Pengancam 'Bunuh Jokowi' Saat Rusuh 22 Mei Dibui 255 Hari

Pria Ancam Jokowi Saat Ditangkap Polisi (Foto: Istimewa)
Jakarta, Merdekapost.Com - Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo dan viral di media sosial saat kerusuhan 22 Mei terjadi di Petamburan, Jakarta Barat, divonis dengan hukuman 255 hari penjara.

Kasus bermula saat Fahri ikut aksi mendemo hasil Pemilu 2019 di Bawaslu. Fahri bersama teman-temannya ikut aksi menolak hasil Pilpres 2019 di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta pada 22 Mei 2019.

Sepulang ke arah Petamburan, Fahri merekam menggunakan HP dan teriak:

"Hey Jokowi ketemu kau sama saya. Saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto, jahanam bangsat kau, penghianat kau."

Fahri, yang mengenakan baju gamis warna putih, berserban hijau sebagai tutup kepala, serta di pundak berselendangkan kain biru, pun mendapat salaman dari banyak orang. Video ini kemudian disebarkan sehingga menjadi viral.

Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap sosok asli dalam video tersebut yang diketahui bernama Muhammad Fahri. Fahri ditangkap di rumah orang tuanya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019.

Fahri dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. Jaksa mendakwa Fahri melakukan perbuatan makar atau setidak-tidaknya melakukan pengancaman terhadap Joko Widodo.

Pada 4 Februari 2020, PN Jakpus memutuskan Fahri tidak bersalah melakukan kejahatan makar. Namun Fahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.

Oleh sebab itu, PN Jakpus menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari. Mendengar putusan itu, Fahri tidak terima dan mengajukan permohonan banding.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1080/Pid.B/2019/PN Jkt Pst, tanggal 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (4/5/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Nur Hakim dengan anggota Sugeng Hiyanto dan M Yusuf. Di kasus ini, Fahri ditahan sejak 2 Juni 2019 hingga 13 Februari 2020. Sejak tanggal itu, Fahri dikaluarkan dari tahanan demi hukum.

Sumber: detik.com | Editor: HZA | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs