Konferensi Pers Polres Tanjabtim Pasca tertangkapnya pelaku Penistaan agama Islam, Delon Syhamputra Duha (belakang memamaki rompi orange). (ald/ist) |
Pemilik akun atas nama Delon Syhamputra Duha (21) tampak lemas dan lesu dengan memakai baju tahanan berwarna Orange dan memakai penutup kepala serta dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.
Delon Syhamputra Duha terlihat Lesu, setelah tertangkap |
Setelah 9 hari melakukan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (27/1/2020) dini hari. Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti handphone android milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah status di Facebook.
“Selain itu, kami juga memiliki Barang Bukti berupa screenshoot status Facebook Delon Syhamputra Duha yang telah di print kertas,” ungkap Kapolres. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar