RIMBO BUJANG – Sejak tahun 2011 ini program sekolah gratis kini telah diganti nama dengan program sekolah bebas pungutan. Untuk mensukseskan program tersebut, seluruh sekolah Negeri yang ada diwilayah negara Indonesia, termasuk di Kabupaten Tebo, wajib memasang spanduk yang menyatakan menyelenggarakan pendidikan bebas pungutan.
Demikian dikemukakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Tebo Drs.Abu Bakar,M.Si melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikbudpora Rimbo Bujang, Marzal,S.Pd.I kemarin.
“Sekarang ini bukan lagi program sekolah gratis tapi sekolah bebas pungutan,” kata Marzal.
Marzal menjelaskan, adanya perubahan nama program tersebut, tetap memiliki tujuan yang sama yakni untuk membebaskan biaya sekolah bagi siswa. Namun lebih dari pada gratis, dengan nama tersebut, diharapkan tidak ada lagi pungutan dengan dalih apapun di sekolah dasar SD.
Di mana diketahui program tersebut ditarur oleh PP 48/2008 dan Surat Mendiknas nomor 186/MPN/KU/2008 tentang Biaya Operasional Sekolah (BOS),
untuk program sekolah gratis. Dan program untuk penyelenggaraan pendidikan bebas pungutan bersasarkan Permendiknas No 37 Tahun 2011 tentang penyaluran BOS.
Menurut Marzal, selama program sekolah gratis yang diprogramkan oleh pemerintah pusat hingga ke pemerintah kabupaten, sejak tahun 2009 lalu pada praktiknya belum berjalan maksimal, karena masih ada sejumlah sekolah yang melakukan pungutan.
“Program sekolah gratis gagal ketika sampai di sampai di lapangan. Karena masih ada sekolah yang melakukan pungutan dengan berbagai macam dalih, dan kesepakatan komite,” kata Marzal.
Untuk mensukseskan program sekolah bebas pungutan ini, tambah Marzal semua sekolah wajib memasang spanduk, yang menyatakan bahwa sekolah yang bersangkutan menyelenggarakan sekolah gratis. Seperti telah dipasang di SDN 194, di sekolah tersebut telah dipasang spanduk yang bacaannya, “SD Negeri 194/VIII Wirotho Agung Menyelenggarakan Pendidikan Bebas Pungutan Bagi Seluruh Siswa.”
Dengan demikian, jelas Marzal lagi, sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan dalam bentuk apapun dan berapapun besarannya. Sayangnya, kata Marzal, masih ada ditemui sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih dana sosial yang dibebankan kepada siswa, yang dilakukan setiap hari Jum’at sebesar Rp 1.000.
“Saya telah memperingatkan sekolah itu, dan telah dihentikan, tapi kalau ternyata masih dilakukan lagi, kami tidak segan-segan untuk melaporkan ke dinas terkait,” ungkap Marzal tanpa menyebut nama sekolah yang ditemuinya itu. (apek)