Dua Minggu Ditahan Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

Setelah Dua Pekan Ditahan, Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua pekan, hampir 60 unit sepeda motor hasil penindakan Satlantas Polresta Jambi mulai dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan dilakukan setelah masa penahanan selama dua minggu berakhir. Namun, kendaraan tidak serta-merta dapat diambil. Pemilik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, kendaraan yang telah menjalani masa penahanan selama dua pekan kini mulai diambil kembali oleh pemilik masing-masing.

BACA JUGA: Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

«“Yang sudah dua minggu sudah kembali. Untuk motor sudah hampir 60-an yang diambil pemiliknya,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).»

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Jambi.

Bagi masyarakat yang kendaraannya masih dalam masa penahanan, kepolisian mengimbau agar mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebelum melakukan pengambilan.

Pengembalian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Hampir 60 motor sudah kembali ke pemiliknya setelah masa penahanan berakhir. Bagaimana menurut Anda, apakah penahanan kendaraan selama dua pekan efektif membuat pengendara lebih tertib?

(Adz/Merdekapost.com)

Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (4/9/2026). (Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Lagi proses, pendalaman," kata Jimmy saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kematian Brigadir EWS.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Enam tersangka tersebut terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk perkara pidananya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Lima Anggota Polri Sudah Dijatuhi PTDH

Di sisi lain, proses etik terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut telah diputus.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima personel tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, yakni 6-7 Agustus 2026.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Meski proses etik terhadap lima anggota Polri telah diputus, proses penyidikan pidana terhadap keenam tersangka masih berjalan.

Penyidikan Mendapat Asistensi

Penanganan perkara kematian Brigadir EWS mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.

Asistensi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polda Jambi sebelumnya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

Hingga Jumat (4/9/2026), Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka. ( ALDIE PRASETYO | Source: Tribun Jambi)

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir. Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir.

Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Dua anggota Polda Jambi yang terseret dalam perkara tersebut yakni Briptu MD dan Bripda Y.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Ya tentunya masih proses pemeriksaan lebih lanjut, Mas,” kata Erlan saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Erlan, hingga saat ini sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Kemarin ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Briptu MD dan Bripda Y diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang.

Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Para korban terdiri atas masyarakat dan anggota Polri, sedangkan total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam proses etik, keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Polda Jambi sebelumnya menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan.

Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan apabila kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang.

Masyarakat yang mengikuti proses rekrutmen Polri diimbau menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. (Adz/Source: TribunJambi)

RS (47) Seorang Pria Ditemukan Sudah Meninggal di Kebun Sawit, Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).(Doc/Ist) 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Korban ditemukan setelah sebelumnya pergi ke kebun sawit pada Rabu (2/9/2026) sore. Namun, hingga Kamis (3/9/2026), korban belum juga kembali ke rumah.

Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di kebun sawit pada Kamis (3/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Hendro saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Merlung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hendro.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Hingga kini, berdasarkan hasil pemeriksaan visum tersebut, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. (Adz/Source: Tribun Jambi)

3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Sarolangun

Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP. (Dok. Polres Sarolangun)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM - Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP yang patroli di wilayah kebun PT SAL di Kabupaten Sarolangun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa (1/9/2026) malam. Gelar perkara dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam dengan pengawalan personel kepolisian.

Polres Sarolangun juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan aman dan kondusif.

Wendi mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Setelah Belasan orang Diperiksa Sebagai Saksi, Ade Asmara Dipanggil Kejari Muaro Jambi, Terkait Dugaan Reses Fiktif

“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” katanya.

Selain itu, Polres Sarolangun terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung SAD di wilayah Sarolangun.

Para Tumenggung SAD turut mendukung proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, menjaga ketenangan serta tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh.

BACA JUGA; Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat

Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara. Penyitaan barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan juga akan dilakukan sesuai prosedur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa kesehatan 14 warga SAD. Sebanyak sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Terhadap warga yang masih di bawah umur, polisi menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Wendi. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Eks Polisi Waldi Ajukan Kasasi dalam Perkara Pembunuhan Dosen di Muara Bungo

Tangkapan layar laman SIPP PN Muara Bungo pada Senin (1/9/2026). Terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat, melayangkan permohonan kasasi atas perkara hukum yang menjeratnya. 

MUARA BUNGO - Perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat terus berlanjut. Saat ini, terdakwa yang menghabisi nyawa dosen di Bungo berinisial EY dilaporkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi itu Tribunjambi.com peroleh dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam kolom status perkara saat ini, tertulis "Permohonan Kasasi".

Waldi Adiyat merupakan mantan anggota Polres Tebo yang telah diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus pembunuhan tersebut pada akhir Oktober 2025.

Sebelumnya, upaya hukum lanjutan berupa banding juga sudah dilakukan oleh Waldi.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo terhadap Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen perempuan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Muara Bungo sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Jaksa sebelumnya menilai Waldi terbukti melakukan tindak pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Waldi kemudian mengajukan banding atas putusan PN Muara Bungo tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 348/PID/2026/PT JMB sebelumnya, majelis hakim tetap menyatakan Waldi bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim juga memutuskan Waldi tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi terlebih dahulu menghubungi korban melalui telepon sebelum datang ke rumah korban.

Setelah bertemu, keduanya sempat makan malam dan berbincang bersama di rumah tersebut.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Jaksa menyebut Waldi berniat mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban tidak menyetujuinya.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur.

Beberapa jam kemudian, pertengkaran kembali terjadi di antara keduanya.

Cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Waldi diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga perempuan tersebut meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, Waldi meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban dan membawanya menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Pada keesokan harinya, Waldi kembali mendatangi rumah korban.

Kali ini, ia disebut menyamarkan identitas dengan menggunakan rambut palsu dan masker.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Waldi kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dibawa antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.

Waldi juga membawa mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang yang diperoleh dari barang milik korban tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Hasil Visum dan Autopsi Korban

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk di bagian leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Setelah melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim PN Muara Bungo menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah Waldi mengajukan banding.

Dengan putusan PT Jambi tersebut, hukuman terhadap Waldi tetap berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)

Kapolsek Danau Kerinci Beri Motivasi Personel: "Jadikan Tugas sebagai Ibadah dan Bentuk Pengabdian Tulus"


KERINCI — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kapolsek Danau Kerinci, IPTU Arisman, S.H., M.H., memberikan arahan dan motivasi mendalam kepada seluruh personel Polres Kerinci, khususnya jajaran Polsek Danau Kerinci.

​Dalam penyampaiannya, IPTU Arisman menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian tanpa pamrih dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.

​Menjaga Integritas dan Dedikasi: IPTU Arisman mengingatkan bahwa seragam Polri yang dikenakan merupakan amanah besar dari masyarakat. Setiap personel diharapkan terus memelihara kepercayaan publik melalui pelayanan yang ramah, cepat, dan berkeadilan.

​Tugas Sebagai Ladang Ibadah: Beliau mengajak seluruh anggota untuk memaknai setiap tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan sekadar rutinitas, melainkan sebagai sarana berbuat kebaikan dan beribadah.

​Kekompakan dan Soliditas: Sinergi antara jajaran Polres Kerinci dan Polsek Danau Kerinci harus terus diperkuat. Soliditas internal menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan wilayah.

​Semangat Kemerdekaan: Mengambil momentum HUT RI ke-81, personel diharapkan meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan dengan memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara, dan masyarakat Kerinci.

​IPTU Arisman menutup arahannya dengan optimisme bahwa dengan niat yang tulus dan kerja keras, jajaran Polri di wilayah hukum Kerinci akan selalu dicintai dan menjadi pelindung handal bagi masyarakat.(Adz)


Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor di Merangin Jambi Dibekuk Polisi

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YA (16) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.(Ilustrasi AI) 

MERDEKAPOST.COM, BANGKO - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YA (16) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.

Pelaku berinisial YA itu masih di bawah umur dan berdomisili di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

Kronologi bermula saat pelapor pemilik motor pada Minggu (09/08/2026) sedang karaoke di tempat karaoke wilayah Bangko, saat pelapor hendak keluar dari tempat karaoke membeli rokok, pelapor mendapati motor merek Honda CRF sudah tidak ada ditempat parkir.

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto saat ditemui Tribunjambi.com di ruang kerjanya membenarkan atas keberhasilan tim nya menangkap pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Merangin.

"Berawal dari korban sedang berada di cafe dan karaoke di sekitaran Kota Bangko, pada saat ingin keluar dari cafe motor CRF korban sudah tidak ada di parkiran," tutur AKP Epy Koto.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin. 

Foto:  3 sepeda motor barang bukti yang disita polisi dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap di Kabupaten Merangin. (Ist)

Berawal dari laporan pelapor tersebut, pada Senin (10/08/2026) Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pada hari Rabu (12/08/2026), berdasarkan CCTV di TKP, sepertinya ada dua orang pelaku, kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Bangko untuk melakukan razia, setelah mendapatkan informasi lanjutan, diketahui pelaku ngekost di Bangko, ternyata ditemukan satu unit motor hasil curian beserta kunci leter T dan barang bukti lainnya," ungkap AKP Epy Koto.

AKP Epy Koto melanjutkan berdasarkan pengembangan kasus curanmor itu, Tim mendapatkan informasi. Pelaku diketahui sedang mengarah ke Kabupaten Sarolangun sempat terjadi kejar-kejaran antara Tim dengan para pelaku yang menggunakan sepeda motor dari hasil curian.

Sesampainya Tim di wilayah Dusun Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, para pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

"Saat dikejar pelaku ada yang belok ke kiri dan belok ke kanan, kami kejar pelaku yang ke arah ke kiri, pelaku sempat terjatuh dari motor dan berlari kemudian kami mengejar pelaku," jelas AKP Epy Koto.

Tim kemudian langsung menyisir dan mencari pelaku diseputaran taman wisata kolam buaya yang terletak di Dusun Mudo Kecamatan Bangko.

Baca Juga: Update Gempa M7,7 NTT: 47 Orang Tewas dan 346 Rumah Rusak

Setelah dilakukan penyisiran dan pencarian cukup lama disekitar lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku curanmor ini ada dua orang, yang berhasil kami tangkap pelaku berinisial YA (16), masih anak dibawah umur, sedang satu orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal kami," ujar AKP Epy Koto.

Saat diinterogasi oleh Tim Opsnal, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor di 7 TKP berbeda.

- 1 Unit Sepeda Motor Beat Street warna putih di TKP Rumah Sakit

- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna merah hitam di TKP Queen Karaoke

- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna putih di TKP Queen Karaoke

- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna merah hitam di TKP Ruko Kelurahan Sungai Ulak

-1 Unit Sepeda Motor Nmax warna hitam di TKP Masjid Baitul Salam

- 1 Unit Sepeda Motor MX King warna ungu TKP Barbershop Depan SMPN I Pasar Atas Bangko

- 1 Unit Sepeda Motor Beat Deluxe warna Putih di TKP Masjid Baitul Salam

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus curanmor itu, dan masih mengejar satu orang pelaku lainnya  

Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin.

Baca Juga: Jemaah Umrah Travel Gema Talbia yang Telantar di Arab Tiba di Jambi, Pengamat Desak Izin Travel Dicabut

Barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Merangin 

- 1(satu) Motor R2 Merk Honda CRF dengan Noka 

- 1( satu ) SPM R2 Merk Yamaha MX-King Nopol BH 2776 XT Noka 

- 1( satu) unit SPM R2 merk Honda Beat Nopol BH 5557 IK noka 

- ⁠1 ( satu ) buah gagang kunci T

- ⁠8 ( delapan ) buah mata kunci T

- ⁠1 ( satu ) buah Handphone merk oppo 

- ⁠1 ( satu ) buah switer warna biru Dongker 

- ⁠1 ( satu ) pasang sendal karet warna hitam 

- ⁠1 ( satu ) Buah helm warna Abu-Abu 

- ⁠1 ( satu ) buah Handphone merk z fold 7

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengimbau kepada masyarakat Merangin, saat menggunakan sepeda motor harap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, usahakan parkir ditempat yang aman, kunci stang kendaraan sepeda motornya serta memakai kunci ganda.

Tersangka dijerat dengan pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs