Peserta Konvensi Capres Rakyat Rizal Ramli yakin gugatan UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan ini dikabulkan, maka akan memecah sistem oligopoli yang merajalela di negeri ini.
"Saya punya keyakinan gugatan ini bisa berhasil. Lagipula ia jagoan soal hukum," ujarnya di Medan, Sabtu (18/1).
Jika gugatan ini dikabulkan, maka seseorang yang ingin maju menjadi capres tidak perlu mendapat dukungan parpol besar. Cukup partai yang memenuhi parliamentary treshold, bisa mengajukan calon.
"Dengan ini rakyat punya banyak pilihan. Dan ini baik bagi Indonesia," sambungnya. (ald/vivanews)
0 Comments:
Posting Komentar