Nekat! Aksi Curanmor di Sungai Penuh Beraksi di Siang Bolong Terekam CCTV

Terekam CCTV Milik Warga Pelaku Curanmor Membawa Motor Hasil Curian. (tangkapan layar)

Sungai Penuh, MP - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Sungai Penuh kembali terjadi. Kali ini pelaku dalam menjalankan aksinya di siang bolong, Jum’at (14/11/2025) pukul 13:40 wib

Saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri. Setelah sholat Jum’at korban beristirahat tidur di rumah dan motor miliknya di parkirkan dalam halaman rumah.

“Pelaku curanmor tadi tergolong sudah propesional. Tidak butuh waktu lama hanya hitungan detik kunci pengaman dapat dibobol oleh pelaku” ujar Ronal salah satu warga Renah Surian Kelurahan Pondok Tinggi, Jum’at (14/11/2025)

Tangkapan layar dari video CCTV warga di lokasi kejadian yang memperlihatkan pelaku namun wajah pelaku tertutup helm. (adz)

Menurutnya, dari rekaman CCTV milik warga, terlihat pelaku menggunakan baju jeket abu-abu lengan panjang dan memakai Helem Warna Hitam.

Didalam video yang terekam cctv pelaku mendorong motor sebelum dihidupkan. “Tergolong nekat dan cepat pelaku mengeksekusi ranmor” ungkapnya.

Korban pun berharap jika ada masyarakat yang menemukan kendaraan miliknya, sesuai dengan Poto dan Video yang beredar.

Terkait kasus curanmor, korban belum melaporkan ke Polres maupun Polsek Sungai Penuh.(*)

Polisi Penganiaya Juniornya Dua Siswa SPN Polda NTT Dipatsus


Foto Atas: Bripda Torino saat diperiksa Propam Polda, dan Kolase : Dua siswa SPN Polda NTT saat dianiaya seniornya, Bripda Torino Tobo Dara, pada Kamis (13/11/2025). (Tangkapan layar)

Kupang NTT - Bripda Torino Tobo Dara, pelaku penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KLK dan JSU, ditempatkan khusus (patsus). Aksi pemukulan secara membabi buta itu terjadi pada Kamis (13/11/2025).

"Sudah dipatsus. Kami juga sudah terbitkan surat perintah penempatan khusus sebagai langkah disiplin awal terhadap terduga pelanggar," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali, Jumat (14/11/2025).

Henry menegaskan Polda NTT memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum dan etika profesi. Bidpropam Polda NTT juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua korban tersebut.

Bacaan Lainnya:

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Kasus Anak Hilang Kembali Terjadi di Jambi, Soraya Murid SD 84 sudah 3 Hari Tanpa Kabar

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi," kata Henry.

Menurut Henry, penanganan kasus itu sebagai contoh nyata penerapan nilai asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Dia menegaskan kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri.

"Kami menjadikan kasus ini sebagai penegasan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai pembinaan personel," tegas Henry.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh Bripda Torino Tobo Dara terhadap dua siswa SPN dipicu karena keduanya kedapatan merokok. Kedua siswa yang dihajar bertubi-tubi itu adalah KLK dan JSU.

"Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Bidpropam Polda NTT, dugaan pemukulan diduga dipicu oleh rasa kesal terduga pelanggar terkait persoalan rokok (kedua korban kedapatan merokok)," ujar Henry.(Adz/detik.com)

Polisi Cari 3 Anak Kandung SY Pelaku Penculikan Bilqis yang Diduga Telah Dijual

PENGEMBANGAN KASUS: Polisi Cari 3 Anak Kandung SY Pelaku Penculikan Bilqis yang Diduga Telah Dijual.(ADZ/MPC)

Merdekapost.com - Polda Sulsel menyelidiki dugaan tersangka penculik Bilqis, SY (30) menjual tiga dari lima anak kandungnya.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui wartawan, di SDN Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).

Penyelidikan kata Didik, tidak hanya melibatkan dari Tim Polda Sulsel. Tapi juga, tim Cyber dari Bareskrim Polri.

Pelibatan Tim Cyber Bareskrim Polri itu, untuk menelusuri jejak digital pelaku.

"Nah ini sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk juga kita mempelajari jejak digital percakapan karena mereka menggunakan akun penjualnya," kata Didik 

BACAAN LAINNYA:

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

BREAKING NEWS: Bilqis Pulang ke Pelukan Keluarga, Begini Suasana Polrestabes Makassar

Kronologi Penculikan Bilqis dari Makassar: Ditemukan di Setelah Dioper ke Suku Pedalaman Jambi

"Dan itu akun sementara juga masih kita cek, dari Polda bekerja sama Bareskrim, ini terus ditelusuri akun-akun yang mereka gunakan sebagai sarana untuk penjualan," sambungnya.

Selain itu, kata Didik, dari kasus penculikan Bilqis ini, polisi juga menelusuri praktik jual-beli anak dengan modus adopsi ilegal.

"Semua kita libatkan, dari Polda, kemudian kita kerjasama dengan Cyber Bareskrim untuk melakukan pengembangan untuk mencari anak-anak yang pernah dilakukan adopsi ilegal itu," jelasnya.

Didik pun mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, khususnya yang berusia balita.

Imbauan itu, bertujuan menghindari kasus yang dialami Bilqis, terulang kembali.

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengatakan, tersangka SY diduga memiliki lima orang anak.

Tiga dari lima anaknya itu, kata dia, diduga telah dijual SY.

Informasi itu, juga diungkapkan anak SY yang berusia delapan tahun.

Anak delapan tahun itu kini bersama adiknya usia lima tahun di rumah aman DP3A Kota Makassar.

"Info yang kami terima juga demikian bahwa punya lima anak yang tiga anak sebelumnya sudah dijual," ungkap Ita ditemui seusai trauma healing terhadap Bilqis di rumahnya, Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025) malam.

"Tapi kami tidak ada bukti, ini informasi yang kami dapat termasuk salah satu anaknya yang bicara bilang adeknya dijual," lanjutnya.

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi 'mengetok palu' terkait polemik rangkap jabatan aparat Kepolisian. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, penafsiran yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa batasan yang jelas, kini resmi ditutup oleh MK.

Menanggapi putusan 'mengejutkan' ini, pihak Mabes Polri langsung angkat bicara. Polri menegaskan akan patuh dan menghormati apapun yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.

Meski begitu, pihak Polri mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil resmi untuk dipelajari dan dilaporkan kepada Kapolri.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," lanjutnya.

Polri juga menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota di luar lembaga sudah memiliki aturan internal dan kriteria yang jelas, termasuk harus atas izin dari Kapolri.

"Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Putusan ini ternyata tidak bulat. Dari delapan hakim konstitusi yang mengadili, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Keduanya berpendapat bahwa persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma di lapangan. Karena itu, menurut keduanya, permohonan para pemohon seharusnya ditolak.(*)

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Anak — Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Kincai di Sungai Penuh

Macan Kincai Polres Kerinci back up Polrestabes Makassar Berhasil menangkap terduga jaringan Pelaku Penculikan Anak di Sungai Penuh.(mpc/hms polres Kerinci) 

Medekapost.com | Sungai Penuh - Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi memberikan back up kepada Satreskrim Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus penculikan anak lintas provinsi yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua orang pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. (07/11/2025)

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/2107/IX/2025/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDA SULSEL tertanggal 2 November 2025 dan surat perintah SPRIN/511/XI/RES.1.24/2025.

Pelaku yang diamankan masing-masing bernama Adefrianto Syahputra S. (36), warga Kampung Baru 2 Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, dan Mery Ana (42), warga Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin.

Sementara korban bernama Bilqis Ramdhani binti Dwi Nur Mas, berusia 4 tahun, warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu korban B bermain di taman Pakui, Kota Makassar, bersama orang tuanya. Sekitar pukul 10.00 WITA, korban diketahui sudah tidak berada di lokasi, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa anak korban telah dijual oleh pelaku awal ke pihak lain di Yogyakarta, kemudian berpindah tangan kepada pasangan Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di Provinsi Jambi.

Tim Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Pada Jumat, 7 November 2025, tim gabungan mendapat informasi bahwa kedua pelaku tengah berada di Kota Sungai Penuh, tepatnya di sekitar Masjid Raya Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin dengan harga Rp. 80 juta.

Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan korban Bilqis Ramdhani dalam keadaan selamat. Korban langsung dievakuasi ke Polres Merangin untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara empat institusi kepolisian, yakni Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan perdagangan anak lintas provinsi dengan jaringan terorganisir.

Humas Polres Kerinci mengapresiasi kerja sama lintas wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik perdagangan anak lintas provinsi,” ujar perwakilan Humas Polres Kerinci.

Korban kini telah berada dalam pengawasan pihak berwenang dan akan segera dipulangkan kepada keluarganya di Makassar. (Kai)

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Saat ini menunggu Sanksi Pidana pasca Bunuh Dosen EY di Muara Bungo Jambi.(istimewa)

JAMBI - Karir polisi Bripda Waldi berakhir sudah, usai bunuh dan rudapaksa dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.

Setelah lebih dari 12 jam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Bripda Waldi yang sebelumnya berdinas di Propam Polres Tebo diputuskan dipecat dari kepolisian.

Bripda Waldi keluar dari persidangan dengan menggunakan baju tahanan dan terus menundukkan kepala.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat malam (7/11/2025) pukul 22.00 WIB.(doc/hms polda jambi) 

Bripda Waldi Aldiyat mengikuti sidang KKEP pada Jumat (7/11/2025) sejak pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Pada saat sidang, Bripda Waldi mengenakan seragam polri dengan rambut cepak, ia terlihat dalam kondisi sehat saat menjalani sidang KKEP.

Sidang Bripda Waldi ini dipimpin langsung oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison.

Baca Juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Dari hasil sidang KKEP tersebut, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

Baca Juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut.

Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam.(Doc.Hms Polda Jambi).

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo dan Tebo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Baca Juga: Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Lebih lanjut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya.

Direncanakan Bripda Waldi akan dipulang ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) besok.

Sementara itu untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya.(adz/tim)

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Merangin Ditangkap Polisi. (Ilustrasi) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, meringkus seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku di lakukan Senin (3/11/2025) oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan anak mereka dalam keadaan tidak pantas. Foto tersebut di duga di ambil dan di sebarkan oleh pelaku.

“Setelah laporan di terima dari pihak keluarga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku,” kata Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, Selasa (4/11/2025) lalu.

Baca Juga:

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

Begini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi Akhiri Hidup Dosen Wanita di Bungo

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat melakukan komunikasi video, pelaku di duga merekam dan menyimpan gambar tak senonoh korban, lalu menyebarkannya ke pihak lain.

Di pimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim berhasil mengamankan RK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat di lakukan pemeriksaan,” ujar Sakirman.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Lainnya:

Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana Menkeu Purbaya?

Danrem 042/Gapu Tutup secara resmi TMMD 126 Kodim 0417 Kerinci di Sungai Jernih

“Pelaku telah di amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak,” ucapnya.

Sakirman juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan ponsel dan media sosial.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). RK di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Bripda Waldi Akui Habisi Dosen EY dengan Mencekik Pakai Gagang Sapu

Bripda Waldi Akui Habisi Dosen EY dengan Mencekik Pakai Gagang Sapu.(istimewa)

Muara Bungo, Merdekapost.com - Fakta baru terungkap dalam penyelidikan tewasnya dosen perempuan berinisial EY (37) yang dibunuh Bripda Waldi Adiyat (22) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Rabu (5/11), penyidik memastikan oknum polisi Polres Tebo itu menghabisi korban dengan cara mencekik hingga menggunakan gagang sapu.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku dan korban sempat bertemu sebelum kejadian.

Keduanya diketahui makan bersama di kawasan Kota Muara Bungo, lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 23.30 WIB.

Sempat Pergi Makan Berdua 

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres.

Namun, situasi berubah drastis saat terjadi cekcok di rumah korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang EY di kamar tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu".

"Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban EY, Motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, dan perhiasan dibawa kabur oleh pelaku.

Selain itu, pelaku sempat mengepel lantai rumah korban dan menghapus jejak pembunuhannya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena menyebutkan pelaku dijerat pasal berlapis. "Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP.

"Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.

Ia menambahkan penyidikan dilakukan secara terbuka meski pelaku merupakan anggota kepolisian.

"Kami mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri," pungkasnya.

Pelaku Berupaya Hilangkan Jejak

Setelah membunuh korban, Waldi membawa motor Honda PCX merah milik EY ke RSUD H Hanafie Muara Bungo. Hal ini terungkap dari rekaman CCTV rumah sakit tersebut.

Usai meninggalkan motor, pelaku memesan layanan ojek online untuk kembali lagi ke rumah korban.

Kapolres memastikan pelaku bertindak seorang diri.

CCTV Bripda Waldi masuk parkiran RSUD H Hanafie Muara Bungo Jambi (Instagram)

"Iya hanya satu orang, yakni W saat ini yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (4/11).

Selanjutnya, pelaku membawa mobil Honda Jazz putih milik korban menuju Muara Tebo.

"Pengakuan pelaku mobil itu dia yang membawanya," katanya.

Keterangan saksi di sekitar lokasi juga menguatkan, mobil tersebut terlihat keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah merancang aksinya dengan detail untuk mengaburkan jejak.

“Pelaku ini bengis dan kejam,” ujar AKBP Natalena.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekerasan berat pada tubuh korban. Waldi diduga menggunakan rambut palsu untuk menyamarkan penampilan.

“Pelaku ini memakai wig, rambut palsu, untuk keluar masuk rumah. Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” jelasnya.

Pelaku juga berupaya menggiring kasus agar tampak seperti perampokan disertai kekerasan.

"Pelaku berupaya mengelabui seolah-olah korban merupakan korban perampokan yang dibunuh, sehingga identitasnya tidak terbaca,” ujar Kapolres.

Untuk mendukung skenarionya, barang-barang korban seperti ponsel, kendaraan, dan perhiasan turut diambil.

"Pelaku memang sangat jeli dan bengis, karena dilihat dari korban kondisinya itu sangat mengenaskan," kata Natalena.(tim)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs