Ini Perbedaan Tuntutan Penjara Antara Putri Candrawathi Cs dengan Richard Eliezer

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sudang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023| kumparan}

Dalam sidang tuntutan, Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski demikian, tuntutan jaksa kepada Eliezer lebih tinggi, yaitu 12 tahun penjara, ketimbang Putri, Kuat, dan Ricky yang hanya 8 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Pantauan kumparan, saat pembacaan tuntutan, jaksa tersebut sempat mendapatkan tepukan dari rekan jaksa lainnya. Kemudian pembacaan tuntutan sempat terjeda sejenak saat masuk pembacaan lama hukuman penjara yang dituntutkan, tetapi akhirnya tetap dilanjutkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa.

Mendengar putusan itu, Eliezer nampak menunduk dan menangis. Selain Eliezer, seorang jaksa juga terlihat menyeka matanya usai kalimat tuntutan 12 tahun dibacakan.

Terdakwa Richard Eliezer usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Hakim Usir Pendukung Eliezer Usai Riuh karena Tuntutan 12 Tahun Penjara

Ruangan sidang utama di PN Jakarta Selatan riuh oleh teriakan pengunjung usai jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Hakim sempat menskors sidang karena ruangan sidang tak kondusif.

Keriuhan berasal dari pendukung Eliezer yang memenuhi ruangan sidang di PN Jaksel. Mereka nampak tidak terima dengan tuntutan jaksa.

"Anak kecil itu," teriak salah satu pengunjung sidang, Rabu (18/1).

"Pak hakim, anak baik itu," teriak pengunjung lainnya.

Hakim pun sempat meminta pengunjung untuk kondusif. Tetapi dihiraukan oleh mereka. Akhirnya hakim memerintahkan penjaga sidang untuk mengeluarkan para pendukung itu dari ruangan.

Hal-hal yang Memberatkan Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Dalam menjatuhkan tuntutan pada Eliezer, jaksa memiliki pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan:

- Terdakwa Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat;

- Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban; dan

- Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal meringankan:

- Terdakwa saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan;

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa berperilaku sopan, kooperatif di persidangan;

- Terdakwa menyesali perbuatannya; dan

- Perbuatannya telah dimaafkan keluarga korban.

Jaksa menilai, perbuatan Eliezer terbukti berdasarkan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

LPSK Kecewa JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

LPSK pada sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas kecewa karena jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan LPSK.

“Kami intinya menyesalkan, menyayangkan, sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtyas usai menghadiri sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Menurut dia, Eliezer ialah pelaku yang bekerja sama (justice collaborator atau JC) dalam kasus ini. Bahkan, ia konsisten dalam memberikan keterangan yang membuka perkara pembunuhan Yosua ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” tambahnya.

Respons Putri Candrawathi saat Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sudang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: kumparan

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Putri akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.

"Saudara terdakwa, Saudara mengerti (atas tuntutan) atau mau konsultasi dengan penasihat hukum Saudara? silakan," tanya hakim kepada Putri, Rabu (18/1).

"Mohon izin Yang Mulia saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Putri.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, kemudian menyampaikan bahwa kliennya maupun pihak kuasa hukum akan mengajukan pleidoi.

"Terima kasih Yang Mulia, untuk menanggapi tuntutan dari Saudara JPU kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman di lokasi yang sama.

Jaksa: Putri Candrawathi Tidak Akui Perbuatan, Berbelit-belit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Pun tidak mengakui perbuatan.

Terdapat 3 poin hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi, yakni:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa 3. tidak menyesali perbuatannya

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

Namun ada dua hal yang meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu, yakni:

1. Terdakwa belum pernah dihukum

2. Terdakwa sopan di dalam persidangan.

Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas perbuatannya. Ia dinilai terbukti bersama-sama terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). 

Febri Diansyah: Tuntutan Jaksa Atas Putri Candrawathi Banyak Asumsi dan Karangan

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, menyebutkan ada setidaknya 15 tuduhan jaksa atas kliennya yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh. Berikut paparannya:

  •  Febri menilai bahwa dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana.
  • Jaksa dinilai mengabaikan fakta sidang yang terang benderang tentang adanya kekerasan seksual.
  • Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata Yosua di Magelang. Jaksa dinilai justru menggunakan istilah 'menegaskan isyarat', seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan.
  •  Keikutsertaan Ricky dan Kuat dari Magelang ke Jakarta yang disinggung jaksa dinilai hanya asumsi semata. Jaksa  menilai janggal Ricky dan Kuat ikut ke Jakarta sebab mereka bertugas di Magelang. Hal itu menurut jaksa mengindikasikan adanya arahan dari Putri.
  • Tidak ada perintah Putri Candrawathi untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling
  •  Perintah mengamankan senjata.
  • Tuduhan bahwa Putri membawa Kuat bertemu Sambo di lantai 3 rumah Saguling tidak didukung bukti.
  • Tuduhan Putri mendampingi Ferdy Sambo saat memanggil Eliezer tidak didukung bukti valid.
  •  Putri iringi Yosua ke Duren Tiga
  • Putri berganti baju
  • Putri mengaku tak lihat penembakan
  • Keterlibatan Putri
  • Perbuatan bersama-sama
  • Kehendak konfirmasi, bukan membunuh
  • Tak memberikan uang dan iPhone.


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs