Gelapkan Mobil, Pria Asal Manjuto Lempur Ditangkap Polisi

 

Pelaku penggelapan mobil diamankan Tim Tungau Polres Kerinci

Merdekapost.com - Tim Tungau Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria bernama Rolly Yodistira (32), warga Desa Manjuto Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kasus penggelapan mobil Suzuki APV, kamis (29/7/2021). 

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, kepada BIRU (Jambi Seru) mengatakan, pangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada bulan Februari lalu, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan STNK dan BPKB mobil milik korban dan juga identitas pelaku tersebut, Anggota Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap Pelaku di kediamannya Desa Manjuto Lempur.

"Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Desa Lolo Hilir, tersangka menemui korban di rumahnya untuk menyewa mobil milik korban, mobil Suzuki APV, warna merah metalik, tahun 2013, No. Polisi BH 1257 RM, No. Rangka : MHYGDN42VDJ377773, No. Mesin : G15AID285252. Tersangka menyewa untuk selama 3 hari dg biaya Rp 300.000,-/ hari," terang Kasat Reskrim.

Namun, lanjut Kasat Edi Mardi, Setelah 3 hari tersangka menelpon korban meminta tambah 3 hari lagi, hari ke-8 mobil belum juga dikembalikan, lalu korban menelpon tersangka dan dijawabnya masih berada di Bangko. 

"Setelah 10 hari jg belum dikembalikan, saat ditelpon tersangka menjawab mobil telah kecelakaan dan berada di bengkel. Kemudian korban mendapat informasi bahwa mobil tsb telah digadaikan kpd orang lain, saksi menelusuri dimana mobil digadaikan," ujar Edi Mardi. 

Setelah mobil berhasil ditemukan, orang yang menerima gadai meminta tebusan sebanyak Rp 6.500.000,-. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- lalu melaporkannya ke Polres Kerinci supaya ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. (064)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs