Hati-hati Pak/Buk Kades! Sejak 2021 Sudah Ada 3 Kades yang Ditahan, Kasus 'Korupsi Dana Desa'

Foto 3 Kepala Desa di Kerinci yang akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa sejak tahun 2021 secara berturut-turut, Radius Prawira (Kades Koto Dua Baru), 2022 Lefra Oktomi (Pjs Kades Sungai Lebuh) dan Terakhir di penghujung tahun 2023 Kades Siulak Kecil Hilir Atri Arga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan. (Doc: istimewa)

Merdekapost, Kerinci – Diduga Korupsi Dana desa Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri Arga, jadi tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh, pada pada selasa (24/10/2023) pekan lalu.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk,kepada awak media menjelaskan bahwa Kejaksaan negeri Sungai Penuh baru saja menetapkan kepala Desa Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

”hari ini kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana desa Siulak Kecil Hilir tahun anggaran 2021,”katanya kepada awak media Selasa 24/10/2023 lalu.

"akibatnya, lanjut Alex, negara dirugikan sebesar 650 juta lebih"

Kronologis

Kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi dan 2 orang saksi ahli

Dari keterangan para saksi, tersangka diduga membuat SPJ fiktif, kemudian kades menganggarkan dana untuk Kegiatan BUMDES namun kenyataannya Bumdes-nya saja belum didirikan, dan ada Silpa yang tidak setor.

Hasil Korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi

Dia menambahkan tersangka dikenai pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancam minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

”penyidik sedang melakukan pendalaman, apa bila nanti ditemukan ada fakta-fakta dan alat bukti maka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain,”jelasnya 

Hati-hati Pak Kades!

Dengan ditahannya Kades Siulak Kecil Hilir ini, hendaknya para Kepala Desa yang ada di Kerinci yang lebih kurang 285 Desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.

Tahun 2021 lalu, Radius Prawira Kades Koto Dua Baru dalam kasus serupa yaitu korupsi dana desa tahun anggara 2018-2019 yang merugikan negara 758 Juta Rupiah.

Kemudian tahun 2022, Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) Anggaran Dana Desa atas tersangka mantan Pj Kades Sungai Lebuh, Lefra Oktomi (40 thn) Warga Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, sejak Kamis (19/5/2022) WIB resmi ditahan. 

Sempat menjadi buronan, Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Lebuh, kecamatan, Siulak, kabupaten Kerinci ini berhasil diringkus Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.

Lefra Oktomi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di BKPSDM kabupaten Kerinci, lingkungan Pemkab Kerinci. Perbuatan Tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 659 juta lebih.

Hendaknya ini menjadi perhatian serius dan pelajaran berharga bagi para Kades di Kabupaten Kerinci agar menggunakan dan mengelola Anggaran dana desa sebaik-baiknya sehingga tidak terbelit masalah dikemudian hari.(fad)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs