Wow Ini Besaran Dana Kasus Bencal Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning

Tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam di BPBD Kerinci tahun 2017. (IST)
MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam di BPBD Kerinci tahun 2017, didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh, Senin (20/4).

Ketiga terdakwa adalah Asril selaku PPK, Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana pekerjaan. Saiful Efrizal diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum," kata jaksa, melalui sambungan Tele Conference.

Korupsi proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan pagu sebesar Rp 5 miliar ini, telah merugikan negara mencapai Rp.473 juta, berdasarkan penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

 "Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa, kepada hakim dan 8 orang penasehat hukum.(ald)

Sumber: Brito.id|
Editor: HZA | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs