MUARA TEBO, MP - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPUD Tebo melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tebo akhirnya ditetapkan oleh KPUD Tebo pada Pleno Kamis (28/04) lalu.Hal ini dikatakan oleh Ketua KPUD Tebo melalui Devisi Kampanye pemungutan dan penghitungan suara KPUD Tebo Subirman usai pleno tersebut. Ia mengatakan, dari hasil Pleno KPUD Tebo memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetapkan pada tanggal 5 Juni.
"Tanggal 5 Juni sudah final, dan sudah diplenokan" ujar Subirman.
Terkait tahapan yang akan dilaksanakan, ia mengatakan, untuk tahapan pemungutan suara ulang ini pihak KPUD Tebo mulai melakukan tahapan sejak ditetapkannya tanggal pemungutan suara ulang tersebut. Bahkan untuk persiapan logistik pihak KPU juga sudah mempersiapkannya.
"Logistik sudah kita persiapkan, dipastikan untuk surat suara pada tanggal 25 Mei sudah sampai di KPUD Tebo," sebutnya.
Dijelaskannya, proses pendistribusian logistic dan surat suara ke kecamatan diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai tanggal 4 Juni. Dan tentunya setelah diterimanya surat suara tersebut di KPU, maka akan dilakukan pensortiran dan pelipatan kertas suara.
Ketika ditanya apakah nantinya tahapan menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara, kandidat akan melakukan kampanye. Ia mengatakan, kandidat tidak lagi melakukan kampanye. Hanya saja setiap kandidat diperbolehkan melakukan sosialisasi ke masyarakat berkaitan tentang hari pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Kampanye ditiadakan, karena ini hanya pemungutan suara ulang, hanya sosialisasi hari pelaksanaan yang akan dilakukan oleh setiap kandidat," jelasnya.
Terkait soal anggran yang sebelumnnya ditetapkan senilai Rp 3,2 Milliar, Subirman mengatakan, anggaran tersebut juga ditambah, dan ditetapkan untuk anggaran tersebut sebesar Rp. 3,6 Milyar.
"Untuk anggaran juga ditambah, jika sebelumnnya anggaran ditetapkan sebesar Rp 3,2 milyar menggunakan dana anggaran putaran kedua, sekarang ditambah menjadi Rp. 3,677.624.920," pungkasnya. (ALD)