Irmanto |
Irmanto saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya klarifikasi yang dilakukannya ke KPU. Dalam klarifikasinya tersebut ia mengaku telah menjelaskan semua rentetan mekanisme PAW yang dinilai menyalahi aturan.
“Ya, saya sudah menjelaskan semuanya ke KPU. Semua Komisioner ada,” sebutnya.
Ditanya kebenaran surat PAW yang dikeluarkan DPP, Mantan wakil ketua DPRD Kerinci ini tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan PAW tersebut premature. “PAW itu Prematur,” katanya singkat.
Sebelumnya, PAW ini juga dibenarikan oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Arfahap. Kala itu ia menyebutkan surat pengajuan PAW ini telah disampikan ke KPU pada tanggal 7 Agustus lalu.
“Ya, kita sudah menerima surat pemberhentian dari DPP. Kita juga sudah sampaikan ke KPU,” katanya.(*)
sumber: jambiupdate.com
0 Comments:
Posting Komentar