MA Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
Merdekapost
Jumat, Februari 17, 2012
JAMBI - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan soal sengketa Pulau Berhala antara Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Keputusan tersebut mengecewakan masyarakat Jambi, karena Pulau Berhala dinyatakan sebagai milik Kepri Dalam amar putusannya, MA menerima permohonan yang diajukan Pemprov Kepri dan otomatis membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim judicial review Paulus Effendi Lotulung seperti dilansir website MA, Kamis (16/02).
Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Permohonan yang diajukan Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. "Diputus pada 9 Februari 2012 dengan hakim anggota Achmad Sukardja dan Supandi, " ungkap Lotulung dalam website MA tersebut. (ald) |