Empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (doc/ist) |
Hal ini terungkap saat tim khusus (tim sus) Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi, menangkap empat orang dan ditemukan barang bukti 9 bungkus paket kecil isi nakotika jenis sabu.
“Jumat lalu (7/8/2020) sekitar jam 19.30 WIB. 4 orang laki-laki inisi A, H, R dan H ditangkap di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Juga baramg bukti 9 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede kepada Jambiseru.com (media partner Merdekapost.com), Kamis (13/8/2020).
Kata Dewa, pihaknya menangkap pelaku di saat tengah berkumpul. Selain narkotika jenis sabu, ditemukan juga narkotika jenis ganja, timbangan dan alat hisap.
“1 linting ganja, timbangan, alat hisap, sepeda motor, kawasaki. Jadi keempat orang itu lagi ngumpul dan mereka sebagai pengedar,” tambahnya lagi.
Hingga saat ini, pihaknya masih melalukan pengembangan terhadap keempat pelaku.
“Keempat pelaku masih ditahan di Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (red)
0 Comments:
Posting Komentar