valid. Sambo tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. (adz/kumparan.com)

Hasil Patroli KRYD, Polres Kerinci Musnahkan Ratusan Botol Miras

Ratusan botol minuman keras dimusnahkan oleh Polres Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com – Ratusan minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dipecahkan dengan palu di halaman Polres Kerinci, Senin (17/10/2022). Pemusnahan miras tersebut merupakan bagian dari patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.H. yang diwakili oleh Kanit Tipikor Polres Kerinci IPTU Deva Angesti, S.Tr.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H, Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadhanel , Kanit Pidum Polres Kerinci IPDA Rozalia, S.Pd, Kanit Provos Polres Kerinci IPDA Wahyu, dan perwakilan wartawan.


Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh - BNNP Deklarasi Perang Melawan Narkoba


Dalam keterangannya, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kanit Tipikor mengatakan ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).


“Kegiatan ini rutin kami laksanakan,  Alhamdulillah berhasil diamankan miras berbagai merek. Ini sebagai bentuk upaya kami untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” katanya usai kegiatan pemusnahan miras.


Baca Juga: Usai Tes CAT Panwascam, Ini Tahapan Bawaslu Sungai Penuh Selanjutnya


Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah sekaligus upaya memberantas penyakit masyarakat. Bukan hanya peredarannya yang meresahkan, Kapolres menyebut miras kerap menjadi pemicu masalah yang mengganggu ketertiban di masyarakat.


“Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu pemicu terjadinya selisih paham di tengah masyarakat adalah miras. Untuk itu peredarannya perlu ditekan,” paparnya.


Ia menambahkan ke depannya upaya serupa akan terus digelar dan ditingkatkan. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk ikut andil dalam pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.


Baca Juga: Update Harga iPhone Kerinci - Sungai Penuh


“Upaya ini butuh peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. Sehingga diharapkan kondusifitas wilayah semakin terjaga,” ungkapnya. (064)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs