Sidang Perdana 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi

Merdekapost - Sidang perdana terhadap Tiga terdakwa Kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (02/05/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Candra Permana, SH.,MH dengan anggota Hiasinta Fransisca Manalu, SH, Alfrety Marojajan Butar-Butar, SH., sebagai Panitera: H. Aristo Mubarak, SH.,MH 

Tiga terdakwa yang disidangkan adalah Adli mantan Sekretariat Dewan ( Sekwan) Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Benny Ismartha selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Loly Karentina pihak ketiga dari KJPP. “kata Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH, melalui Kasi Intel kejari Andi Sugani. SH.

Dijelaskan Kejari, sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Ketiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi tersebut diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih kurang Rp 5,2 Miliar,” ujar Kejari.

Atas Perbuatan para terdakwa, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Pasal yang disangkakan pada masing-masing terdakwa adalah : Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Bila terbukti mereka melakukan tindakan pelaggaran yang disangkakan terhadap terdakwa pada pasal dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan untuk denda setengah dari nilai kerugian Negara serta harus mengembalikan penggati kerugian sebesar nilai kerugian Negara” jelasnya.

Sidang lanjutan direncanakan pekan depan, Selasa (09/04/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara terdakwa Adli dan Benny Ismartha serta mendengarkan eksepsi dari terdakwa Loly Karentina. (tim) 

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs