Sambut Ramadhan 1447H, Ditengah Perbedaan MUI Jambi Serukan Persatuan dan Toleransi

 

Selebaran yang diedarkan MUI provinsi jambi (Foto: Diskominfo Provinsi  Jambi)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi secara resmi merilis seruan bagi seluruh umat Muslim dan masyarakat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui siaran pers resmi yang dikeluarkan pada 16 Februari 2026, MUI menekankan pentingnya menjaga ukhuwah (persaudaraan) dan semangat toleransi di tengah potensi perbedaan awal puasa.

Ketua Umum MUI Provinsi Jambi, melalui Wakil Ketua Umum Ir. H. Haviz Husaini, M.M, dan Sekretaris Umum Prof. Dr. H. Lukman Hakim, M.Pd.I, menyampaikan bahwa Ramadhan bukan sekadar ritual ibadah, melainkan momentum bagi umat untuk meningkatkan kualitas moral dan kepedulian sosial.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan MUI Jambi adalah adanya perbedaan penetapan awal Ramadhan. MUI menyadari adanya variasi metode, baik melalui ru’yatul hilal maupun hisab. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa perbedaan tersebut adalah khilafiyah yang telah berlangsung sejak zaman salafush shalih.

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

“Perbedaan ini adalah rahmat, bukan alasan untuk perpecahan. Kami menghimbau seluruh pihak untuk tidak saling mencela, menghakimi, apalagi memecah belah umat hanya karena berbeda satu atau dua hari dalam memulai puasa,” tegas pengurus MUI dalam keterangannya. Menurut MUI, kesatuan umat jauh lebih mulia daripada memaksakan kemenangan pendapat pribadi.

Selain aspek internal umat Islam, MUI Jambi juga memberikan himbauan tegas terkait etika bermasyarakat selama bulan suci. Masyarakat diminta untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah, seperti Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, dan I’tikaf di masjid.

Selebaran yang diedarkan MUI provinsi jambi (Foto: Diskominfo Provinsi  Jambi)

Secara khusus, MUI meminta umat Muslim untuk bersikap santun terhadap sesama yang tidak berpuasa karena uzur syar’i, seperti orang sakit, musafir, atau alasan lainnya. Begitu pula terhadap warga non-Muslim, MUI mengajak umat Islam untuk tetap mengedepankan sikap bijaksana.

Baca Juga:

Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci

“Kita tidak boleh memaksakan atau mengharuskan saudara kita yang non-Muslim untuk ikut berpuasa atau mengubah kebiasaan mereka. Islam mengajarkan kita untuk bersikap santun dan tidak menghakimi,” lanjut narasi dalam siaran pers tersebut.

Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, MUI Provinsi Jambi juga telah menyiapkan konten publikasi digital yang masif. Mereka telah memproduksi sambutan resmi dalam bentuk rekaman video dan naskah tertulis lengkap yang dapat diakses oleh publik melalui tautan daring.

Langkah ini diambil dengan berkoordinasi bersama Dinas Kominfo Provinsi Jambi, TVRI Jambi, serta RRI Jambi guna memastikan pesan-pesan kesejukan Ramadhan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.

MUI berharap dengan terbitnya seruan ini, suasana Ramadhan 1447 H di Jambi dapat berjalan dengan penuh kekhusyukan, kedamaian, dan menjadi ladang pahala bagi semua pihak yang terlibat dalam menjaga kondusivitas daerah. (HZA)

Label Halal Baru, Menag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

Merdekapost.com - Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara soal logo label Halal baru yang dikeluarkan oleh  Gus Yaqut, begitu Menag disapa, mengatakan bahwa label tersebut mulai berlaku hari ini secara nasional.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Gus Yaqut di Instagram resminya, Sabtu (12/3/2022).

Gus Yaqut mengatakan, dengan diluncurkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi. Sebab, kata Gus Yaqut, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," ucap Gus Yaqut.

Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama. Foto: LPPOM MUI dan Kemenag

Sebelumnya Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham membeberkan alasan pergantian logo label halal ini. Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat dari PP No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Disebutkan bahwa yang berwenang mengeluarkan logo label halal adalah BPJPH.

Di sisi lain, kata dia, saat ini sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh MUI. Alasan pergantian label ini pun seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH.

"Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Label itu didasarkan pada sertifikasi halal. Sertifikat itu sekarang dikeluarkan oleh BPJPH," jelas Aqil Irham.

"Label halal itu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal," tambahnya.

Setelah logo label halal tersebut diluncurkan, beragam respons muncul dari masyarakat. Salah satunya yang menilai logo tersebut baru sulit dibaca dan dipahami. 

Masyarakat kadung akrab dengan dengan label halal bundar dengan tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dan di tengahnya disertai kaligrafi berbahasa Arab.

Selain itu, kaligrafi label halal baru dianggap sulit dipahami, terkecuali tulisan "HALAL Indonesia" di bawah label.

Aqil Irham tidak begitu mempersoalkan itu. Dia mengatakan bahwa masyarakat juga lama-lama akan menjadi terbiasa, sebab label tersebut masih baru diluncurkan.

"Pelan-pelan juga paham, namanya juga baru. Kita akan sosialisasikan. Label itu sangat simpel," kata Aqil Irham.

Sumber: Kumparan.com

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs