Video Seks 'Mirip Gisel' Hingga Akun Penyebar dalam Radar Polri dan Kominfo

ilustrasi

Jakarta - Jagat media sosial dihebohkan oleh video saru. Warganet menyebutnya sebagai video mirip Gisel. Konon, pemerannya mirip selebritas. Aparat penegak hukum dan pemerintah bergerak melacak video buruk itu.

Dalam video itu, terlihat perempuan seperti beraktivitas seksual dengan seorang pria. Ada televisi yang menyala dan ada tirai cokelat.

"Memang Polri sedang menyelidiki melalui cyber patrol terkait dengan peredaran video porno yang katanya 'mirip Gisel'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga:

Polisi mengimbau orang-orang tidak ikut menyebarkan video cabul itu. Bila nekat, orang yang menyebarkan video itu bisa kena hukuman penjara selama 6 tahun. Ini sudah diatur di Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi," kata Awi.

Polda Metro Jaya juga memburu orang yang pertama kali menyebarkan dan orang-orang yang memviralkan video mirip Gisel itu. "Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

Sejurus kemudian, kelompok bernama APMI melaporkan penyebar hingga pemain yang ada di video tersebut ke Polda Metro Jaya. Nomor laporannya adalah LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Selanjutnya, Kominfo bergerak:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat menelusuri video itu. Bukan hanya melakukan penelusuran, tapi Kominfo juga melakukan pendalaman.

"Kominfo sedang melakukan penelusuran dan pendalaman terkait video tersebut," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi.

Kominfo juga menghubungi platform media sosial tempat video itu tersiar. Tujuannya supaya video itu terhapus dari platform terkait.

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud," ucap Dedy.

Gisel buka suara

Ini bukan kasus pertama. Pada 2019, sempat beredar pula isu video porno dengan pemeran mirip Gisel dan akhirnya Gisel menempuh jalur hukum.


"Aku bingung klarifikasinya gimana. Soalnya, bukan kali pertama ya kena di aku," tutur Gisel melalui pesan singkatnya.

"Mohon doanya ya agar bisa cepat terlewati," beber Gisel lagi.)*

Sumber: detik.com |Aldie Prasetya |Merdekapost.com 

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs