Viral Seorang Ayah Perkosa Anak Sampai Hamil, Modus Pura-pura Tes Keperawanan

Foto Ilustrasi Korban Pemerkosaan. (/ist/ant)
MERDEKAPOST.COM – Seorang ayah inisial RS (34), ditangkap polisi dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun berinisial J. Ironisnya, perilaku bejat pelaku membuat korban hamil dua bulan.

Kasus ini terungkap setelah perut korban membesar dan mengalami gejala seperti orang hamil. Korban mengadu ke ibunya. lalu oleh ibunya diperiksa ke bidan. Saat itulah korban diketahui positif mengandung janin dua bulan.

Setelah didesak, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi dan akhirnya pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Perkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban menemaninya menyadap karet di kebunnya di Kecamatan Talang Ubi,

Baca juga: Pamit Mandi ke Sungai, Wanita Lansia di Tebo Hanyut di Sungai Batanghari

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Maret 2020. Pelaku sempat bertanya kepada korban perawan atau tidak dan dijawab belum berhubungan badan dengan siapapun.

Tak percaya, pelaku membujuk anaknya itu untuk membuktikan omongannya atau mengetes keperawanan. Permintaan pelaku ditolak dan korban melarikan diri karena ketakutan.

Tetapi tangan korban berhasil ditarik ayahnya dan terjadilah perkosaan. Sukses di aksi pertama dan korban diam saja, pelaku mengulangi perbuatannya di tempat yang sama, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Bikin Terharu, Nenek 67 Tahun Tolak Terima BLT, Ini Alasannya

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu melihat pertumbuhan yang mulai beranjak dewasa. Tersangka pun merencanakan perkosaan dengan mengajak korban ke kebun dan berpura-pura menanyakan keperawanan korban.

“Tersangka memperkosa korban atau anaknya dua kali dan diperiksa sudah hamil dua bulan,” ungkap Yudhi, Jumat (5/6).

Sebelum perkosaan itu terjadi, tersangka sempat berbuat tak senonoh kepada korban. Dia mengeluarkan kemaluannya dan meminta korban memegangnya namun ditolak korban.

“Semuanya diakui tersangka. Dia kami kenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. )*

Sumber : Beritaviral.asia | Editor: oga oktavora | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs