Nekat Curi Motor Saat Orang Sholat Subuh, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir. (Foto: Biru)
Jambi, Merdekapost.Com – Satu warga Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari berinisial IN alias Chen (23) yang kesehariannya pengangguran terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Maro Sebo Ilir. Pasalnya, ia nekat mencuri sepeda motor milik warga di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ilir saat orang sedang Sholat Subuh.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Chen pada Rabu 1 April 2020 lalu sekira pukul 05.00 wib. Saat itu, korban sedang sholat Subuh di masjid At Taqwa Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

Setelah selesai sholat, korban terkejut melihat sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BH 4708 BS yang diparkir di halaman masjid sudah tidak ada lagi di tempatnya. Setelah itu, korban bersama jamaah masjid lainnya berusaha mencari keberadaan motor tersebut.

Namun, motor tersebut tidak berhasil ditemukan. Akhirnya, sekira pukul 10.00 wib korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Maro Sebo Ilir.

Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir langsung menyelidiki kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Akhirnya, pada Kamis 9 April 2020 sekira pukul 21.00 wib, keberadaan motor milik korban yang dicuri berhasil diketahui. Motor itu berada di Simpang Pasar Muara Tembesi yang sudah siap dijual secara online.

Setelah keberadaan sepeda motor tersebut ditemukan dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya anggota berhasil mengetahui nama-nama pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Lalu, pada Jumat 10 April 2020 sekira pukul 01.30 wib, unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rustam Egg berhasil mengamankan seorang pelaku bernama IN alias Chen di kediamannya Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, tanpa perlawanan.

Semetara rekan Chen, berinisial YP, melarikan diri saat anggota sedang bergerak menuju rumahnya yang berjarak 100 meter dari rumah Chen. Chen dibawa ke Polsek Muara Tembesi dan selanjutnya dibawa ke Polsek Maro Sebo Ilir untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

“Pelaku kita tangkap berdasar laporan polisi LP / B -05 / III/ 2020 / Jambi / Spk/ Sek Maro Sebo Ilir /Res Batanghari, tanggal 01April 2020,” kata Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono, Sabtu (11/4/2020).

Dikatakan Supradono, selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 4708 BS, beserta satu lembar STNK sepeda motor atas nama Mustopa.

“Pelaku satunya lagi melarikan diri saat anggota kita sedang menuju rumahnya. Kini sedang dalam pengejaran. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-(3),(4) dan 5 KUHP,” pungkasnya. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs