Ditahan KPK, Twitter Anas Masih Ramai Berkicau

Anas saat ditahan KPK
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meluncurkan buku berjudul 'Janji Kebangsaan Kita' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 17 Januari 2014. Karena sedang menjalani masa tahanan KPK, Anas tentu saja tidak bisa menghadiri acara tersebut.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menyampaikan salam Anas kepada seluruh kader PPI. Pasek yang didampingi Dadi Krismatono (editor buku Anas) dan Sri Mulyono (fungsionaris PPI) membacakan surat yang ditulis Anas dari dalam penjara.

"Itu bagian dari usaha Anas untuk tetap bergerak. Seperti yang dia katakan dulu: 'Raga saya dibui, tapi pikiran dan jiwa saya tidak bisa (dibui). Itu bentuk jawabannya," kata Pasek menjelaskan alasan mengapa Anas harus menulis surat.

Anas dalam surat tersebut berpesan lima hal. Salah satunya adalah tetap memajukan pergerakan dan menjaga motivasi serta idealisme. Dia juga menekankan bahwa "PPI tidak boleh bergantung pada Anas."

"Saya berpesan PPI harus menjaga motivasi, idealisme untuk majukan pergerakan,  terus soliditas, kekompakan rasa saling percaya, rasa saling menolong di antara aktivis perubahan,  terus sikap,  konsolidasi dengan teman-teman di daerah agar pemikiran dan gagasan bisa tersebar luas. Kita tidak perlu memikirkan siapa yang menikmatinya seperti petani yang tak peduli siapa yang menikmati berasnya. Yakinlah pula, bahwa kita mendapat amanat, nikmat, dalam merintis bayi kecil bernama PPI. Ini tanggung jawab bersama agar kelak jadi manusia dewasa yang kaya akan amal," tulis Anas dalam suratnya.

Pasek dalam kesempatan itu mengeluhkan tidak diberikannya izin bagi PPI untuk menjenguk Anas. Sejauh ini, hanya isteri dan keluarga yang bisa bertemu langsung, sedangkan PPI belum.

"Jadi terkesan Anas itu spesial di dalam sana. Untuk dijenguk pun spesial," ujarnya.

Pasek menegaskan, status tersangka seperti yang dijelaskan dalam KUHAP, bukanlah menempatkan seseorang dalam posisi bersalah. Oleh karena itu, seharusnya Anas masih punya hak-hak seperti orang yang tidak bersalah.

"Artinya, hak-hak dia masih bisa, tapi sampai saat ini masih kesulitan. Pertama katanya masalah waktu awalnya Senin sampai Kamis, tapi kita ke sana Senin-Kamis tidak bisa," terangnya.

Pasek melanjutkan, penahanan seorang tersangka hanyalah upaya paksa penyidik untuk memudahkan pemeriksaan. Selain itu, pertimbangannya adalah agar tidak alat bukti tidak dihilangkan atau tidak melarikan diri.

"Kata Mas Anas biar itu menjadi bagian yang menarik dan pada saatnya dia akan jadikan buku semua itu, kita akan bisa baca," tuturnya. (ald/vivanews/mpc)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs