Terkendala Batas Usia, 651 Calon Jamaah Haji Asal Jambi Batal Berangkat

 

Ilustrasi Haji. Foto: Freepik

Merdekapost.com -  Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tentang batasan usia calon jemaah, usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi. 

Dengan aturan baru tersebut, Sebanyak 651 calon jemaah haji (CJH) asal Provinsi Jambi gagal berangkat pada musim haji 1443 H/2022 karena kebijakan usia maksimal dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Zoztafia melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Haji dan Umrah, Muhammad Bafadhal mengatakan, dengan pembatasan kuota sudah banyak CJH yang ditunda keberangkatannya.

“Sesuai kebijakan yang diumumkan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Ramadhan kemarin, memang mereka mensyaratkan usia maksimal 65 tahun,” terangnya, selasa (24/05/2022).

Muhammad Bafadhal menjelaskan, secara teknis pembatasan usia menjadi salah satu syarat mutlak dalam pengajuan visa tahun ini. 

“Artinya, jika ada jemaah yang usianya lewat dari 65 tahun tapi tetap kita ajukan visanya, maka akan tertolak secara sistem E-hajj Saudi,” bebernya.

Data dari Kemenag, para CJH yang terkendala usia tersebut pada akhir Ramadahan 1443 H lalu. Data sebanyak 2.851 CJH yang sudah melunasi biaya pada 2020 disusun ulang sesuai nomor urut porsi dan usia.

“Batas usia 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022. Berdasarkan hasil pendataan kami, jumlah usia di atas 65 tahun sebanyak 651 orang,” jelasnya.

Data CJH yang batal berangkat di Kota Jambi (129 CJH), disusul Kerinci (151), Merangin (59), Tanjab Barat (53), Tebo (50), Bungo (43), Sarolangun (42), Sungaipenuh (38), Muarojambi (33), Batanghari (30), dan Tanjab Timur (23).

Untuk 651 jemaah haji tersebut, kata Bafadhal, akan menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi pada 2023 mendatang.  

“Karena kebijakan pembatasan usia bukan dari kita Indonesia, melainkan dari Arab Saudi,” kata Bafadhal.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi menetapkan kuota keberangkatan haji 1443 H sebanyak 1.321 CJH. Dari total tersebut, di Kota Jambi akan diberangkatkan sebanyak 321 jemaah dari total 630 orang.

Batanghari hanya kebagian 97 CJH dari 185 orang, Tanjab Barat 135 jemaah dari 330 orang, dan Bungo sebanyak 96 jemaah dari 206 orang.

Kemudian Merangin kebagian jatah 199 jemaah dari 353 orang, Kerinci 95 jemaah dari 339 orang, Muarojambi 76 jemaah dari 148 orang, dan Tebo 102 jemaah dari 223 orang.

Sarolangun mendapat jatah 116 jemaah dari 236 orang, Tanjab Timur 24 jemaah dari 82 orang dan Sungaipenuh 60 jemaah dari 119 orang.

Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyiapkan 266 jemaah cadangan dan 613 dalam urut porsi selanjutnya.

“Kuota haji tahun ini ada 1.321 yang berhak lunas. Cadangan 266 juga berhak melunasi. Dari 266 itu ada 170 orang sudah melunasi. Sementara untuk jemaah yang sudah melunasi haji berjumlah 2.851,” ungkapnya. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs