RSUD MHAT Kerinci |
Pada undang-undang tersebut pasal 34 diterangkan bahwa, Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang rumah sakit. Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
"Setahu kami kepala RSU Kerinci yang diangkat itu Apoteker sedangkan kita sudah jelaskan tadi bahwa yang disahkan menjadi Direktur Rumah Sakit itu adalah seorang tenaga medis. Secepatnya akan kita layangkan ke PTUN biar semua cepat selesai," ujar dr Dery, ketua IDI Jambi, Kamis (3/9).
Disebutkannya, dari undang-undang tersebut kan telah disampaikan bahwa yang memimpin sebuah rumah sakit itu adalah seorang tenaga medis. Dalam dunia kedokteran tenaga medis itu adalah dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis dan dokter spesialis.
Menurut dr Dery, IDI sebagai organisasi profesi dokter yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalitas siap menerima saran dan kritikan yang bersifat objektif dan konstruktif untuk kepentingan organisasi dan masyarakat banyak.
Sebelumnya Kerincigoogle.com juga pernah mempublish berita, Kamis (25/06/15), yang berjudul "Rumah Sakit Umum MHAT Terancam Tidak Bisa Terakreditasi". Waktu itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr Hj Andi Pada M. Kes, mengatakan sesuai dengan undang-undang tentang rumah sakit tahun 2009, mengamanatkan direktur rumah sakit harus dari tenaga medis.
“Ini sudah menjadi amanat undang-undang, dan tidak boleh dilangkahi. Kita hanya menyampaikan aturan yang benar saja,” ungkap Kadinkes Provinsi Jambi, menanggapi pelantikan Noviar Zen sebagai Dirut RSU MHAT, yang dilakukan oleh Bupati Kerinci. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar