Kemenag Terbitkan Edaran, Seragam Upacara Hari Santri Sarung dan Berpeci

 

Sekjen Kemenag, Nizar Ali. Foto: Ist

Merdekapost.com - Sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan Hari Santri antara lain dilakukan dengan menggelar upacara bendera.


Kementerian Agama telah menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".


“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19//10/2022).


“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” sambungnya.


Nizar mengatakan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.


“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar


“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.


Nizar menambahkan bahwa karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan.

Berikut Persyaratan dan Alur Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha di Jambi

 

Merdekapost.com - aminan kehalalan sebuah produk maupun proses pembuatan produk tersebut merupakan sebuah kebutuhan penting yang harus dijamin pelayanannya oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI telah menyelenggarakan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang diresmikan oleh Menteri Agama RI sejak September 2021 lalu.

Tahun 2022 ini, Kemenag RI melalui BPJPH memfasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 324.834 kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare) yang diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Berikut adalah alur dan cara mengurus sertifikat halal:

1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pelengkap untuk melakukan permohonan sertifikasi halal.

2. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.

Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman itu.

3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) akan memvalidasi dokumen pemohon terlenih dahulu, untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selanjutnya, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

4. Memeriksa dan/atau Menguji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi melalui Satuan Tugas Halal Provinsi Jambi yang diketuai oleh H. Abdullah Saman selaku Kepala Bagian Tata Usaha bersama Hj. Nur Cahaya sebagai Sekretaris Satgas Halal Jambi bersama LPPPH, MUI, dan pemangku kepentingan lainnya akan saling bahu membahu meningkatkan layanan sertifikat halal, khususnya dalam upaya mendapatkan kuota sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (064)

Terkendala Batas Usia, 651 Calon Jamaah Haji Asal Jambi Batal Berangkat

 

Ilustrasi Haji. Foto: Freepik

Merdekapost.com -  Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tentang batasan usia calon jemaah, usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi. 

Dengan aturan baru tersebut, Sebanyak 651 calon jemaah haji (CJH) asal Provinsi Jambi gagal berangkat pada musim haji 1443 H/2022 karena kebijakan usia maksimal dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Zoztafia melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Haji dan Umrah, Muhammad Bafadhal mengatakan, dengan pembatasan kuota sudah banyak CJH yang ditunda keberangkatannya.

“Sesuai kebijakan yang diumumkan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Ramadhan kemarin, memang mereka mensyaratkan usia maksimal 65 tahun,” terangnya, selasa (24/05/2022).

Muhammad Bafadhal menjelaskan, secara teknis pembatasan usia menjadi salah satu syarat mutlak dalam pengajuan visa tahun ini. 

“Artinya, jika ada jemaah yang usianya lewat dari 65 tahun tapi tetap kita ajukan visanya, maka akan tertolak secara sistem E-hajj Saudi,” bebernya.

Data dari Kemenag, para CJH yang terkendala usia tersebut pada akhir Ramadahan 1443 H lalu. Data sebanyak 2.851 CJH yang sudah melunasi biaya pada 2020 disusun ulang sesuai nomor urut porsi dan usia.

“Batas usia 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022. Berdasarkan hasil pendataan kami, jumlah usia di atas 65 tahun sebanyak 651 orang,” jelasnya.

Data CJH yang batal berangkat di Kota Jambi (129 CJH), disusul Kerinci (151), Merangin (59), Tanjab Barat (53), Tebo (50), Bungo (43), Sarolangun (42), Sungaipenuh (38), Muarojambi (33), Batanghari (30), dan Tanjab Timur (23).

Untuk 651 jemaah haji tersebut, kata Bafadhal, akan menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi pada 2023 mendatang.  

“Karena kebijakan pembatasan usia bukan dari kita Indonesia, melainkan dari Arab Saudi,” kata Bafadhal.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi menetapkan kuota keberangkatan haji 1443 H sebanyak 1.321 CJH. Dari total tersebut, di Kota Jambi akan diberangkatkan sebanyak 321 jemaah dari total 630 orang.

Batanghari hanya kebagian 97 CJH dari 185 orang, Tanjab Barat 135 jemaah dari 330 orang, dan Bungo sebanyak 96 jemaah dari 206 orang.

Kemudian Merangin kebagian jatah 199 jemaah dari 353 orang, Kerinci 95 jemaah dari 339 orang, Muarojambi 76 jemaah dari 148 orang, dan Tebo 102 jemaah dari 223 orang.

Sarolangun mendapat jatah 116 jemaah dari 236 orang, Tanjab Timur 24 jemaah dari 82 orang dan Sungaipenuh 60 jemaah dari 119 orang.

Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyiapkan 266 jemaah cadangan dan 613 dalam urut porsi selanjutnya.

“Kuota haji tahun ini ada 1.321 yang berhak lunas. Cadangan 266 juga berhak melunasi. Dari 266 itu ada 170 orang sudah melunasi. Sementara untuk jemaah yang sudah melunasi haji berjumlah 2.851,” ungkapnya. (064)

Hilal Tidak Terlihat di Jambi Terhalang Cuaca

Merdekapost.com - Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kanwil) Provinsi Jambi akan menggelar Rukyatul Hilal pemantauan hilal awal Ramadan 1443 H, yang berlangsung di rooftop (lantai 8) hotel Odua Weston Jambi, jumat (01/04/2022) hingga malam hari hilal tidak nampak pengaruh cuaca.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Jambi, Zoztafia mengatakan, Rukyatul Hilal dimulai pada pukul 17.00 sore hari ini, namun hilal tidak nampak di Jambi karena dipengaruhi oleh cuaca.

"Hingga malam ini, hilal di Jambi tidak nampak, karena dipengaruhi oleh cuaca," ujar Kakanwil

Namun demikian, Kanwil Kemenag Jambi masih menunggu sidang Isbat yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita menunggu sidang Isbat yg ditetapkan oleh pemerintah," Kata Zoztafia.

Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk memanfaatkan Ramadhan 1443 H tahun ini dengan maksimal agar bisa membangun umat dengan baik.

"Saya berharap masyarakat jambi memanfaatkan ramadhan dengan maksimal dan menjadikan spirit untuk membangun umat dengan baik dan tenang," ungkapnya. (064)

Kanwil Kemenag Jambi Gelar Rukyatul Hilal Penetapan Awal Puasa Ramadhan 2022

  

Merdekapost.com - Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kanwil) Provinsi Jambi akan menggelar Rukyatul Hilal pemantauan hilal awal Ramadan 1443 H, yang berlangsung di rooftop (lantai 8) hotel Odua Weston Jambi, jumat (01/04/2022).

Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1443 H di 101 lokasi dari 34 provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat.

“Sore ini pukul 17.00 WIB  Kanwil Kemenag Jambi menggelar Ru’yatul Hilal di Hotel Odua Weston,” terang Zoztafia, Kakanwil Kemenag Jambi.

Sidang dihadiri oleh perwakilan ormas islam, BMKG, Kesra Provinsi Jambi, Tim Hisab Kanwil Kemenag Jambi.

“Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H,” jelasnya.

Ini daftar lokasi Rukyatul hilal awal Ramadha 1443 H/2022 M:

Provinsi Aceh

1. POB Chiek Kuta Karang

2. Tugu O KM

3. Bukit Blang Tiron

4. Pantai lhokseumawe

5. POB Suak Geudubang

6. Pantai Nancala

Provinsi Sumatera Utara

7. Atap Gedung BMKG Wilayah Sumatera

8. OIF UMSU Medan

Provinsi Sumatera Barat

9. Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang

Provinsi Riau

10. Hotel Sonoview Dumai

Provinsi Kepulauan Riau

11. Pantai Setumu Tanjung Pinang

Provinsi Jambi

12. Hotel “O” Weston

Provinsi Sumatera Selatan

13. Rafah Tower Lt.18 UIN Raden Fatah Palembang Jl. Prof.KH. Zainal Abidin Fikri Km. 3,5 Palembang

14. Hotel Aryaduta Palembang

Provinsi Bangka Belitung

15. Pantai Tanjung Raya Penagan

16. Pantai Tanjung Kalian Muntok

17. Pantai Tanjung Pendan Belitung

Provinsi Bengkulu

18. Mes Pemda Prov.Bengkulu Jl. Pasar Pantai Kel.Malabero Kec. Teluk Segara

Provinsi Lampung

19. POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda Lampung Selatan

20. Sekretariat Observatorium Astronomi ITERA (OAIL), Institut Teknologi Sumatera.

Provinsi DKI Jakarta

21. Gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta lt. 7

22. Masjid Al-Musyari'in Basmol Jakarta Barat

23. Pulau Karya Kep. Seribu

24. Masjid KH Hasyim Asyari

Provinsi Jawa Barat

25. Bosscha Lembang

26. SMK Astahana Subang

27. Cirebon Pantai Gebang

28. Banjar Gunung Babakan

29. Tasik Pantai Cipatujah

30. Garut Pantai Santolo

31. POB Cibeas, Palabuhanratu

32. Imah Noong Lembang Bandung Barat

33. Pondok Bali Subang

34. Observatorium UNISBA Bandung

35. Kesikluhur Kertamukti Pangandaran

Provinsi Banten

36. Pantai Anyer

Provinsi Jawa Tengah

37. Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo

38. Pantai Wates Kaliori Rembang

39. Pantai Jatimalang Purworejo

40. Pantai Ujung Negoro Batang

41. Pantai Padelan Kebumen

42. Pantai Kartini Jepara

43. Menara Masjid Agung Pemalang

44. Pantai Alam Indah Kota Tegal

45. Pel. Tanjung Kendal

46. Bukit Sokobubuk Pati

47. Lapangan Tembak Kebutuh Banjarnegara

48. Hotel Aston Banyumas

Provinsi DI. Yogyakarta

49. POB Syech Bela Belu Parangtritis Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur

50. Bukit Condrodipuro Gresik

51. Pantai Sunan Drajat / Tanjung Kodok Lamongan

52. Bukit Banyu Urip Tuban

53. Ponpes Bayat Al Hikmah Pasuruan

54. Lereng Gunung Pandan Madiun

55. Bukit Wonocolo Bojonegoro

56. Pelabuhan Baru Probolinggo

57. Pantai Duta Bojonegoro

58. Pantai Bawean Gresik

59. Ponpes Ibnu Syatir Ponorogo

60. Bukit Gumuk Klasi Indah Banyuwangi

61. Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi

62. Pantai Serang Blitar

63. Bukit Wonotirto Blitar

64. Pantai Sapo Sumenep

65. Pantai Kalisangka Sumenep

66. Pantai Taneros Sumenep

67. Pantai Nyamplong Kobong Jember

68. Gunung Sadeng Jember

69. Pantai Srau Pacitan

70. Pantai Kasap Pacitan

71. Pantai Gebang Bangkalan

72. Ponpes Mambaul Ma'arif Jombang

73. Menara Masjid Al Hidayah Kediri

74. Helipad AURI Ngliyep Malang

75. Pantai Pecinan Situbondo

76. Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan

Provinsi Kalimantan Barat

77. Pantai Indah Kakap Kabupaten Kubu Raya

Provinsi Kalimantan Tengah

78. Hotel Aquarius Palangkaraya

Provinsi Kalimantan Timur

79. Tempat Menara Asmaul Husna Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda

Provinsi Kalimantan Selatan

80. Lantai Atas Bank Kalimantan Selatan Banjarmasin

Provinsi Kalimantan Utara

81. Taman Berlabuh Tarakan

Provinsi Bali

82. Pantai Patra Jasa Tuban Kuta Badung

83. Atap Gedung BMKG Denpasar

Provinsi NTB

84. Pantai Loang Baloq Ampenan Mataram

Provinsi NTT

85. Menara Gedung BMKG Kupang

Provinsi Sulawesi Selatan

86. Rooftop Mall GTC Tanjung Bunga Makassar

Provinsi Sulawesi Barat

87. Tanjung Mercusuar Sumare, Simboro Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Tenggara

88. Panatai Wolulu Kelurahan Wolulu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka

Provinsi Sulawesi Utara

89. Manado MTC lantai R1

Provinsi Gorontalo

90. POB Kwandang

91. Rooftop Menara Keagungan

Provinsi Sulawesi Tengah

92. Gedung Hisab Rukyat Desa Manara Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala

93. Desa Pakoya, Kec. Pagimana, Kab. Banggai

Provinsi Maluku

94. Masjid Cakmarussalam

95. Puncak Karangpanjang Ambon

Provinsi Maluku Utara

96. Pantai Rua Kota Ternate

97. Pantai Supu Kabupaten Halmahera Barat

98. Komplek Gamsung Kota Tidore

Provinsi Papua

99. Lampu Satu Merauke

100. Demta Kab. Jayapura

Provinsi Papua Barat

101. Hotel Waigo Sorong

(064)

Sidang Isbat Awal 1 Ramadhan Digelar Hari Ini, Amati Hilal di 101 Titik

 

Merdekapost.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Ramadhan 1443 Hijriah pada hari ini, jumat (01/04/2022) Hilal dipantau melalui 101 titik di Indonesia.

Karena masih dalam kondisi pandemi, maka sidang isbat akan dilakukan secara offline dan online.

Sidang isbat secara langsung akan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta Pusat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menjelaskan digelarnya sidang isbat berdasarkan hasil Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004.

Dalam sidang Isbat ini, pihak kemenag juga akan melibatkan duta besar negara sahabat, serta perwakilan ormas Islam, kemudian perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang," ujar Adib.

Pelaksanaan sidang isbat dibagi menjadi tiga tahapan. sebagai berikut:

1. Pada tahap pertama, Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag akan memberikan pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1443 H berdasarkan hasil hisab dari perhitungan astronomi.

Pemaparan pun akan mulai dilakukan pukul 17.00 WIB dan disiarkan melalui live streaming.

2. Kemudian setelah mendapatkan hasil dari tim unifikasi kalender hijriah Pelaksanaan sidang Isbat Awal Ramadan 1443 Hijriah akan digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.

Selain itu, sidang isbat juga akan merujuk hasil rukyatul hilal yang dilakukan Tim Kemenag di 101 lokasi di seluruh Indonesia.

3. Tahap ketiga, setelah menentukan hasil pemerintah akan menyiarkan hasil tersebut secara langsung di TVRI dan media sosial Kemenag lainnya.

Puasa Ramadhan 2022 Jatuh Pada Sabtu Atau Minggu? Ini Jadwal Sidang Isbat

  

Ilustrasi

Merdekapost.com - 1 Ramadhan 2022 atau awal puasa tentunya sangat dinantikan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia termasuk dalam hal ini Indonesia. Kapan sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan 2022?berikut penjelasannya.

1 Ramadhan 2022 juga merupakan satu pertanda bahwa awal puasa atau bulan suci umat Islam ini dimulai.

1 Ramadhan 2022 ditentukan dari Sidang Isbat yang dilakukan oleh pemerintah melaui kementerian agama (kemenag).

Kementerian Agama (Kemenag), di dalam Sidang Isbat ini melibatkan banyak peran mulai dari, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) hingga perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan beberapa negara sahabat yang mayoritas muslim seperti Malaysia, Arab Saudi dan masih banyak lagi.

Diprediksi, pada 1 Ramadhan 2022 kali ini akan berlangsung 30 hari yang itu artinya Idul Fitri diprediksi jatuh pada 2 Mei 2022.

Lantas kapan 1 Ramadhan 2022? 1 Ramadhan 2022 ini tertulis dalam Maklumat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Di dalam maklumat itu tertulis bahwa 1 Ramadhan 2022 jatuh pada 2 April 2022.

Jadwal Sidang Isbat 2022 Menentukan 1 Ramadhan 2022

Sidang Isbat 2022 guna menentukan 1 Ramadhan 2022 akan mulai pada esok Jumat, 1 April 2022 pukul 17.00 WIB.

Adapun jadwal dari Sidang Isbat 2022 menentukan 1 Ramadhan 2022, terdapat 3 sesi diantaranya:

1. Pengumuman posisi hilal awal puasa Ramadhan 1443 H.

2. Setelah sholat Maghrib akan ada sidang isbat yang mengumumkan penetapan awal Ramadhan 1443 H.

3. Konferensi pers hasil sidang isbat 2022.

Sementara pengumuman hasil Sidang Isbat 2022 ini juga ditayangkan secara live streaming melalui medsos dari Kemenag. (064)

Label Halal Baru, Menag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

Merdekapost.com - Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara soal logo label Halal baru yang dikeluarkan oleh  Gus Yaqut, begitu Menag disapa, mengatakan bahwa label tersebut mulai berlaku hari ini secara nasional.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Gus Yaqut di Instagram resminya, Sabtu (12/3/2022).

Gus Yaqut mengatakan, dengan diluncurkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi. Sebab, kata Gus Yaqut, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," ucap Gus Yaqut.

Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama. Foto: LPPOM MUI dan Kemenag

Sebelumnya Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham membeberkan alasan pergantian logo label halal ini. Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat dari PP No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Disebutkan bahwa yang berwenang mengeluarkan logo label halal adalah BPJPH.

Di sisi lain, kata dia, saat ini sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh MUI. Alasan pergantian label ini pun seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH.

"Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Label itu didasarkan pada sertifikasi halal. Sertifikat itu sekarang dikeluarkan oleh BPJPH," jelas Aqil Irham.

"Label halal itu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal," tambahnya.

Setelah logo label halal tersebut diluncurkan, beragam respons muncul dari masyarakat. Salah satunya yang menilai logo tersebut baru sulit dibaca dan dipahami. 

Masyarakat kadung akrab dengan dengan label halal bundar dengan tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dan di tengahnya disertai kaligrafi berbahasa Arab.

Selain itu, kaligrafi label halal baru dianggap sulit dipahami, terkecuali tulisan "HALAL Indonesia" di bawah label.

Aqil Irham tidak begitu mempersoalkan itu. Dia mengatakan bahwa masyarakat juga lama-lama akan menjadi terbiasa, sebab label tersebut masih baru diluncurkan.

"Pelan-pelan juga paham, namanya juga baru. Kita akan sosialisasikan. Label itu sangat simpel," kata Aqil Irham.

Sumber: Kumparan.com


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs