Dinasti Politik Tumbuh Subur Sebagai Kekuatan Politik Kekuasaan



Dinasti Politik Tumbuh Subur Sebagai Kekuatan Politik Kekuasaan

(Gerakan social anti permainan Dinasti Politik)

Oleh Syamsul Bahri, SE

Kita harus menyadari bahwa Dinasti politik tidak muncul dengan sendiri, ada beberapa factor pendukung antara lain munculnya Era reformasi yang dimulai semenjak tahun 1988 dan sekaligus sebagai era disentralisasi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indenesia (kecuali daerah istimewa dan daerah khusus), munculnya Pemilihan secara langsung Kepala Daerah, dan saat itu secara bertahap fenomena dinasti politik di tingkat daerah muncul dengan baiknya.

Dengan disentralisasi tersebut yang sesungguhnya bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam mengelola potensi dan kekayaan daerah dalam mensejahteraakan rakyat dan meningkat pembangunan daerah masing-masing, maka mulai bermunculan elit-elit lokal yang berusaha untuk menguasai daerah tersebut (Effendi, 2018).
Dengan masa jabatan yang tersisa sudah diperjuangkan oleh masing-masing Kepala daerah bahkan tidak menutup perjuangan untuk meneruskan perjuangan sebagai Pimpinan daerah. Walaupun masa jabatan Kepala hanya 2 periode namun akan mendorong Kepala daerah dan kerabatnya/keluarganya  untuk maju melanjutkan kekuasaan  agar kekuasaan  tetap berada di tangan keluarga/kerabatnya.

Tentunya proses untuk melanjutkan kepemimpinan tetap melalui jalur demokrasi, namun jalur demokrasi yang lebih banyak dirancang dan direkaya agar kepemimpinan dapat dilanjutkan melalui dinasti politik kekuasaan, yang dimulai dari kekuasaan yang telah dan akan dimiliki dengan memanfaatkan potensi dan kekayaan yang ada di wilayah tersebut, baik kekayaan Sumber Daya Alam, potensi kekayaan pengadaan barang dan jasa proyek, bahkan petensi SDM ASN dan Birokrat serta pengusaha daerah, bahkan potensi Politikus dan Partai Politik di daerah .

Pemanfaatan tersebut dimulai semenjak pra Pemilu-KADA (saat kekuasan tahap awal),  saat rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah melalui Politikus dan Partai Politik, tahapan Pemilu-KADA, sampai pasca Pemilu-KADA bahkan sampai pada tahap kekuasaan akan terus dan terus berjalan sebagai sebuah Dinasti Politik kekuasaan yang kerkesinambungan, dengan cakaran dan kekuatan keluarga/karabat semakin dalam dan semakin berkuasa, termasuk masalah jual beli jabatan.
Kondisi ini jika terus berjalan secara Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM), yang sesungguhnya memang diakui secara hukum tidak ada yang dilanggar dan sesuai dengan HAM, namun secara etika tidak baik karena dapat menyebabkan ketidak adilan dalam distribusi kekuasaan politik, bahkan akan mencederai semangat dari demokrasi dimana kekuasaan politik harus didistribusikan secara merata kepada masyarakat.

Kontestasi politik yang  langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber dan jurdil) yang bertujuan sesuai tujuan dan arah demokrasi, menjadi impian masyarakat Indonesia dalam Pemilu-KADA, justru cenderung dipengaruhi oleh sistem kepentingan keluarga, mulai dari proses pencalonan hingga kemenangan tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara asal keluarga yang berkuasa. Ini bukanlah yang pertamakali dalam praktik dinasti politik, sudah menerapkan dinasti politik yang mengancam demokrasi.

Pemilu-KADA serentak tanggal 9 Desember 2020 menjadi hangat diperbincangkan saat ini,  justru membuat dinasti politik di daerah semakin mencuat. Sejumlah nama yang bemungkinkan dinamakan baca-Kada yang berasal dari Dinasti Politik mulai gencar didengung-dengungkan sampai pada saat mendapat rekomendasi dan rencana rekomendasi dari DPP yang saat ini sedang hangat-hangatnya, tentunya bebekal eksistensi orang tua yang berkuasa dalam pemerintahan, membuat mereka percaya diri untuk maju sebagai bakal calon.

Dinasty politik tersebut bukan hanya dari anak Bupati atau wali kota, gubernur bahkan sampai anak/keluarga Presiden dan wakil Presiden percaya diri untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, yang yakin dengan eksistensi orang tua akan mendapat pengaruh dalam proses baik pasca, rekrutmen, Pilakada bahkan Pasca Pemilu-KADA.

Dinasti Politik bukan sesuatu  yang baru dalam politik kekuasaan di Indonesia, praktik ini diartikan sebagai kekuasan yang dijalankan sekelompok orang yang masih memiliki hubungan keluarga, baik keturunan, ikatan perkawinan, hubungan darah maupun sanak saudara. Dinasti politik lebih identik demokrasi yang berbasis dengan kerajaan, sedangkan demokrasi hanya sebuah rekayasa system untuk mewujudkan sebuah Dinasti kekuasaan, karena kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun. Namun Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi, sehingga dinasti politik sangatlah tidak tepat jika diterapkan.
Disadarioleh kita semua, setiap orang memiliki kesempatan yang sama  untuk ikut serta dalam kontestasi politik, begitupula untuk mengakses jabatan publik baik sebagai Gubernur, Bupati maupun Walikota. Namun demokrasi melalui Pemilu-KADA serentak yang seharusnya memberikan kesempatan lebih luas bagi banyak orang, justru sebaliknya menumbuh suburkan dinasti politik didaerah.

Dari banyak sumber dan reference bahwa Dinasti politik, dengan pola yang ada, cenderung kekuasaan mereka yang terlibat dalam lingkaran dinasti politik sering menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakann amanah dan jabatannya. Bahkan ketika sudah tidak lagi menjabat lagi, mereka tetap bisa mengendalikan pemerintahan lewat anggota keluarganya yang juga menjabat dalam instansi pemerintahan, sehingga peluang dan potensi KKN serta pemiskinan di tingak masyarakat sangat besar dan tercipta.

Jika kita kaji secara konstitusi bahwa dinasti politik dianggap sesuatu yang syah dan wajar secara hukum dan kecenderungan tidak bisa terelakan, maka pengawasan terhadap aktivitas Dinasti Politik dari penyelenggara terutama yang membidangi hukum dan pengawasan secara ketat seperti Banwaslu dan Lembaga Independent lainnya serta Lembaga penegak hukum, termasuk KPK harus sudah dari awal proses mulai melakukan pengawasan terutama pada wilayah yang memiliki indikasi adanya Politik Dinasti dalam Pemilu-KADA, baik dalam proses persiapan yang memainkan semua potensi yang ada dalam kekuasaannya, rekruitmen oleh Partai Politik yang rentan dengan Mahar, Money serta Cast Politik, sampai pada saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan, agar biaya politik bisa ditekan sehingga setiap warga memiliki kesempatan untuk mencalonkan dalam kontestasi politik dan menjadi pejabat publik yang adil.

Suatu daerah jika kita bicara secara jujur, bahwa masyarakat membutuhkan dan memerlukan pemimpin yang terpilih dengan cara system demokrasi yang benar benar berdasarkan demokrasi sesuai tujuan demokrasi itu sendiri untuk memimpin suatu daerah atau wilayah. Pemimpin yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat, bukan aspirasi keinginan Parartai Politik dan koalisiya, yaitu Kepala Daerah yang amanah, yang akan mendengar dan mementingkan suara rakyatnya dibanding kepentingan partai politik, pribadi dan kelompok dan elite. Diharapkan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.

Sehingga secara hukum Dinasti Politik sesuatu yang syah dan legal, namun secara etika tidak layak dan tidak etis, apalagi track record calon dari dinasti politik cenderung sangat lemah, disamping indikasi demokrasi berbasis kerajaan, dan dampak negative sebagaimana dari banyak reference akibat Dinastii politik yang mengancam kesejahteraan masyarakat, maka solusi yang paling tepat, adanya Gerakan social secara nasional untuk menolak Dinasti politik dan pengawasan dan pemantauan secara khusus oleh pemerintah dan penyelenggara terhadap pelaksaaan Pemilu-KADA yang berindikasi adanya calon barbasis Dinasti Politik, sekali upaya hukum yang tegas dan melekat untuk menghentikan kegiatan yang memiliki indikasi memainkan money politik.

)*penulis adalah pengamat politik provinsi Jambi tinggal di Sungai Penuh


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs