Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kasatresnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma Pimpin langsung pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sungai Penuh, Dua Pelaku berhasil Diamankan. (mpc/kai)

SUNGAI PENUH, MP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

 * RIDO YUDISTA RESKI bin SYAHRIAL (24 tahun), seorang Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

 * BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI (26 tahun), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:

 * Total berat bruto narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,84 gram.

 * Satu unit Handphone VIVO V25e.

 * Satu unit Handphone OPPO A18.

 * Satu unit sepeda motor merek HONDA SPACY warna merah dengan nomor polisi BH 5437 DH.

 * Berbagai peralatan dan kemasan yang terkait dengan peredaran narkotika.

Kapolres Kerinci dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai kurir online. Mereka menerima instruksi dari seorang berinisial ALGI untuk meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian menginformasikannya kepada pembeli. Para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket yang berhasil diletakkan.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lawang Agung

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

"Kami akan terus berkomitmen dan meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tegas IPTU Yandra Kusuma.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(kai)

Penuh Ketulusan, Kasat Intelkam Fajar Nugroho Hadirkan Senyum Bagi Nenek Patimah

Kerinci, MP –  Kasat Intelkam Polres Kerinci, IPTU Fajar Nugroho, menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mengunjungi langsung rumah seorang warga lanjut usia bernama Nenek Patimah yang saat ini sudah berusia 80 tahun yang hidup sebatang kara.

Penglihatan sang nenek kurang begitu jelas lagi karena termakan usia, Nenek Patimah tinggal di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Jum’at (16/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, IPTU Fajar Nugroho menyerahkan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya secara langsung dengan suasana Hangat penuh haru dan rasa kekeluargaan.

“Kami dari Polres Kerinci hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada warga yang membutuhkan. Semoga ini bisa meringankan beban Ibu Patimah,” ujar Kasat Intelkam Polres Kerinci Iptu Fajar Nugroho.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang mengapresiasi langkah Polri dalam menjalin kedekatan dengan warga.

Aksi sosial ini menjadi bagian dari program kemanusiaan Polres Kerinci untuk terus menumbuhkan rasa empati dan kebersamaan di tengah masyarakat.(adz)

Penggerebekan di Lempur Kerinci, Ditemukan Narkoba di Mobil Hilux, Pemilik Kabur

Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan Penggerebekan di Lempur Mudik Kerinci, ditemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam Mobil Hilux, namun Pemilik berhasil Kabur. (istimewa)

Kerinci, MP — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,50 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,” ujar Iptu Yandra.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi. (ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 paket besar sabu

1 paket menengah sabu

1 paket kecil sabu

6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp

2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT

1 unit timbangan digital hijau merek Digital Scale

4 pipet plastik

2 pirek kaca

1 tutup botol plastik biru

1 kotak rokok Sampoerna

1 pak plastik klip bening

1 tas sandang hitam merek POLO SUPER

1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polres Kerinci tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Pecahan 100 Ribu

Namun, hingga kini pelaku utama yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran. 

“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, usia 40 tahun, warga Desa Lempur Mudik, masih buron,” jelas Yandra.

“Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa dan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat hisapnya,” tambahnya.(tim)

Polres Kerinci Lantik Pejabat Baru dalam Upacara Sertijab

Kerinci – Kapolres Kerinci Polda Jambi, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Lantas, Kasat Narkoba, dan Kapolsek Gunung Raya pada Rabu (30/04/2025) di halaman apel Mapolres Kerinci.

Upacara Sertijab berlangsung dengan khidmat dan sederhana. Acara diawali dengan pembacaan surat telegram Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, Nomor ST/290/IV/KEP/2025 tertanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.

Adapun pejabat yang melaksanakan Sertijab yakni:

Kasat Lantas: AKP Isnandar, S.H. digantikan oleh IPTU Into Sujarwo

Kasat Narkoba: IPTU Nur Roshikin digantikan oleh IPTU Yandra Kusuma

Kapolsek Gunung Raya: AKP Hustoto digantikan oleh IPTU Zulkasi

Acara Sertijab turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Kerinci, Ketua dan Anggota Bhayangkari Cabang Kerinci.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan bahwa jabatan dalam institusi Polri merupakan bentuk penghargaan dari pimpinan. Sertijab adalah proses rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja dan karir personel.

“Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya harap segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Bhayangkara agar senantiasa menjaga nama baik institusi Polri, menjadi pelindung dan pengayom masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.(*)

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi. (ist)

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, 11 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan dua kurir asal Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Lantai 2 Mapolda Jambi, Rabu (30/4/2025), Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga di kawasan Sipin, Kota Jambi.

Berita Lainnya:

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

Pemkab Batang Hari Deklarasi Pemberantasan Judi Online

Alharis Kaget, Kasus Judol Tertinggi di Jambi, "ASN Siap-siap Diberi Sanksi"

“Warga curiga dengan mobil hitam yang terparkir cukup lama. Tim langsung bergerak dan saat digeledah, ditemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja,” jelasnya.

Dua tersangka berinisial AR dan AP kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga hendak mengedarkan ganja ke wilayah Jambi dan Riau.

Tak hanya itu, polisi juga tengah memburu satu nama lain, berinisial GL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). GL diduga sebagai pembeli ganja yang berdomisili di Sumatera Utara.

para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (editor: ADZ/sbr: Koreksinews)

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

TA Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang,dengan modus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), Dia mengaku Uangnya untuk Judol. (ist)

Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Sungai Penuh bagian Asuransi atau BNI LIFE berinisial TA.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., pada Selasa (15/4/2025), diungkap bahwa pelaku telah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) yang mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer uang kepada tersangka. 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.

Wakapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per korban. Akumulasi total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 381.500.000.

“Dari pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 28 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda, ada yang Rp 2 juta, Rp 8 juta, hingga total mencapai lebih dari Rp381 juta,” ungkap Kompol Sampe Nababan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Baca Juga: 

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Hari Ke-3, Wira yang Hilang di RKE Belum Ditemukan, Basarnas dan Masyarakat Terus Lakukan Pencarian

Setelah berkoordinasi, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TAF (27) di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.

Modus penipuan ini terbilang licik. Berdasarkan keterangan korban, tersangka dikenal melalui rekan kerja yang merekomendasikannya sebagai pihak yang bisa membantu menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan THR. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, uang tak kunjung dikembalikan. Setiap kali dihubungi, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni, satu unit handphone milik tersangka serta bukti transfer dari para korban.

Polres Kerinci juga telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP, serta melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.

Dalam keterangannya, Pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk bermain judi online 

Kompol Sampe Nababan menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran jasa keuangan tanpa verifikasi yang jelas," tukasnya.

Sebagai informasi tambahan, tersangka diketahui merupakan eks pegawai Bank BNI yang diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempatnya bekerja akibat keterlibatannya dalam kasus ini. (adz)

Bupati dan Wabup Kerinci Ucapkan Selamat Bertugas Kapolda Jambi yang Baru

Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., dan Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., mengucapkan selamat bertugas kepada Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., yang resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci, Bupati dan Wakil Bupati berharap Kapolda Jambi yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jambi, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jambi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci juga siap bersinergi dengan Polda Jambi dalam mendukung program keamanan, ketertiban, dan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat. 

Dengan semangat BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa, diharapkan kerja sama yang baik antara kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci khususnya dapat terus terjalin.(*)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Mantan Kapolres Ngada NTT 

Merdekapost.com | Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah dugaan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak-anak.

"Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta FWLS (AKBP Fajar) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang, dan satu orang usia dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (13/03).

Sebanyak empat korban kekerasan seksual AKBP Fajar terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, seorang anak berusia 13 tahun, seorang anak berusia 16 tahun, dan perempuan berusia 20 tahun.

Selain melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga telah merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ke situs porno Australia.

Sebagai bagian dari sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutasikannya ke Yanma Polri.

Divpropam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/03). (Sumber : BBC News Indonesia )

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs