SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bertindak cepat dalam mengamankan seorang pria berinisial YA (43), seorang guru PPPK, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/04), menyusul laporan resmi yang diterima dari pihak keluarga korban.
Peristiwa yang mencederai kehormatan dunia pendidikan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Dalam kasus ini, teridentifikasi terdapat dua korban yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tersebut, masing-masing berinisial HA (12 tahun) dan MRS (13 tahun).
Setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.
![]() |
| Oknum guru YA saat diamankan Petugas.(Adz/Ali) |
"Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Dalam proses hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Berbagai langkah penyidikan akan terus dilakukan, meliputi:
- Pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
- Penyempurnaan administrasi penyidikan (Mindik).
- Penggelaran perkara untuk pendalaman materi kasus.
- Koordinasi dengan pihak terkait guna pendampingan psikologis bagi para korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.(Ali/Mpc)
Sumber: Polres Kerinci
