Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap 8 Remaja di Muaro Jambi, Kakek 70 Tahun Dilaporkan Ke Polres

Ilustrasi Pencabulan
MERDEKAPOST.COM, SENGETI - Seorang Kakek usia 70 tahun warga Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan orang remaja.

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku, ahirnya pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Muarojambi dengan didampingi ketua RT dan orang tuanya, pada Senin (08/06/20).

Ketua RT 04 Desa Penyengat Olak, Edi Hartono yang juga merupakan orang tua dari salah satu korban menuturkan, awalnya ia curiga melihat kakek tersebut mondar-mandir mencari anak-anak yang bermain.

Baca Juga: Viral Seorang Ayah Perkosa Anak Sampai Hamil, Modus Pura-pura Tes Keperawanan

Selain itu ia juga curiga melihat anaknya selalu memegang uang Rp 50.000, padahal ia tidak pernah memberikan uang jajan sebanyak itu.

"Kakek tu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000, setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku, rupanya anak-anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," jelasnya.

Ia juga menuturkan hari ini pihak keluarga korban tengah melaporkan pelaku. Enam anak yang menjadi korban ikut datang ke Mapolres Muarojambi.

Baca Juga: Bikin Terharu, Nenek 67 Tahun Tolak Terima BLT, Ini Alasannya

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian tentunya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral... Gadis 21 Tahun yang Rela Dinikahi Seorang Kakek 60 Tahun, Segini Maharnya!

"Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan," jelasnya.

"Jika ini terbukti maka pelaku kita kenakan sangsi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak dibawah umur," tambahnya.(ald/tribunjambi.com)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs