Pembangunan PLTU Jati Belarik Terkendala Sertifikat Lahan

Bupati Sukandar saat memberikan keterangan pers
MERDEKAPOST.COM, TEBO - Hingga saat ini pembangunan PLTU di Desa Jati Belarik, Kecamatan Sumay, belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat belum menerbitkan sertifikat lahan. Hal ini diungkapkan Bupati Tebo, H.Sukandar, Selasa lalu.

Kata Bupati, pembangunan PLTU hanya tinggal menunggu penerbitan sertifikat lokasi dari pihak BPN pusat. Pasalnya, lahan yang akan terpakai seluas 20 Ha. dengan luas tersebut, hanya BPN pusat yang bisa mengeluarkan sertifikatnya.

“Sesuai aturan, jika luas lahan 2 Ha sertifikatnya bisa diterbitkan melalui BPN kabupaten. Sedangkan untuk lahan seluas 5 Ha penerbitan sertifikatnya melalui BPN provinsi. Sementara lahan yang kita gunakan untuk pembangunan PLTU seluas 20 Ha, sertifikatnya harus diterbitkan oleh BPN pusat,” terang Sukandar.

Meski demikian, lanjut bupati, dirinya telah meminta kepada pihak PLN Palembang, untuk memantau sejauh mana perkembangan rencana pembangunan PLTU tersebut serta kendalanya. “Saya sudah menugaskan Assisten II untuk terus memantau perkembangan PLTU tersebut, menanyakannya kepada pihak PLN Palembang,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada persoalan ditingkat masyarakat Tebo khususnya masyarakat Desa Jati Belarik, tentang pembangunan PLTU.  “Sejauh ini tidak ada persoalan. Ganti rugi lahan sudah dilakukan bahkan batas lokasi juga sudah ditentukan. Sekarang hanya terkendala belum terbitnya sertifikat dari pihak BPN pusat,” pungkas bupati. (ald)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs