Presiden Berlakukan PPKM Darurat di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota

Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Merdekapost.com – Akhirnya Presiden Jokowi berlakukan 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota ini PPKM darurat. Provinsi yang mulai diberlakukan PPKM ini merupakan provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Sesuai aturan, penerapan PPKM darurat ini akan berlaku selama 1 sampai 2 pekan. Pemberlakukan PPKM darurat ini menyusul terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 yang sangat tinggi dalam 1,5 bulan terakhir.

Hanya saja belum jelas waktu PPKM darurat ini. Kebijakan ini disebut masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” kata Jokowi dalam sambutannya di Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

PPKM darurat yang berlaku selama 1-2 pekan ini, ujar Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali saja.

Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asessmen situasinya memiliki skor 4.

Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut.

“Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” kata Jokowi.

Presiden pun memberi contoh kasus di Jakarta Barat, DKI Jakarta. (hza)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs