Burhanuddin Mahir (Bupati Muaro Jambi) |
MERDEKAPOST.COM, JAMBI
- Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir, digugat oleh Kepala Desa (Kades) Lubuk
Raman, Kecamatan Marosebo, Yusman. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), terkait pemberhentian dirinya sebagai Kades.
Informasi yang diterima, awalnya pada tahun 2008,
Yusman dilantik menjadi Kades Lubuh Raman, namun pada bulan Oktober 2011,
tiba-tiba datang orang mengantarkan foto copy SK pemberhentian Yusman. “Orang
yang mengantar SK itu, kini menjadi Pj Kades. Sementara Yusman, hingga sekarang
belum terima SK asli,” kata Kun Suryadarma, SH, pengacara Yusman.
Sebelumnya kata Kun Suryadarma, tidak ada teguran
atau surat peringatan, tiba-tiba saja diberhentikan. Padahal, masa jabatannya
hingga 2014. “Ia tidak tahu apa kesalahan. Seharusnya kalau ada kesalahan,
pemerintah melakukan pembinaan, bukan asal main pecat,” ujarnya.
Karena merasa dizalimi ia mengajukan gugatan ke PTUN
Jambi, Januari 2012. “Tergugat adalah Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir.
Sidangnya sudah jalan dan memasuki pokok perkara,” ungkap Suryadarma lagi. Namun kata Suryadarma, ketika sedang proses
sidang PTUN, ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) melaporkan Yusman ke Polsek
Marosebo. Yusman dituduh melakukan penggelapan dana untuk gaji aparat desa
ketika menjabat. Padahal, yang membayarkan gaji tersebut adalah bendahara,
bukan dirinya. “Ia tidak mengetahui masalah gaji ini, yang jelas dana gaji
sudah diserahkan ke bendahara,” tandasnya. (yok)
0 Comments:
Posting Komentar