Agus Rama Tersangka Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal, KPK: Status Hukum Dinyatakan Gugur

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama meninggal dunia

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Tahanan titipan KPK Kasus ketok palu RAPBD Jambi Agus Rama meninggal dunia di lapas, KPK serahkan putusan kasus kepada Hakim, Rabu (1/11/2023)

Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan membenarkan dan sudah mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut. 

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," ujarnya.

Agus Rama

Terkait kelanjutan berkas perkara yang bersangkutan sendiri, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.

"Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agendanya hari ini (1/11/2023) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," tandasnya.

Baca juga: Agus Rama Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Meninggal Dunia 

Sementara itu Humas pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan sesuai dengan hukum acara maka perkara yang menimpa Agus Rama gugur demi hukum.

"Berdasarkan hukum yang ada jika yang bersangkutan meninggal dunia prosesnya otomatis gugur, sedangkan yang lainnya tetap lanjut," katanya.

Baca Juga: Hati-hati Pak/Buk Kades! Sejak 2021 Sudah Ada 3 Kades yang Ditahan, Kasus 'Korupsi Dana Desa' 

Senada dengan penasehat hukum Agus Rama, Alimin Lubis yang menyebutkan bahwa perkara kliennya gugur demi hukum.

"Dakwaannya gugur demi hukum," tegasnya.(Ald | Merdekapost)


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs