Polisi yang Dulu Jadi Penyelamat Bilqis di Jambi, Kini Jadi Tersangka Penembakan di Makassar

Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan salah satu polisi yang berperan menyelamatkan Bilqis (4) bocah diculik di Makassar. Kabar terbaru, kini IPTU N jadi tersangka penembakan remaja di Makassar.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Polisi berinisial Iptu N yang jadi tersangka penembakan remaja di Makassar, ternyata polisi yang dulu selamatkan korban penculikan di Jambi.

Kasus penculikan di Makassar dengan korban bernama Bilqis sempat menggemparkan karena adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bilqis diduga dijual seharga Rp3 juta oleh pelaku.

Iptu Nasrullah dan tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah terpencil di Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis, bocah tiga tahun korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga.(ANT) 

Jadi tersangka penembakan Remaja

Pada Rabu (4/3/2026), pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara penembakan remaja di Makassar ke tahap penyidikan dan menetapkan Iptu Nasrullah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

“Dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, Iptu N, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Arya Perdana.

Insiden maut ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, saat petugas berupaya membubarkan kerumunan remaja yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan peluru jeli.

Menurut keterangan polisi, korban sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu Nasrullah itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (korban),” beber Arya menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Makassar.

Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS terdekat di lokasi kejadian.

Sementara terkait penanganan kasus, Kapolrestabes Makassar meminta masyarakat mempercayakan ke polisi. Selain pidana, Iptu N juga akan disidang etik. (*)


Kapolres Bungo Dicopot dan Terkena Sanksi Demosi, Mabes Polri Lakukan Penyelidikan, Publik Bertanya-tanya

Kapolres Bungo Dicopot dan Terkena Sanksi Demosi, Natalena telah dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Jambi. Saat ini Mabes Polri Lakukan Penyelidikan.(adz/Ist)

Jambi, Merdekapost.com - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi demosi. Saat ini, Natalena telah dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Polda Jambi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. 

Posisi Kapolres Bungo kini resmi dipegang oleh AKBP Zamri Elfino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya mutasi tersebut, namun belum merinci perkara spesifik yang menyebabkan Natalena dicopot dan terkena demosi. 

"Yang bersangkutan dimutasi ke Pamen Polda Jambi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dari Mabes Polri," ujar Erlan, Senin (2/3/2026). 

Baca juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bengkulu, Getaran Terasa Kuat di Kerinci

Bagian dari Mutasi Besar 54 Personel Pencopotan Natalena tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/440/II/Kep./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam telegram yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar tersebut, total terdapat 54 personel Polri yang masuk dalam daftar rotasi jabatan. 

Sidang Etik Digelar Rabu-Kamis, Dua Anggota Brimob Diduga Melakukan Pelanggaran Berat Artikel Kompas.id Meskipun terdapat catatan penyelidikan Mabes Polri terhadap eks Kapolres Bungo, Erlan menekankan bahwa mutasi di lingkungan Polri secara umum merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. 

Baca juga: OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal 

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran di tubuh Polri. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya. 

Jaminan Stabilitas Kamtibmas 

Pihak Polda Jambi menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan di Polres Bungo tidak akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum tersebut.

Sebaliknya, kehadiran AKBP Zamri Elfino diharapkan mampu membawa semangat baru dan menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bungo tetap optimal. Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri terkait alasan di balik sanksi demosi yang dijatuhkan kepada AKBP Natalena.

Kapolres Bungo yang selama ini dikenal Keras dan getol melakukan pemberantasan PETI.(Ilustrasi)

Publik Bertanya-Tanya

Meskipun Kapolda Jambi telah menjelaskan terkait Mutasi ini adalah hal yang biasa di tubuh Polri, namun publik masih bertanya-tanya kenapa Kapolres Bungo yang selama ini dikenal Keras dan getol melakukan pemberantasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) diwilayah hukumnya serta tegas dalam menertibkan distribusi BBM di Kabupaten Bungo.

Hingga akhirnya spekulasi publik berkembang, apakah ada pihak-pihak atau petinggi yang tersinggung dengan aksi beliau yang tegas dan keras tersebut?. Kita lihat perkembangannya!.(*)

[Editor: Aldie Prasetya / Sumber: kompas.com]

Semakin Marak dan Berani, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS Wilayah Penetai Tamiai Kerinci

Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS Wilayah Penetai Tamiai Kerinci-Jambi.(adz/Foto:Geransi)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Penetai Tamiai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, hingga saat ini masih berlangsung secara masif dan terbuka. 

Berdasarkan hasil pemantauan serta pengumpulan data lapangan yang dilakukan oleh tim GERANSI, praktik pertambangan ilegal tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu cukup lama.

Kawasan TNKS yang secara hukum merupakan wilayah konservasi dengan fungsi perlindungan ekosistem hutan tropis dan keanekaragaman hayati justru mengalami tekanan serius akibat aktivitas PETI. 

Tim lapangan menemukan sejumlah titik operasi tambang menggunakan alat berat, mesin dompeng, serta aktivitas pengolahan material emas di sepanjang aliran sungai dan area hutan lindung di sekitar Penetai Tamiai dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga:

Imbas Selat Hormuz Ditutup, Cadangan BBM di Indonesia Tersisa 20 Hari

Kasus Raibnya Saldo Nasabah, Dirut Bank Jambi Jalani Pemeriksaan Polda Jambi

Hasil dokumentasi menunjukkan perubahan bentang alam yang signifikan, berupa pembukaan lahan hutan, kerusakan vegetasi, sedimentasi berat, serta terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan konservasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan hidup masyarakat khususnya di hilir.

Salah satu dampak paling nyata adalah pencemaran badan sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat. Berdasarkan observasi tim GERANSI, air sungai mengalami perubahan warna menjadi keruh kecokelatan, meningkatnya endapan lumpur, serta indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran logam berat yang membahayakan kesehatan masyarakat, biota sungai, serta sektor pertanian dan perikanan lokal.

Masyarakat sekitar mengeluhkan menurunnya kualitas air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan irigasi. Selain itu, beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Temuan tim GERANSI juga memperlihatkan bahwa aktivitas PETI berlangsung relatif terbuka tanpa adanya penindakan yang konsisten. Situasi ini menimbulkan persepsi publik bahwa terjadi pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi negara. Minimnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum diduga menjadi faktor utama terus beroperasinya aktivitas tersebut.

Apabila kondisi ini terus berlangsung, kerusakan ekosistem TNKS berpotensi menjadi permanen dan memicu dampak lanjutan seperti banjir, longsor, hilangnya habitat satwa liar, serta krisis kualitas air di wilayah hilir sungai.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, GERANSI mendesak pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk:

  • Melakukan penertiban dan penghentian total aktivitas PETI di kawasan TNKS.
  • Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.\
  • Melakukan pemulihan lingkungan (rehabilitasi) pada area terdampak.
  • Melaksanakan pengawasan terpadu secara berkelanjutan.
  • Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

GERANSI menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan TNKS merupakan tanggung jawab bersama, mengingat kawasan ini adalah salah satu benteng terakhir ekosistem hutan Sumatera yang memiliki nilai ekologis nasional dan global.(*)


Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir.(adz)

Saat Patroli Rutin, Polisi Curiga Ada Pria Sendirian di Pinggir Jalan Desa Sumur Anyir, Ketika Didekati Dia Panik dan Gelisah, Ketika Diperiksa Polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih dikantong celana jeansnya... Ternyata Dia Kurir Sabu 'Sistem Tempel' 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

​Kejadian bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. 

Baca Juga: Pria 22 Tahun di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Saat melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi. Saat dihampiri, pelaku tampak panik dan gelisah, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan penggeledahan badan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram dengan total berat bruto 3,14 gram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana milik pelaku. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

​Berdasarkan pemeriksaan digital pada ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang menunjukkan titik-titik tempat pelaku meletakkan sabu. 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah "sistem tempel", di mana ia meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi berdasarkan instruksi melalui telepon tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli untuk memutus mata rantai pemantauan petugas.

Bacaan Lainnya: Pasca Viral di Medsos Keluhan Warga tentang Pelayanan, Ini Klarifikasi Dinkes dan Manajemen RSUD M.H.A. Thalib

​Dalam interogasi awal, JU mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JEF. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan upah sebesar Rp 200.000,- setiap kali transaksi berhasil diedarkan. 

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Untuk Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JU beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan wilayah bersama.(*)

Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

BBM adalah Urat Nadi Beroperasinya Alat Berat PETI di Hutan TNKS, Darimana Sumbernya?

BBM adalah Urat Nadi Operasional Alat Berat PETI di Hutan TNKS, Darimana Sumbernya, Ayo Telusuri!.(ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Urat Nadi Keberlangsungan PETI di Hutan TNKS, Jalur BBM Jadi Kunci, Ayo Telusuri!

Kerinci, Merdekapost.com – Teka-teki maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin, perlahan mulai terkuak. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lebih kurang dari 20 unit alat berat diduga telah masuk dan beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Masuknya puluhan alat berat ke wilayah TNKS tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar terkait rantai logistik yang menopang aktivitas ilegal tersebut. 

Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan alat-alat berat tersebut.

Sumber di lapangan mengungkapkan, suplai BBM dalam jumlah besar mustahil dilakukan tanpa jaringan yang terorganisir. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pemasok minyak, sekaligus menjadi bagian dari mata rantai aktivitas PETI di kawasan konservasi negara.

Sementara itu, Aktivis Kerinci, Ega Roy, menegaskan BBM adalah kunci utama keberlangsungan PETI di TNKS.

“Tanpa suplai BBM, alat berat tidak bisa bekerja. PETI hidup karena ada pemasok BBM. Ini harus diusut,” ujar Ega Roy.

Ia menekankan bahwa menindak alat berat dan pekerja lapangan saja tidak akan menghentikan PETI selama jalur BBM masih bebas. “Hentikan BBM-nya, tangkap pemasoknya, PETI pasti mati dengan sendirinya,” tambahnya.

Ega Roy mendesak Kapolda Jambi, BBTNKS, dan aparat hukum menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak yang membekingi masuknya BBM ke TNKS.

Hingga Sabtu (7/2/2026), aktivitas PETI di TNKS masih berlangsung. Publik menanti langkah tegas aparat untuk memutus suplai BBM dan menyelamatkan kawasan konservasi dari kerusakan lebih parah. 

Aparat penegak hukum, BBTNKS dan Polhut didesak untuk tidak hanya fokus pada alat berat dan pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jalur distribusi BBM yang diduga menjadi “urat nadi” keberlangsungan PETI di dalam kawasan TNKS.(*)

Libatkan Ribuan Perseonil, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Polda Jambi melaksanakan kegiatan Korve Massal di tempat fasilitas umum secara serentak bersama seluruh Polres dan Polsek jajaran pada Jumat (06/02/2026).

Untuk tingkat Polda Jambi, kegiatan dipusatkan di Lapangan Ex Arena MTQ, salah satu ruang publik yang menjadi ikon Kota Jambi dan kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun beraktivitas sosial.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan Para PJU Polda Jambi serta personel Polda Jambi.

Baca Juga: Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya memberi contoh nyata kepada masyarakat.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa gerakan kebersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh unsur pemerintah daerah, kementerian, TNI, dan Polri agar serius menjaga kebersihan lingkungan.

“Presiden memerintahkan kepada seluruh yang hadir, baik pemerintah daerah maupun kementerian, TNI dan Polri, untuk menegakkan kebersihan lingkungan. Bahkan akan ada sanksi bagi yang tidak mengelola sampah dengan baik,” tegas Kapolda Jambi.

Baca Juga: Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kawasan Ex Arena MTQ dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat Jambi.

“Tempat ini menjadi ikon Jambi. Banyak masyarakat berolahraga dan beraktivitas di sini. Karena itu kebersihannya harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial atau pencitraan, melainkan upaya membangun budaya disiplin.

“Ini bukan untuk pencitraan. Kalau hanya sekali dua kali itu pencitraan, tiga kali empat kali hingga sepuluh kali itu motivasi, tapi kalau dilakukan terus-menerus setiap hari itu menjadi gaya hidup disiplin. Mari kita memilih untuk disiplin, karena tidak ada rutinitas yang berhasil tanpa disiplin,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengajak masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Ini sebagai wujud Polda Jambi dalam menjaga kebersihan sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar selalu membersihkan lingkungannya sehingga terlihat bersih dan nyaman digunakan bersama,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 personel Polda Jambi diterjunkan dalam kegiatan tersebut, membersihkan berbagai sudut fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan lebih baik.

Pilihan Redaksi:

Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan

“Kita berharap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa menjadi kebiasaan untuk terus menjaga kebersihan di setiap kesempatan dan setiap kegiatan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

Kabid Humas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dengan kerjasama antara Polda jambi, DLH provinsi jambi dan PUPR Provinsi jambi untuk ikut membantu menurunkan alat beratnya membersihkan lingkungan.

Aksi bersih serentak ini pun mendapat perhatian warga yang berada di sekitar lokasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat semata. (ADZ | MP)

Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak

Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak, , Jumat (06/02/2026).(MPC)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan kondusif, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah naungan Polres Kerinci melaksanakan aksi gotong royong serentak melalui "Gerakan Indonesia ASRI" (Aman, Sehat, Resik, Indah), Jumat (06/02/2026).

​Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 07.30 WIB ini menyasar sejumlah titik vital pelayanan publik, fasilitas umum, hingga objek wisata di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Aksi ini melibatkan sinergi penuh antara personel Polri, TNI, jajaran Forkopimcam, staf desa, serta elemen masyarakat setempat.

​Kapolres Kerinci melalui para Kapolsek jajaran menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan.

​"Kegiatan ini bukan sekadar membersihkan lingkungan, tetapi merupakan bentuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan wilayah. Lingkungan yang bersih tentu akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat dan membantu terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif," ujar salah satu Kapolsek dalam arahannya.

​Beberapa lokasi yang menjadi fokus utama dalam gerakan serentak ini antara lain:

​Polsek Air Hangat: Melaksanakan pembersihan di Balai Pasar Semurup.

​Polsek Sungai Penuh: Melakukan korve bersama di sepanjang Bantaran Sungai Bungkal.

​Polsek Danau Kerinci: Mempercantik kawasan wisata Pantai Indah Koto Petai.

​Polsek Hamparan Rawang (AHT): Membersihkan lingkungan Pemancar TVRI.

​Polsek Batang Merangin: Melakukan pembersihan lapangan sepak bola SMPN 18 Kerinci.

​Polsek Gunung Raya & Kayu Aro: Menata drainase jalan raya dan menertibkan atribut iklan yang tidak pada tempatnya di ruang publik.

​Selain memungut sampah plastik dan memotong rumput yang liar, para petugas juga membersihkan gorong-gorong untuk memastikan aliran air lancar guna mengantisipasi genangan saat hujan.

​Melalui Gerakan Indonesia ASRI ini, Polres Kerinci berharap nilai-nilai gotong royong dapat kembali diperkuat dan menjadi budaya yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Hingga kegiatan berakhir pada siang hari, seluruh rangkaian aksi kurve di berbagai Polsek jajaran berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs