UU Desa Tidak Bisa Model Pendampingan PNPM

UU Desa Tidak Bisa Model Pendampingan PNPM
ILUSTRASI
MERDEKAPOPST.NET - Model pendampingan PNPM tidak bisa lagi dijadikan model pendampingan desa. Pasalnya, dengan adanya UU Desa banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa. Karena, desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)  Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Najib Susilo, M.M dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi diterapkan.

"Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib.

Desa yang menjadi subjek pembangunan, menurut Najib,  punya kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri, apalagi dengan karakteristik yang berbeda kebutuhan akan pendamping antara desa satu dengan desa yang lainnya menjadi berbeda.

"Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing," kata Najib.

Sementara itu, Ketua Seketriat Nasional (seknas) Jaringan Pemantau Pendamping  Desa (JP2D)  Jawa Barat, Heri Kurniawan menyatakan bahwa peranan dan fungsi para  Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT  dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015.

Heru mengatakan,  pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa.

"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.

Disisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks PNPM yang menginginkan menjdi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. PNPM menurut Heri perlu menyelesaikan dana bergulir yang di kelola PNPM yang jumlahnya  mencapai milyaran rupiah bagi setiap Kabupaten/ kota. “Keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas.Tentu, hal itu yang mesti di ungkap dan di  usut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya,” ujarnya.

"Dengan ketidak tranparansian dana bergulir yang telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara beserta rakyatnya," katanya

Akibat tidak adanya transparansi dana bergulir yang dikelola PNPM, banyak para eks PNPM . yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya adalah penyitaan rumah dan tanah milik mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur,yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang, pada Senin (2/6).

Penyitaan tersebut dipimpin oleh kasi pidsus kejari Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan aparat kepolisian. Penyitaan tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Melawi.

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs