Ketua SPI Tebo Ditangkap Gara-Gara Bakar Alat Berat PT LAJ


MERDEKAPOST.COM, TEBO – Kepolisian Resort (Polres) Tebo menangkap ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo, Junawal (45).

Baca Juga : Cabuli Beberapa Bocah, Kakek 74 Tahun di Muaro Jambi Ditangkap Polisi

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa ketua SPSI Tebo tersebut ditangkap polisi karena diduga sebagai otak pelaku pembakaran alat berat milik PT LAJ pada Senin (14/5/2019) lalu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd,S.I.K saat dikonfirmasi.

“Iya benar, kalo tidak salah ditangkap bulan 5 kemarin, untuk info lengkapnya koordinasi dengan kasat Reskrim ya,”ujar Kapolres Tebo saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ditempat terpisah kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S,Ik menerangkan bahwa Penangkapan Junawal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 30 / V / 2019 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tgl 14 Mei 2019. Tersangka ditangkap Tim Sultan besukan Polres Tebo saat berada di rumah orang tuanya, di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Selasa (26/05) lalu tanpa perlawanan dan kemudoan dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Benar kita telah mengamankan tersangka otak pelaku pembakaran alat milik PT LAJ. Tersangka bernama Junawal Ketua DPC SPI Tebo. Dia kita tangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Rantau Api,”terang Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga: Buntut dari Kisruh BLT dan Dugaan Pungli Prona, Kades Jernih Jaya Dilaporkan Ke Polres Kerinci

Ketika ditanyakan kepadanya terkait berkembangnya isu yang menyebut-nyebut bahwa penangkapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Tebo terhadap ketua SPSI Tebo tersebut, dengan tegas Kasat Reskrim membantahnya.

Riedho menegaskan, dari hasil penyelidikan penyidik Polres Tebo, tersangka Junawal memang ikut serta dalam pembakaran alat berat milik PT. LAJ tersebut.

Dijelaskan Riedho, dari hasil penyelidikan Junawal merupakan orang yang mengumpulkan massa. Tersangka juga membeli bensin yang dibungkus dengan kantong plastik saat pembakaran alat berat.

“Kriminalisasi bagaimana, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka didampingi langsung oleh Advokat Akurdianto. SH dan Patner. Saat diperiksa, tersangka mengaku telah mengumpulkan massa serta membeli bensin yang dibungkus kantong. Jadi tidak ada kriminalisasi pada penangkapan tersangka,”tegasnya lagi.

Baca Juga : Salah Siapa? Hari Pertama Razia Masker di Jambi, Diwarnai Adu Mulut dan Saling Dorong

Perlu diketahui, Senin (14/05/) lalu, lima unit alat berat milik PT LAJ melintas di RT.08 Desa Napal Putih menuju RT.07 desa tersebut. Rencananya, pihak perusahaan perkebunan ini akan melaksanakan pekerjaan leand clearing. Melihat ini, massa berupaya menghentikan alat berat tersebut dan membakarnya. Massa juga sempat menahan beberapa pegawai PT LAJ. (oga/jambiseru)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs