Pilkada Ulang Tebo 12 Juni

MUARA TEBO - Pasca ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) sehubungan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Tebo yang telah berlangsung pada 10 Maret lalu, salah satu poin putusan tersebut adalah memerintahkan kepada KPUD Tebo untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang diseluruh TPS dan pihak MK telah menerima laporan pelaksanaan Pemilu Ulang selambat-lambatnya 90 hari pasca dikeluarkan keputusan tersebut.

Menyikapi hal ini, Pihak penyelenggara Pemilukada Tebo dalam hal ini KPUD Tebo langsung menggelar rapat terkait persiapan pelaksanaan Pemilukada ulang tersebut.

Menurut Sahlan Arpan selaku Ketua KPUD Tebo, bahwa pihaknya telah merencanakan pelaksanaan Pemilukada Ulang jatuh pada tanggal 12 Juni nanti, hal ini telah dikaji secara matematis mulai dari jadwal pembuatan surat suara hingga surat suara sampai di Kabupaten Tebo hingga proses pendistribusiannya.Namun, ini belum final, sebab kita masih akan konsultasi dulu ke KPUD Provinsi jambi". Ujar Sahlan

Sebenarnya, Tanggal 12 Juni itu semula adalah tanggal pelantikan Bupati terpilih, akan tetapi pasca keluarnya keputusan MK yang memerintahkan pemilukada ulang maka jadwal tersebut harus dibatalkan. dan jadwal pelantikan Bupati baru tidak akan bisa tepat waktu sebagaimana yang direncanakan sebelumnya. (ald)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs