Polres Tebo Bekuk 1 Pengedar dan 2 Bandar Narkoba

Polres Tebo Bekuk 1 Pengedar dan 2 Bandar Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tebo, pasca Bekuk 1 Pengedar dan 2 Bandar Narkoba

Muara Tebo – Sejak 3 minggu terakhir, Polres Tebo melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap 1 orang pelaku pengedar dan 2 Bandar narkoba. Ketiga pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.

Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Djamaluddin S.Ik, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut ialah Ak yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Tebo, kemudian Ilham dan Suparmin yang merupakan bandar Narkoba.

“AK selaku pengedar, kemudian Ilham dan Suparmin selaku Bandar Narkoba. Untuk bandar sudah menjadi target operasi (TO) kita selama ini dan salah satu dari mereka ialah mantan Residivis, sudah beberapakali masuk penjara,” sebut Kapolres.

Dijelaskannya lagi, bahwa pihak Polres Tebo kini masih dalam pengembangan kasus atau tengah melakukan penyelidikan untuk memburu jaringan yang lain.

“Jaringan yang lain masih kita lidik, biasanya para pelaku menutupi barang yang mereka dapat dari mana, pelakunya siapa saja. Kita akan menggali informasinya dari para pelaku yang sudah kita tangkap,” jelasnya.

Selain pelaku, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, Sabu-sabu dengan total 88 gram dan Ganja 2,26 Gram. Semua barang bukti tersebut kita dapatkan dari para pelaku pengedar maupun bandar narkoba.

“Untuk para pelaku akan dikenakan pasal, bagi PNS diberikan pasal 112 dan 127 tentang pengedar narkoba, kemudian Ilham dikenakan pasal 114 dan 111 UU Narkotika dengan No 35 tahun 2009 dan Parmin kita kenakan pasal 144 ayat II dan pasal 112 ayat II no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (adz/beritatebo)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs