Blunder, Wabup Kerinci Selaku Waket Satgas Penanganan Covid-19 dan Kadis Pemdes Bisa Dipidana? Legalkan Acara Kerumunan

Tampak Wabup Kerinci menghadiri acara Launching Bumdes di Giri Mulyo Kayu Aro. Wakil Bupati Kerinci H Ami Taher yang juga merupakan Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci dinilai telah mengangkangi edaran yang ditanda tanganinya sendiri yaitu terhitung sejak 22 Desember 2020 s.d 5 Januari 2021 Tidak dibenarkan mengadakan acara yang bersifat kerumunan Senin 28/12/2020. (adz/rdp) 

Merdekapost.com | Kerinci - Wakil Bupati Kerinci H Ami Taher yang juga merupakan Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci dinilai telah mengangkangi edaran yang ditanda tanganinya sendiri. 

Didalam surat edaran satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci nomor : 232/STP.Covid-19/Krc tertanggal 22 Desember 2020 yang ditujukan kepada seluruh OPD lingkup pemda Kerinci, Camat dan kepala Desa se Kabupaten Kerinci, tentang Penundaan Izin kegiatan untuk mencegah Covid-19 di Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: COVID-19, Pemda Kerinci Tutup Objek Wisata, Wisata Milik BUMDes Terancam Rugi

Baca Juga: Ingat!!! Jika Buat Kerumunan di Malam Tahun Baru, Akan Langsung Dibubarkan Satgas Covid-19

Sudah kesepakatan dan hasil rapat tim Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci bahwa terhitung tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021 Tidak Diizinkan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti pesta pernikahan, ulang tahun, perayaan tahun baru, camping, reuni dan sejenisnya yang sifatnya membuat kerumunan.

Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci. (adz)

Selain itu, juga dilarang untuk melaksanakan turnamen olah raga dan seluruh objek wisata baik milik pemerintah, bumdes maupun pribadi untuk sementara ditutup.

Namun, hari ini Senin (28/12/2020) Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 atau Wakil Bupati Kerinci terlihat menghadiri acara Launching unit usaha pertasop beberapa Bumdes yaitu Bumdes Sumber Makmur (Giri Mulyo), Bumdes Rawa Bento (Jernih Jaya), Bumdes Telago Sakti (Baru Semerah), Bumdes Bento Jaya (Desa Manjuto dan Bumdes Penawar. Kegiatan ini yang bertempat di Desa Giri Mulyo.

Wabup Kerinci selaku Wakil Ketua Satgas menandatangani surat edaran larangan berkerumun. (rdp)

Kegiatan ini tentu saja menuai protes dari berbagai kalangan, dikarenakan disatu sisi Wabup Selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kerinci mengeluarkan edaran yang melarang kegiatan-kegiatan yang bersifat kerumunan.

Salah seorang peserta yang diundang menghadiri acara tersebut menyebutkan, "Objek wisata milik Bumdes lainnya terpaksa ditutup untuk sementara waktu demi untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena terjadinya kerumunan, sedangkan hari ini secara jelas dan nyata Wakil Bupati menghadiri acara kerumunan launching beberapa Bumdes di Giri Mulyo itu berarti Beliau (Wabup-red) telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dan melegalkan acara kerumunan".

Baca Juga Berita Terkait Lainnya:

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Kerinci Larang Gelaran Pesta dan Tutup Objek Wisata

Pak Kades Hati-hatilah Mengelola Dana Desa! Seorang Kades di Kerinci Jadi Tersangka

Akhir Tahun, ADD di Kerinci Belum Cair, Kepala Desa, Perades dan BPD Terancam Tidak Gajian

*****

"Para Camat dan Ratusan Kepala desa diundang, sebagaimana di surat undangan resmi yang ditanda tangani oleh Kadis pemberdayaan masyarakat dan Desa Sahrul Hayadi, Ratusan Kepala Desa diundang dan begitu juga Camat se Kabupaten Kerinci. Ini apakah bukan kerumunan namanya, ini sudah seperti pesta, pakai penyambutan secara resmi yang melibatkan banyak orang". Ujar sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan.

"apakah jika acara yang digelar pemerintah itu bisa saja dilaksanakan, sedangkan acara masyarakat didesa dilarang? intinya kan sama-sama berkerumun dan melibatkan banyak orang". tanya sumber lagi.

"dengan demikian, lanjutnya, jika edaran Satgas Penanganan Covid-19 dilanggar, apakah ada sanksi hukumnya? sebab acara atau kegiatan hari ini adalah kegiatan pemerintah yang nota bene pihak yang membuat aturan itu sendiri yang melanggarnya". pungkasnya. (rdp/adz)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs