Sofyan Ali ; Jambi Sudah Ada Transportasi Online, Maka Perlu UU Agar Ada Kepastian Hukumnya

Sofyan Ali (SA) memberikan keterangan kepada wartawan sesaat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/1). (fer/mpc)
JAKARTA, MP - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Salah seorang yang ikut hadir dalam RDPU adalah Sofyan Ali, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dari daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Bersama Sofyan Ali hadir anggota DPR RI dari Komisi V lainnya. Sedangkan  dari PPTJDI dihadiri pengurus dan anggota dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Usai rapat, Sofyan Ali sempat di wawancara oleh sejumlah media Nasional. Kepada awak media, politisi muda PKB ini menyatakan, ada beberapa point penting yang dibahas dalam rapat dengar pendapat tersebut. Misalnya, kata mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini, PPTJDI meminta komisi V DPR RI untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum.

Selama ini, kata Sofyan, sampai saat ini angkutan roda dua atau ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum. Tentunya, kata Sofyan, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi. Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.

Untuk itu, DPR RI melalui Komisi V berencana akan melakukan revisi UU tersebut pada tahun ini. Salah satu point pentingnya, kata Sofyan, adalah mengajukan revisi UU No. 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memasukkan angkutan daring.

Point penting lainya, kata Sofyan Ali, membahas keselamatan pengemudi dan penumpang, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan.

“Ojek online sudah memberikan lapangan pekerjaan kepada jutaan masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Bahkan di Jambi juga sudah masuk transportasi online, jadi sangat perlu adanya aturan undang-undang yang mengatur tentang ojek online". terangnya.

"Ini juga nantinya sangat berdampak bagi ojek online di Jambi,” ujar Sofyan Ali menambahkan.

Yang tidak kalah pentingnya, kata Sofyan Ali, dilihat dari sisi pemasukan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas akan ada pemasukan bagi negara baik di pusat maupun di daerah.

“Jadi dengan adanya regulasi yang jelas maka pemerintah daerah bisa membuat regulasi untuk daerah,” terangnya.

Dengan adanya ojek online ini, kata Sofyan Ali, sangat perlu keterlibatan stake holder seperti kementerian komunikasi dan informasi serta kementerian perhubungan. “Ini sangat penting semua stake holder untuk bersinergi,” Pungkas Ketua DPW Provinsi Jambi. (fer/mpc)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs