Polisi Tangkap ‘Delon Syhamputra Duha’ Terduga Pelaku Penista Agama

Konferensi Pers Polres Tanjabtim Pasca tertangkapnya pelaku Penistaan agama Islam, Delon Syhamputra Duha (belakang memamaki rompi orange). (ald/ist)
 TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur menggelar Konferensi Pers pelaku kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh akun facebook atas nama Delon Syhamputra Duha, Selasa (28/1/2020).

Pemilik akun atas nama Delon Syhamputra Duha (21) tampak lemas dan lesu dengan memakai baju tahanan berwarna Orange dan memakai penutup kepala serta dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.

Delon Syhamputra Duha terlihat Lesu, setelah tertangkap
Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah dalam press realesenya mengatakan, bahwa awalnya Polres Tanjabtim mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 terkait status Facebook yang menghina agama Islam. Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Tanjabtim melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah 9 hari melakukan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (27/1/2020) dini hari. Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti handphone android milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah status di Facebook.

“Selain itu, kami juga memiliki Barang Bukti berupa screenshoot status Facebook Delon Syhamputra Duha yang telah di print kertas,” ungkap Kapolres. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs