Jaringan dan Akses Internet Disdukcapil Diputus dari Pusat, Ditengarai Karena Bupati Kerinci Belum Juga Melantik Kepala Disdukcapil

Anggota DPRD di Dinas Dukcapil Kerinci, (doc/ald)
KERINCI, KE - Mangkraknya pelayanan kependudukan di kantor kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kerinci, Anggota DPRD Kerinci Selasa,(28/1) langsung menggelar sidak.Pantauan dari anggota DPRD Kerinci terdapat sejumlah pelayanan yang tidak dapat diakses, diantaranya percetakan e-Ktp, Kk,dan akta kelahiran.

Mensediar Anggota DPRD Kerinci dari fraksi PKB kepada awak Media mengatakan, mandeknya akses ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat Kerinci, tidak hanya pembuatan e-KTP tapi juga berdampak pada BPJS, dan Imigrasi.

"ini sangat merugikan masyarakat kita Kerinci, kalau ada yang meninggal hanya dikarenakan terkendala BPJS tidak memiliki e-KTP maka siapa yang akan bertanggung Jawab," ungkapnya kesal.

"jika alasan pemutusan akses ini adalah karena Peltu Kepala OPD Disdukcapil belum dilantik oleh Bupati, maka kami minta segeralah lakukan Pelantikan" tegas Mensediar.

Hal senada juga diungkapkan Irwandri anggota DPRD dari Partai Gerindra, menurutnya, jika ada solusi  maka dirinya minta kepada pihak dukcapil untuk bertindak cepat.

"Jika ada solusi yang sifatnya sementara, maka  kita minta Disdukcapil mengambil langkah-langkah yang tidak merugikan masyarakat banyak, misalnya apakah dapat mengeluarkan surat keterangan (suket) atau solusi lain, menjelang permasalahan ini kita angkat di DPRD nantinya,"jelas irwandri.

Sementara itu, Plt.Kepala Disdukcapil Kerinci Nafritman mengatakan, untuk mengeluarkan suket bisa dilakukan, tetapi hal yang sifatnya mengeluarkan nomor NIK tidak bisa dilakukan.

" Ya, kalau seperti BPJS ataupun imigrasi pastinya membutuhkan nomor NIK, kalau hanya minta sebatas suket tidak ada masalah, pasti kita keluarkan,"Ungkapnya. 

Untuk diketahui Pemutusan jaringan koneksi internet tersebut ditengarai karena Bupati Kerinci tak kunjung melantik Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci, Nafritman SE,M.Si. Dimana SK pengangkatan tersebut, sudah dikeluarkan oleh Kemendagri satu tahun yang lalu.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006, terkait Administrasi Kependudukan. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs